Apa yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional?

Smartlegal.id -
Apa-yang-Dimaksud-Izin-Usaha-dan-Izin-Komersial-atau-Operasional

Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Untuk melakukan pendaftaran perizinan berusaha, pelaku usaha dapat mengakses laman OSS dan mengisi data sesuai Pasal 22 PP 24/2018 yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Kemudian, setelah pelaku usaha melakukan pengisian data, maka OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku juga sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
  2. Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan
  3. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Apabila pelaku usaha sudah mendapat NIB, maka pelaku usaha dapat mengurus izin usaha dan izin komersial atau operasional. Penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional harus berdasarkan pada komitmen sebagaimana diatur dalam PP 24/2018.

Izin Usaha
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP 24/2018, yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.

Bentuk komitmen untuk izin usaha diatur dalam Pasal 32 (2) PP 24/2018, yaitu:

  1. Izin Lokasi;
  2. Adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.

  3. Izin Lokasi Perairan;
  4. Adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  5. Izin Lingkungan; dan/atau
  6. Adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang telah mendapat izin usaha maka dapat melakukan kegiatan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan SDM, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelaksanaan uji coba produksi serta pelaksanaan produksi.

Izin Komersial atau Operasional
Pengertian izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

Bentuk komitmen untuk izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 39 PP 24/2018, yaitu:

  1. Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
  2. Pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

Demikian penjabaran mengenai izin usaha dan izin komersial atau operasional. Semoga bermanfaat.

Author: Linda Julaeha
Editor: Imam Hadi W

Jika Anda membutuhkan konsultasi atau bantuan agar perusahaan Anda selalu patuh terhadap hukum, Anda dapat menghubungi kami di +62 821-1234-1235 atau [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY