Wah, Selain Daftar Pemegang Saham, Ternyata Direksi Wajib Membuat Daftar Khusus
Smartlegal.id -
“Daftar khusus adalah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain.”
PT adalah badan hukum yang tepat bagi pengusaha yang punya impian ekspansi yang besar bagi perusahaannya. Perusahaan berbadan hukum PT tidak dapat didirikan sendirian atau oleh satu orang saja. Tetapi harus didirikan minimal dua pemegang saham.
Karena terdiri dari beberapa pemegang saham, salah satu kewajiban perusahaan adalah membuat daftar khusus. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang berbunyi:
“Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh”
Berdasarkan dari ketentuan tersebut, membuat daftar khusus menjadi salah satu tugas direksi dan berisi 2 (dua) hal penting, yaitu:
- Keterangan mengenai saham anggota direksi dan dewan komisaris beserta keluarganya dalam perseroan dan/atau pada perseroan lain.
- Keterangan mengenai tanggal saham itu diperoleh.
Baca juga: Potensi Masalah PT Anda Jika Pembagian Saham 50:50
Kalau dilihat dari penjelasan Pasal 50 Ayat (2) UUPT, daftar khusus adalah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin. Keluarga yang dimaksud adalah istri atau suami dan anak-anaknya.
Pencatatan setiap perubahan kepemilikan saham juga harus dilakukan dalam daftar khusus (Pasal 50 Ayat (3) UUPT). Selain itu, agar mudah dilihat setiap pemegang saham, daftar khusus perlu tersedia di perusahaan (Pasal 50 Ayat (4) UUPT). Selain bisa dicatat dalam daftar pemegang saham, menurut Pasal 56 Ayat (3) UUPT daftar khusus juga bisa menjadi pilihan untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham, tanggal serta hari pemindahan hak atas saham. Begitu juga dengan kewajiban mencatat gadai saham atau jaminan fidusia atas saham, hal ini juga menjadi sebagai pilihan tempat pencatatan selain daftar pemegang saham (Pasal 60 Ayat (3) UUPT).
Setiap anggota direksi wajib melaporkan kepada perusahaan terkait saham yang dimilikinya. Pelaporan tersebut juga mengenai keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lain. Menurut Pasal 101 Ayat (1) UUPT, pelaporan tersebut selanjutnya harus dicatat.
Baca juga: Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Maka dari itu, direksi dalam menjalankan perusahaan wajib membuat daftar khusus. Sudah seharusnya perusahaan memenuhi kewajiban tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UUPT.
Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro