Agar Status PT PMA Berubah Menjadi PT PMDN Secara Efektif, Lakukan Dulu Langkah Ini

Smartlegal.id -
Agar Status PT PMA Berubah Menjadi PT PMDN Secara Efektif, Lakukan Dulu Langkah Ini
Agar Status PT PMA Berubah Menjadi PT PMDN Secara Efektif, Lakukan Dulu Langkah Ini

“Persetujuan BKPM harus diperoleh dahulu agar status PT PMA berubah menjadi PT PMDN secara sah”

Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh pemegang saham yang beberapanya dari badan hukum asing atau orang asing, maka PT itu memiliki status sebagai PT Penanaman Modal Asing (PMA). Status PT PMA dapat terjadi jika PT yang didirikan di Indonesia yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh orang asing.

Kepemilikan saham PT dapat dialihkan baik melalui perjanjian maupun secara waris. Jika orang atau badan hukum asing yang memiliki saham di PT PMA telah mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI), berarti saham PT PMA tersebut telah dimiliki oleh WNI. Setelah pengalihan tersebut, selama tidak ada lagi saham yang dimiliki asing dalam PT, maka perusahaan tersebut tidak lagi berstatus PT PMA. Sehingga status PT PMA berubah menjadi PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Baca juga: Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Namun, perubahan status PT PMA menjadi PT PMDN tidak berlaku secara otomatis. Ada prosedur yang harus dipenuhi agar status PT PMA berubah menjadi PT PMDN secara sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 57/SK/2005 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing (KBKPM 57/2004). Tepatnya dalam Pasal 19 KBKPM 57/2004,  yang berbunyi:

  1. Perusahaan PMA yang seluruh sahamnya telah dimiliki oleh peserta/pemegang saham Indonesia wajib mengajukan permohonan perubahan status menjadi perusahaan PMDN.
  2. Setelah permohonan disetujui, selanjutnya perusahaan akan memperoleh surat persetujuan perubahan status perusahaan yang diteruskan ke instansi terkait. 
  3. Penerbitan surat persetujuan diterbitkan selambat-lambanya 7 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan yang lengkap dan benar.
  4. Bagi perusahaan PMA yang telah memiliki Surat Izin Usaha/Izin Usaha Tetap, setelah berubah status menjadi PMDN wajib mengajukan perubahan status Surat Izin Usaha/Izin Usaha Tetap kepada BKPM.
  5. Persetujuan perubahan status  Surat Izin Usaha/Izin Usaha Tetap diterbitkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
  6. Terakhir, pastikan Anda mengikuti prosedur tersebut secara urut dan benar, supaya persetujuan perubahan cepat disahkan.

Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Dengan berubahnya status PT PMA menjadi PT PMDN, maka perusahan tidak dapat menerima investasi dari investor asing. Karena mengajak orang atau badan hukum asing menjadi pemegang saham mengakibatkan PT PMDN kembali menjadi PT PMA. Selain itu, pembatasan kegiatan usaha PT PMA juga tidak berlaku lagi jika terjadi perubahan status PT menjadi PT PMDN.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk mengurus perubahan status PT PMA menjadi PT PMDN sebagai berikut: 

  1. Dokumen Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tentang Perubahan Status Kepemilikan Saham
  2. Bukti Pengalihan Saham Asing Kepada Partisipan Indonesia
  3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  4. Rekaman SPPMA Dan Perubahannya
  5. Rekaman Akta Pendirian Perusahan

Baca juga: Bagaimana Status Perbuatan Hukum Atas Nama PT Yang Belum Resmi Berdiri

Salah satu syarat pendirian PT adalah harus didirikan 2 orang atau lebih. Pendiri PT baik itu perorangan atau badan hukum lain dimana pendiri PT menjadi pemegang saham PT.  Jika dalam hal pemegang saham PT merupakan badan hukum asing atau orang asing, maka status PT tersebut adalah PT (PMA).

Intinya, PT PMA yang sudah tidak ada kepemilikan asing akan menjadi PT PMDN dengan mengajukan permohonan kepada BKPM. Apabila perubahan PT PMA menjadi PT PMDN tidak dimohonkan ke BKPM, maka perusahaan tidak akan diberikan persetujuan atau perizinan yang ingin dimohonkan untuk legalitas usahanya (Pasal 32 Ayat (1) KBKPM 57/2004).

Untuk konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum, segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY