Perusahaan Spin-Off: Wajibkah Tambah KBLI Holding Company?
Smartlegal.id -

“Pasca spin-off, apakah induk perusahaan wajib menambah KBLI Holding Company? Pahami aturan KBLI 64210 dan pembagian izin operasional agar OSS tidak diblokir!”
Aksi spin-off atau pemisahan perusahaan menjadi salah satu strategi pamungkas korporasi untuk mempercepat dominasi pasar. Contoh terbarunya adalah raksasa olahraga Asics yang mengumumkan rencana pemisahan (spin-off) bisnis Onitsuka Tiger menjadi entitas mandiri. Lewat strategi ini, masing-masing unit bisnis bisa bergerak lebih gesit, fokus, dan meraup pendanaan secara independen.
Namun, di balik manuver bisnis bernilai triliunan rupiah tersebut, ada satu PR administratif yang sering membuat tim legal pusing: Bagaimana nasib perizinan di sistem OSS setelah entitas dipisahkan?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul pasca spin-off adalah: Apakah induk perusahaan yang kini membawahi anak perusahaan wajib mengubah perizinannya dan menambahkan KBLI Holding Company? Lalu, ke mana perginya KBLI operasional yang lama?
Mengingat aturan KBLI 2025 telah resmi berlaku penuh di sistem OSS sejak pertengahan Juni 2026 lalu, mari bedah aturan mainnya agar aksi korporasi Anda tidak berujung pada sanksi administratif.
Baca juga: Apa itu Holding Company dan Subsidiary Company Beserta Perbedaan dan Contoh
Status Induk: Wajibkah Menambah KBLI Holding Company (64210)?
Dalam struktur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, kegiatan pengendalian dan pengawasan grup usaha diatur secara spesifik dalam KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk / Holding Company).
Apabila pasca spin-off fungsi utama perusahaan Anda bergeser—dari yang awalnya memproduksi barang/jasa menjadi pihak yang sekadar mengendalikan, mengonsolidasi aset, dan mengawasi anak perusahaan—maka Anda wajib mencantumkan KBLI 64210 sebagai KBLI utama di sistem OSS.
Namun, apakah mencantumkan KBLI Holding Company berarti seluruh KBLI operasional perusahaan induk harus dihapus? Tidak selalu. Dalam praktik hukum korporasi, dikenal dua jenis holding:
- Pure Holding Company (Induk Murni): Perusahaan hanya berfungsi sebagai pemegang saham dan pengendali anak perusahaan. Jika Anda memilih model ini, seluruh KBLI operasional wajib dihapus dari NIB Induk.
- Operating Holding Company (Induk Operasional): Perusahaan bertindak sebagai pengendali anak perusahaan, namun di saat yang sama juga masih memproduksi barang/jasa sendiri. Jika menggunakan model ini, KBLI 64210 dan KBLI operasional dapat hidup berdampingan di dalam satu NIB, dengan syarat kegiatan operasional tersebut benar-benar nyata dan menghasilkan revenue.
Baca juga: Cara Membuat Holding Company, Dasar Hukum, Struktur Organisasi dan Contohnya Lengkap
Apakah KBLI Operasional Harus Dipindahkan ke Anak Perusahaan?
Pada prinsipnya, KBLI harus mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing entitas. Apabila suatu kegiatan usaha telah dialihkan sepenuhnya kepada anak perusahaan hasil spin-off, maka KBLI yang terkait dengan kegiatan tersebut digunakan oleh anak perusahaan yang menjalankan operasionalnya. Anak perusahaan inilah yang nantinya melakukan kegiatan produksi, pemasaran, penjualan, maupun aktivitas komersial lainnya.
Sebaliknya, induk perusahaan perlu meninjau kembali apakah kegiatan usaha tersebut masih dijalankan atau tidak. Jika aktivitas operasionalnya sudah tidak lagi dilakukan oleh induk perusahaan, maka keberadaan KBLI terkait perlu dievaluasi agar tetap selaras dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Jika sudah tidak terdapat aktivitas operasional yang berkaitan dengan KBLI tersebut, maka keberadaan KBLI tersebut pada induk perusahaan perlu ditinjau kembali agar selaras dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Meski pelaku usaha diperbolehkan memiliki kegiatan usaha pendukung, kegiatan usaha utama yang menjadi sumber pendapatan perusahaan tetap harus tercermin dalam legalitas perusahaan dan data OSS. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 210 PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang mengatur mengenai kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung.
Karena itu, pengalihan KBLI operasional kepada anak perusahaan tidak terjadi secara otomatis hanya karena adanya spin-off. Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan pembagian fungsi, aktivitas usaha, serta model bisnis yang dijalankan oleh masing-masing entitas setelah restrukturisasi dilakukan.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Holding Company dan Sister Company?
Risiko Jika KBLI Tidak Disesuaikan Setelah Spin-Off
Penyesuaian KBLI sering kali dianggap sebagai formalitas administratif. Padahal, ketidaksesuaian antara KBLI dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dapat menimbulkan berbagai risiko dan operasional, seperti:
1. Data OSS dan Kegiatan Usaha Tidak Sinkron
KBLI merupakan dasar dalam sistem Perizinan Berbasis Risiko. Apabila kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar, pelaku usaha dapat menghadapi kendala dalam proses perubahan data, pengajuan perizinan baru, maupun pengurusan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
2. Potensi sanksi administratif
KBLI juga menjadi dasar penentuan tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Apabila terdapat ketidaksesuaian yang menyebabkan pelanggaran terhadap kewajiban perizinan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 355 PP Nomor 28 Tahun 2025, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan Perizinan Berusaha maupun PB-UMKU.
3. Masalah Kepatuhan
Ketidaksesuaian KBLI juga dapat menjadi temuan dalam proses legal due diligence, audit kepatuhan, maupun pemeriksaan oleh calon investor dan kreditur. Kondisi ini berpotensi memengaruhi penilaian terhadap tata kelola perusahaan serta menghambat aksi korporasi yang akan dilakukan di kemudian hari.
Jangan Biarkan Aksi Korporasi Berujung Sanksi!
Spin-off adalah langkah cerdas untuk memaksimalkan valuasi bisnis. Namun, jangan sampai pemisahan unit bisnis tersebut justru melahirkan cacat hukum perizinan di sistem negara. Peninjauan ulang KBLI dan Anggaran Dasar adalah langkah absolut sebelum spin-off dieksekusi secara sah.
Apakah perusahaan Anda sedang merencanakan spin-off? Atau Anda bingung menentukan batas antara KBLI Holding Company dengan izin operasional entitas anak di sistem OSS 2025 terbaru?
Konsultasikan restrukturisasi korporasi, penyesuaian Anggaran Dasar (AHU), hingga pembersihan legalitas sistem OSS Anda bersama konsultan spesialis dari Smartlegal.id.
Hubungi kami hari ini dan pastikan aksi korporasi Anda 100% aman dan berlandaskan hukum!
Author: Nasywa Azzahra

























