Belajar Dari Jouska, Penasihat Investasi dan Manajer Investasi Wajib Punya Izin Dari OJK

Smartlegal.id -
Penasehat Investasi Jouska
Penasehat Investasi Jouska

Jika pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi  tidak memiliki izin usaha, maka dapat dijerat sanksi pidana”

Kegiatan usaha PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) yang merupakan perusahaan penasihat investasi diberhentikan sementara oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dikarenakan ditemukan fakta bahwa Jouska menjalankan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Diketahui izin usaha yang dimiliki Jouska saat ini adalah izin jasa pendidikan lainnya. Dengan izin jasa pendidikan lainnya Jouska memiliki batasan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi, dalam menjalankan kegiatan usahanya Jouska ikut mengelola dana dan menjadi penasihat mengenai investasi kepada nasabahnya. 

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial Atau Operasional?

Perbuakan jouska tersebut merupakan bentuk kegiatan dari Penasihat Investasi  dan Manajer Investasi. Dimana Penasihat Investasi  dan Manajer Investasi dalam menjalankan kegiatannya memerlukan izin. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal)

Menurut Pasal 1 angka 11 UU Pasar Modal,

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 1 angka 14 UU Pasar Modal,

Penasihat Investasi  adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Selain dalam UU Pasar Modal, ketentuan Manajer Investasi diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (POJK 10/2018). Menurut Pasal 2 POJK 10/2018, pihak yang dapat melakukan kegiatan Manajer Investasi adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK. 

Hal tersebut juga berlaku untuk Penasihat Investasi , dimana untuk menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi diperlukan izin usaha dari OJK (Pasal 34 ayat (1) UU Pasar Modal). Kegiatan usaha Penasihat Investasi  dapat dilakukan oleh perorangan dan perusahaan. 

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi, yakni memiliki pegawai yang memiliki izin perorangan sebagai wakil Manajer Investasi dari OJK. Perizinan wakil Manajer Investasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 Tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (POJK 31/2018). 

Jika pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi  tidak memiliki izin, maka dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 103 ayat (1) UU Pasar Modal)

Berdasarkan ketentuan tersebut, baik Manajer Investasi dan Penasihat Investasi  wajib memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usahanya. Izin Manajer Investasi dan Penasihat Investasi  dikeluarkan oleh OJK. Sehingga penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan kegiatan usahanya dan menyesuaikan dengan izin yang berlaku. 

Masih bingung izin usaha apa saja yang harus Anda miliki? Konsultasi Kan saja kepada kami Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY