Karena 7 Hal Ini Pelaku Usaha Dapat Menerbitkan Izin Lokasi Tanpa Pemenuhan Komitmen

Smartlegal.id -
Karena 7 Hal Ini Pelaku Usaha Dapat Menerbitkan Izin Lokasi Tanpa Pemenuhan Komitmen
Karena 7 Hal Ini Pelaku Usaha Dapat Menerbitkan Izin Lokasi Tanpa Pemenuhan Komitmen

Ternyata dalam Pasal 7 ayat (2) PMA 17/2019 lembaga OSS dapat menerbitkan izin lokasi kepada pelaku usaha tanpa pemenuhan komitmen”

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan untuk para pelaku usaha memperoleh tanah. Yang mana tanah itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi (PMA 17/2019),

izin lokasi adalah “izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.”

Baca juga: Apa yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional?

Selain itu, izin lokasi juga menjadi salah satu sebagai persyaratan pemenuhan komitmen untuk izin usaha tertentu. Seperti, izin usaha industri atau izin usaha perkebunan yang harus memiliki izin lokasi sebagai pemenuhan komitmen.

Pengajuan permohonan izin lokasi dapat dilakukan melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Perlu diketahui, izin lokasi juga terdapat pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 

 Izin Lokasi Tanpa Pemenuhan Komitmen

Namun, ternyata dalam Pasal 7 ayat (2) PMA 17/2019 lembaga OSS dapat menerbitkan izin lokasi kepada pelaku usaha tanpa pemenuhan komitmen. Hal itu dapat dilakukan jika pelaku usaha memenuhi salah satu atau lebih dalam ketentuan berikut:

  1. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut rencana detail tata ruang dan/atau rencanan umum tata ruangan kawasan perkotaan;
  2. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  3. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha;
  4. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembagan tersebut;
  5. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
  6. Tanah usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana izin lokasi tidak lebih dari:
    1. 25 Hektar untuk usaha dan/atau kegiatan pertanian;
    2. 5 Hektar untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau
    3. 1 Hektar untuk usaha dan/atau kegiatan bukan pertanian;
  7. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.  

Ingin konsultasi hukum perusahaan dengan mudah dan cepat? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY