KBLI E-commerce Dipecah: Ancaman Sanksi & Pencabutan Izin
Smartlegal.id -

“KBLI e-commerce berubah di KBLI 2025. Ketahui pentingnya penyesuaian KBLI serta dampaknya terhadap izin usaha.”
Perkembangan model bisnis yang semakin beragam mendorong pemerintah melakukan pembaharuan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam pembaruan terbaru KBLI 2025, sejumlah sektor usaha mengalami penyesuaian klasifikasi, termasuk sektor bisnis digital dan e-commerce.
Sebelumnya, aktivitas e-commerce diklasifikasikan dalam KBLI 63122 yang mencakup usaha portal web atau platform digital dengan tujuan komersial. Namun dalam KBLI 2025, kode tersebut telah dipecah menjadi beberapa klasifikasi yang lebih spesifik berdasarkan jenis intermediasi yang dilakukan.
Perubahan ini bertujuan agar klasifikasi kegiatan usaha dapat lebih mencerminkan praktik bisnis yang berkembang saat ini. Meski demikian, pembaruan KBLI juga membawa implikasi penting bagi keberlangsungan usaha.
Hal ini karena KBLI merupakan acuan utama dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA. KBLI yang tercatat tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan dapat memengaruhi tingkat risiko usaha. Perubahan tingkat risiko ini pada akhirnya dapat berdampak pada jenis izin yang dibutuhkan serta validitas izin usaha yang telah dimiliki sebelumnya.
Lantas, apa yang terjadi jika pelaku usaha tidak segera melakukan penyesuaian KBLI 2025? Apakah kondisi tersebut akan berdampak pada izin usaha yang telah dimiliki?
Baca juga: KBLI 63122 Hilang dari KBLI 2025, Ini Dampaknya Bagi Platform Digital
Mengapa Penyesuaian KBLI E-Commerce Penting?
KBLI merupakan dasar klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan dalam sistem OSS-RBA untuk menentukan jenis perizinan berusaha. Pada sektor bisnis digital, klasifikasi kegiatan usaha menjadi semakin penting karena banyak model bisnis yang berfungsi sebagai perantara antara penyedia layanan dan pengguna. Salah satu model bisnis yang memiliki karakteristik tersebut adalah e-commerce.
Dalam Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), kegiatan e-commerce termasuk dalam kategori G yang mencakup perdagangan besar dan eceran, dengan subgolongan 4790. Lebih spesifik, e-commerce berada dalam kelompok 47901 yang mencakup pengoperasian platform digital seperti situs web dan aplikasi seluler yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli.
Platform akan memfasilitasi pemesanan barang tanpa mengambil kepemilikan atas barang atau jasa yang diperdagangkan. Dalam model ini, pendapatan platform biasanya diperoleh dari imbalan atau komisi yang dapat berasal dari penjual maupun pembeli. Selain itu, pendapatan juga dapat berasal dari sumber lain seperti iklan digital.
Oleh karena itu, sebelum melakukan migrasi kode KBLI, pelaku usaha bisnis digital dan e-commerce perlu memahami dengan tepat aktivitas usaha yang dijalankan. Pelaku usaha juga dapat menggunakan tabel korespondensi resmi dari BPS untuk memetakan KBLI 2020 ke KBLI 2025 secara akurat.
Baca juga: Kode KBLI E-Commerce 2026 Berubah! Ini Dampaknya Bagi Pelaku Usaha
Apa Dampaknya Jika KBLI Tidak Sesuai?
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor bisnis digital dan e-commerce, tidak melakukan penyesuaian KBLI dapat menimbulkan sejumlah risiko. Berikut dampak jika tidak segera melakukan penyesuaian KBLI 2025:
1. Ketidaksesuaian Model Bisnis dengan Perizinan
Banyak perusahaan sektor bisnis digital memiliki model bisnis berbasis platform. Perusahaan tidak selalu menjual produk secara langsung tetapi hanya menyediakan layanan untuk perantara transaksi.
Jika KBLI yang digunakan tidak mencerminkan fungsi tersebut, maka kegiatan usaha yang dijalankan dapat dianggap tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang terdaftar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala ketika perusahaan menjalani proses verifikasi perizinan atau pengawasan dari instansi terkait.
2. Hambatan dalam Pengembangan Bisnis
Perusahaan bisnis digital umumnya berkembang dengan cepat dan sering menambah fitur atau layanan baru. Namun, setiap perubahan kegiatan usaha biasanya memerlukan penyesuaian dalam sistem OSS.
Jika KBLI yang digunakan tidak sesuai dengan klasifikasi terbaru, perusahaan dapat mengalami kendala saat menambahkan kegiatan usaha baru, mengurus perubahan data perusahaan, melakukan ekspansi layanan digital, hingga mengurus perizinan tambahan.
Kondisi ini tentu dapat menghambat perkembangan bisnis, terutama bagi startup atau platform digital yang sedang melakukan ekspansi.
3. Potensi Sanksi Administratif
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha wajib memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem OSS. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan KBLI yang terdaftar, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha, seperti peringatan tertulis, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Baca juga: KBLI Perdagangan Obat dan Kosmetik Berubah, Ini Strategi Penyesuaiannya!
Apakah Izin Usaha Bisa Dibekukan atau Dicabut?
Pada dasarnya, setiap pelaku usaha dapat dikenai sanksi bila tidak memenuhi kewajiban perizinan dalam sistem OSS. Pada sektor bisnis digital dan e-commerce, salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi adalah memastikan bahwa klasifikasi kegiatan usaha yang tercatat dalam OSS sesuai dengan model bisnis yang dijalankan.
Dalam Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, pemerintah memberikan waktu penyesuaian KBLI selama 6 bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Artinya, risiko pengenaan sanksi administratif akan semakin besar apabila pelaku usaha tidak melakukan migrasi ke KBLI 2025 dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu, Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sesuai dengan klasifikasi dan tingkat risiko usahanya. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Peringatan
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Denda administratif
- Pengenaan daya paksa polisional
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan
- Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap dan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan.
Sanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif paling berat yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tetap tidak melakukan penyesuaian KBLI meskipun telah diberikan peringatan.
Oleh karena itu, pelaku usaha digital dan e-commerce sebaiknya segera melakukan pengecekan serta migrasi KBLI dalam sistem OSS-RBA untuk memastikan kesesuaian klasifikasi usaha. Langkah ini penting untuk menghindari kendala legalitas sekaligus meminimalkan risiko sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk melakukan peninjauan KBLI, migrasi KBLI 2025, maupun penyesuaian izin usaha melalui OSS-RBA, konsultan hukum smartlegal.id siap membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana

























