Legal Story: Brand yang Aku Bangun Ketikung Rivalku
Smartlegal.id -
Untung adalah seorang yang memiliki jiwa entrepreneur yang tinggi. Sejak duduk di bangku SMA, Untung menjalankan bisnis kecil-kecilan, seperti menjual makanan ringan. Bahkan waktu liburan sekolah Untung sering membuka jasa penitipan oleh-oleh (jastip) jika Untung berlibur ke luar kota.
Setelah lulus dari bangku SMA, Untung terus mendalami ilmu enterpreneur-nya. Hal itu dilakukan untuk memenuhi ambisinya menjadi seorang entrepreneur yang sukses. Oleh karena itu, Untung banyak mengikuti kelas dan seminar tentang entrepreneur.
Setelah mengikuti banyak kelas dan seminar, Untung lebih percaya diri untuk memulai mewujudkan ambisinya. Namun, Untung terkendala kebingungan memutuskan bisnis apa yang akan ia jalankan.
Karena mengalami kebingungan, Untung curhat kepada temannya, yaitu Selamet. Selamet adalah teman sekaligus menjadi rival Untung di SMA. Dibalik rivalitas itu mereka berdua berteman seperti pada teman umumnya.
Rivalitas itulah yang menyebabkan Untung memilih curhat kepada Selamet. Untung yakin Selamet akan memberikan solusi dari permasalahannya. Benar saja, setelah curhat Untung mendapatkankan solusi dari permasalahan itu.
Tidak memerlukan waktu lama untuk Untung menjalankan saran dari Selamet. Untung menjalankan bisnis kopi karena menurut Selamet bisnis kopi sedang populer. Ketika memulai menjalankan bisnisnya, Untung berfokus pada produksi kopi lalu dijual dalam bubuk kemasan. Untung menjalankan bisnisnya menggunakan brand “KopiChees”.
3 tahun berlalu. “KopiChees” yang dijalankan Untung belum saja menghasilkan profit yang besar. Untung akhirnya memikirkan ulang strategi yang akan digunakan agar “KopiChees” menghasilkan profit yang besar. Untung melakukan riset terkait pengembangan bisnis kopinya. Setelah riset, Untung memutuskan berjualan minuman kopi dengan menggunakan booth. Sehingga Untung tidak hanya sekedar memproduksi kopi, tapi menjadi distributor juga.
Benar saja, setelah melakukan pengembangan bisnis “KopiChees” secara perlahan mulai banyak dikenal banyak orang. Banyaknya profit yang didapatkan membuat Untung mendapatkan ide pengembangan “KopiChees” agar mendapatkan lebih banyak lagi profitnya. Dengan cara menawarkan kemitraan bisnis kopi dengan paket penjualan booth, bubuk kopi, dan berbagai alat perlengkapannya. Sehingga dengan begitu “KopiChees” menjadi dikenal oleh banyak masyarakat.
Karena brand “KopiChees” semakin dikenal banyak masyarakat Untung akhirnya mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Untung hanya mendaftarkan mereknya di kelas 30 saja. Karena dia berasumsi yang perlu dilindungi hanyalah produksi kopi dalam kemasannya saja.
Mendengar Bisnis Untung semakin besar, Selamet merasakan perasaan rivalitas saat duduk dibangku SMA mulai muncul kembali. Selamet akhirnya ikut menjalankan bisnis yang mirip dengan milik Untung. Bahkan brand yang digunakan oleh Selamet mirip dengan milik Untung, yaitu “KopiCis”. Yang membedakan adalah model bisnis yang dijalankan, Selamet menjalankan model bisnisnya dengan membuka coffee shop dan menjual kopi dengan booth.
Mengikuti jejak Untung, Selamet juga mendaftarkan merek ke DJKI. Karena memiliki perbedaan model bisnis, maka Selamet mendaftarkan mereknya di dua kelas sekaligus, yaitu dikelas 35 untuk penjualan kopi dengan booth dan kelas 43 untuk coffee shop.
Tak perlu waktu yang lama bisnis coffee shop milik Selamet ternyata sukses dan memiliki banyak konsumen. Kesuksesan coffee shop milik Selamet terdengar juga oleh Untung. Untung merasa kesuksesan bisnis Selamet mengganggu branding bisnisnya. Karena Untung saat itu sedang mengembangkan bisnis coffee shop miliknya. Karena merasa brand miliknya ketikung maka Untung berniat untuk mendaftarkan mereknya di kelas yang berbeda.
Untung yang sedang mengembankan bisnis coffee shop “KopiChees” mengalami permasalahan yang fatal. Awal permasalahan ketika Untung mendaftarkan merek “KopiChees” miliknya untuk bisnis coffee shop dan menjual kopi dengan booth. Pendaftaran merek milik Untung ditolak oleh DJKI karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “KopiCis” milik Selamet.
Untung yang mendapat kabar penolakan oleh DJKI tersebut sangat bingung. Karena mereknya tidak bisa digunakan untuk menjalankan model bisnis coffee shop dan menjual minuman kopi dengan booth. padahal kedua model bisnis itu yang membuat “KopiChees” dikenal banyak konsumen.
Saat itu Untung hanya memiliki dua pilihan, yaitu meminta izin kepada Selamet untuk dapat menggunakan merek “KopiChees” atau melakukan rebranding dari awal lagi untuk mendapatkan konsumen.
Awalnya Untung mencoba meminta izin kepada Selamet agar dapat menggunakan merek “KopiChees”. Kesialan Untung seakan-akan tidak berhenti karena Selamet tidak mengizinkan Untung menggunakan merek “KopiChees”. Dengan berat hati Untung harus melakukan rebranding dari awal lagi. Tentunya tidak sedikit biaya yang akan dikeluarkan Untung untuk melakukan rebranding dari awal.
Dari kejadian tersebut Untung belajar pentingnya mendaftarkan merek sesuai dengan rencana pengembangan bisnisnya agar brand miliknya tidak ketikung oleh orang lain. Untung menyesal karena hanya mendaftarkan mereknya di satu kelas saja. Padahal sebelumnya Untung dapat mendaftarkan merek “KopiChees” di lebih dari satu kelas.
Baca Juga : Legal Story: Karena Nama Merek, Aku Dijerat Pidana
Dari cerita itu sudah pahamkan pentingnya perlindungan merek? Tentu saja anda tidak ingin brand anda ketikung seperti story diatas kan? Ingin mendaftarkan merek bingung daftar di kelas yang mana? Jika Anda ingin mengetahui pendaftaran merek atau soal pendirian badan usaha. Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah.
Author: Dwiki Julio Dharmawan