AWAS, Bisnis PERTAMINI Bisa Kena Sanksi Pidana!
Smartlegal.id -
“Kegiatan usaha hilir (Pertamini) harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha.”
Usaha bensin eceran saat ini merupakan salah satu bisnis yang menjamur di kalangan masyarakat. Sering kali kita menemukan usaha ini dengan label “Pertamini”. Pertamini kini telah menjadi salah satu alternatif untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) selain di SPBU. Namun tahukah anda bahwa ternyata bisnis Pertamini ini bisa dikenakan sanksi pidana juga lo! Simak ulasannya.
Kegiatan usaha minyak dan gas (migas) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Menjual bensin eceran seperti Pertamini termasuk ke dalam kegiatan usaha hilir karena bertumpu pada pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyimpulkan bahwa kegiatan usaha hilir harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dan bukan perorangan.
Artikel Terkait : HATI-HATI! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipenjara
Usaha Pertamini jika tidak memiliki izin usaha bisa dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) berupa:
- Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
- Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
- Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sementara itu jika yang dijual adalah bahan bakar bersubsidi, maka bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 UU Migas. Jadi, jika ingin membuka usaha Pertamini maka ada izin usaha sebagai syarat wajib bagi anda. Karena jika tidak memiliki izin ada sanksi pidana yang mengancam. Taat hukum bikin bisnis jadi tenang.
Butuh solusi terkait hukum bisnis, silahkan hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author : Muchammad Rizky Andika Pratama Putra Effendhy