Tiga Tahapan dalam Skema Public Private Partnership (PPP)
Smartlegal.id -
Proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Semarang Barat merupakan proyek Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pertama di sektor penyedia air. Jadwal pelaksanaan proyek senilai Rp1,2 triliun ini ditargetkan selesai tahun 2021.
Proyek ini telah direncanakan dalam PPP Book 2018 dari tahap perencanaan PPP pada bulan Maret 2018. Pada bulan November 2018, proyek ini telah mencapai ke tahap selanjutnya dan pihak swasta pemenang lelang telah ditentukan. Sebenarnya apa saja tahapan-tahapan dalam skema PPP? Apa yang dihasilkan dari tiap tahapan tersebut?
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU (“Perpres 38/2015”), terdapat tiga tahapan dalam skema PPP atau KPBU. Tiga tahapan tersebut adalah Tahap Perencanaan, Tahap Penyiapan, dan Tahap Transaksi. Setiap tahapan terdiri atas langkah-langkah krusial yang tidak dapat dilewatkan untuk mewujudkan keberhasilan proyek dengan skema PPP.
PPP sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU (“PerMen PPN 4/2015”).
Tahap I: Tahap Perencanaan
Skema PPP diawali dengan tahap perencanaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah bersama dengan Bappenas. Tahap ini bertujuan memperoleh informasi mengenai kebutuhan penyediaan infrastruktur berdasarkan skema PPP. Hasil dari tahap perencanaan adalah PPP Book yang dirancang setiap tahun berupa daftar rencana proyek yang dapat dibangun dengan skema PPP.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Perpres 38/2015, Tahap perencanaan terdiri atas tiga rangkaian kegiatan, yaitu:
- Identifikasi dan penetapan proyek PPP
- rencana bentuk PPP,
- rencana skema pembiayaan PPP beserta sumber dananya
- rencana penawaran proyek PPP yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian
- rencana pembangunan jangka menengan nasional dan daerah
- rencana tata ruang dan wilayah
- keterkaitan antar sektor infrastruktur dan wilayah
- analisa biaya manfaat dan sosial
- analisa nilai manfaat uang
- Penganggaran proyek PPP
- Pengkategorian proyek PPP
Dilakukan dengan menyusun suatu studi pendahuluan dan melakukan konsultasi publik dengan masyarakat serta lembaga. Studi pendahuluan memuat hal sebagai berikut:
Penetapan proyek dilaksanakan dengan mengacu kepada studi pendahuluan dan hasil konsultasi publik. Selain itu, penetapan proyek juga harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Terdiri atas proyek yang telah siap ditawarkan kepada pihak swasta dan proyek yang masih dalam tahap penyiapan. Kategori proyek PPP akan dimasukkan dalam PPP Book.
Tahap II: Tahap Penyiapan
Pada tahap penyiapan, berbagai kajian dilakukan untuk mematangkan persiapan proyek PPP. Hasil kajian-kajian dalam tahap ini akan dituangkan dalam Dokumen Pra-Studi Kelayakan. Jenis kajian yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah prastudi kelayakan awal, prastudi kelayakan akhir, kajian lingkungan, dan rencana pengadaan tanah.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Perpres 38/2015, prastudi kelayakan akan menghasilkan kesimpulan, antara lain:
- Sumber pembiayaan PPP
- Identifikasi kerangka perjanjian, pengaturan, dan kelembagaan
- Rancangan teknis PPP
- Usulan dukungan bantuan dan jaminan pemerintah
- Identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta pengalokasian risiko tersebut
- Bentuk pengembalian investasi badan usaha pelaksana PPP milik swasta
Tahap III: Tahap Transaksi
Tahap transaksi merupakan tahap terakhir dari skema PPP. Tahap ini akan menghasilkan kontrak kerjasama PPP antara pemerintah dan badan usaha pelaksana pihak swasta. Perlu diingat bahwa terdapat konsep unik dimana pihak swasta pemenang lelang proyek PPP akan mendirikan perseroan terbatas yang memang khusus didirikan untuk menyelesaikan dan mengelola proyek.
Tahap Transaksi ini terdiri atas rangkaian sebagai berikut:
- Penjajakan Minat Pasar yaitu pertemuan dengan para pihak yang tertarik dengan pelaksanaan proyek untuk tujuan promosi
- Penetapan Lokasi Proyek PPP
- Pelelangan untuk memilih pihak swasta yang tertarik untuk melaksanakan proyek PPP
- Pendirian Badan Usaha Pelaksana pihak swasta pemenang lelang
- Penandatanganan perjanjian PPP
- Pemenuhan pembiayaan
- Pelaksanaan perjanjian PPP yang terdiri dari masa prakonstruksi, konstruksi, operasi komersial, sampai dengan masa berakhirnya perjanjian.
Dengan demikian, skema PPP memiliki tahapan yang panjang dan cukup rumit. Untuk itu, perlu didukung dengan pelatihan dan sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan PPP.
Author: Khashina Utamimah Afiff
Editor: Imam Hadi W
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai kesesuaian dan kepatuhan perusahaan Anda terhadap hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail: [email protected] atau +62 821-1234-1235.