6 Kesalahan Umum yang Harus Dijauhi Jika Ingin Mendirikan PT PMA
Smartlegal.id -
“Mendirikan PT PMA haruslah badan usaha berbadan hukum”
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Banyak sekali investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun perlu diketahui, perusahaan PMA haruslah badan usaha berbadan hukum atau PT.
Baca juga: Prosedur Pendirian PT PMA
Jika ingin melakukan pendirian PT PMA, ada beberapa kesalahan yang harus dihindari oleh investor asing. Kesalahan-kesalahan yang harus dihindari saat mendirikan PT PMA, sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran PT PMA tanpa bantuan konsultan
Pendiri perusahaan atau investor asing belum tentu paham bagaimana prosedur dan ketentuan dalam mendirikan PT PMA. Izin dan dokumen yang beragam harus disiapkan dengan detail. Apalagi berhubungan dengan birokrasi serta kesulitan lainnya. Lebih bijak untuk datang ke konsultan agar terhindar dari kesalahan-kesalahan. Karena jika salah, dokumen pendirian PT PMA bisa dikembalikan dan ditunda, sehingga pendiri akan memakan waktu lebih untuk memperbaiki kesalahannya. Namun, jangan lupa perhatikan keahlian konsultan dalam membantu pendirian PT PMA. - Domisili perusahaan belum pasti
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) jadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT PMA. Apabila alamat perusahaan belum pasti, pendiri akan menghabiskan waktu dan biaya lagi karena harus mengubah alamat perusahaan. Terlebih lagi harus menutup NPWP perusahaan sebelumnya dan membuat NPWP baru alamat yang baru. NPWP juga dibuat dengan melampirkan SKDP, maka dari itu penting untuk menetapkan dari awal dimana PT PMA akan berada. - Keraguan memilih bidang usaha
Dalam mendirikan PT PMA di Indonesia harus jelas kegiatan usahanya. Terdapat bidang-bidang tertentu yang termasuk dalam Daftar Negatif Investasi. Pendiri PT PMA harus mempertimbangkan apakah bidang usaha tersebut diperbolehkan di Indonesia. - Modal PT PMA tidak sesuai ketentuan
Memulai PT PMA dengan modal besar akan lebih mudah daripada memulai dengan modal rendah dahulu lalu melakukan peningkatan modal lebih tinggi karena akan memakan waktu dan biaya yang lebih besar. Perlu diketahui, PT PMA di Indonesia dikualifikasikan sebagai usaha besar (Pasal 1 Angka 4 UU 20/2008). PT PMA wajib melaksanakan permodalan yang lebih besar dari Rp 10 miliar. Modal tersebut untuk 1 (satu) kelompok usaha dalam KBLI saja. Jika PT PMA ingin memiliki KBLI lebih dari 1 (satu), maka modalnya harus ditambah lebih dari Rp 10 miliar lagi (Pasal 13 ayat (3) Peraturan Kepala BKPM 14/2015). - Mengabaikan pajak
Pajak sangat ketat terhadap PT PMA di Indonesia. Membayar pajak menjadi kewajiban setiap pemilik NPWP. Salah satu syarat pendirian PT PMA adalah permohonan penerbitan NPWP. Selalu pastikan telah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan teratur. - Memberikan data palsu
Pendiri PT PMA yang memberikan keterangan atau data palsu akan dikenakan sanksi tidak dapat mengurus izin prinsip selama 1 (satu) tahun. Jika terbukti ketika melakukan permohonan penanaman modal bisa kena sanksi pidana. (Pasal 61 Peraturan Kepala BKPM 14/2015)
Artikel Terkait : Tiga Syarat Investasi Asing
Jadi, pendiri PT PMA harus cermat dan teliti. Masih bingung? konsultasi terkait persoalan seputar hukum bisnis, silahkan hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro