Kisah Sukses MS Glow, Rela Jual Aset 1 M Penuhi Kebutuhan dan Legalitas Bisnis
Smartlegal.id -
“Maharani dan Shandy bahkan sampai menjual aset mereka untuk mengumpulkan dana sampai Rp1 miliar demi legalitas bisnis MS Glow”
Bagi kaum hawa pastinya sudah tidak asing lagi dengan merek kosmetik MS Glow. Mulai dari 2013, MS Glow sudah mengambil perhatian masyarakat, hingga saat ini perkembanganya bertumbuh pesat. Bahkan sejak 2017 lalu, MS Glow telah membuka klinik kecantikan sendiri dengan menggunakan brand yang sama.
Kesuksesan MS Glow tidaklah didapatkan secara instan. Para founders MS Glow, yakni Maharani Kemala Dewi yang akrab disapa Maharani dan Shandy Purnamasari, awalnya memulai usaha dibidang kecantikan dengan menjadi reseller. Dimana mereka menjual produk kosmetik secara eceran. Bahkan produk yang mereka jual bukan milik mereka sendiri.
Meskipun menjual produk kosmetik eceran, pada saat itu hasil penjualan mereka cukup banyak dan pertumbuhan konsumen mereka pun semakin besar. Merasa pertumbuhan konsumennya yang pesat, Shandy pun memiliki ide untuk membuat brand kosmetiknya sendiri.
Dan akhirnya terciptalah MS Glow, dimana MS Glow sendiri diambil dari singkatan nama mereka sendiri, yakni Maharani dan Shandy (MS). Namun, rintangan bisnis tidak semudah yang dibayangkan. Memiliki ide dan konsep bisnis yang sudah jelas saja belum cukup untuk menjalankan bisnis kosmetik.
Awalnya mereka ingin berpartner dengan perusahaan jasa maklon untuk memproduksi kosmetik MS Glow. Mereka tidak pernah menyangka kalau harus menghadapi masalah secepat ini. Management pabrik yang akan diajak bekerja sama dengan MS Glow memberikan persyaratan sejumlah dana yang harus dipenuhi oleh Maharani dan Shandy. Tidak tanggung-tanggung, dana yang harus mereka persiapkan sebesar Rp1 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk mengurus segala kebutuhan bisnis kosmetik mereka. Mulai dari membuat produk, seperti facial wash, toner, krim siang, dan krim malam. Selain itu, ada aspek legalitas dari bisnis kosmetik yang juga harus mereka persiapkan. Mulai dari mengurus pendaftaran merek, mengurus sertifikat halal, dan mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha kosmetik.
Kala itu, bagi Maharani dan Shandy dana Rp1 miliar sangatlah besar. Akan tetapi, Karena sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha di bidang kosmetik untuk memiliki izin edar BPOM sebelum mengedarkan produknya ke masyarakat. Mereka pun harus memenuhi kewajibannya dan menjadikan hal tersebut sebagai tantangan yang harus dihadapi.
Baca Juga : Legal Story: Terpaksa Rebranding Karena Menggunakan Nama Idola-ku
Kewajiban bagi pengusaha kosmetik untuk memiliki izin edar diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar.” Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimaksud termasuk didalamnya ada kosmetik.
Jika saja Maharani dan Shandy memilih menjual kosmetik tanpa menggunakan izin edar, maka kemungkinan terburuknya mereka dapat terjerat sanksi pidana penjara hingga 15 tahun atau membayar denda hingga Rp1,5 miliar (Pasal 197 UU Kesehatan).
Sanksi tersebut bukanlah sekedar isapan jempol. Sudah banyak kasus pengusaha kosmetik yang mengedarkan produknya tanpa izin edar harus rela di penjara atau membayar denda.
Sadar akan kewajiban dan resikonya Maharani dan Shandy menjadikan hal tersebut sebagai tantangan yang harus dihadapi. Maharani dan Shandy pun berdiskusi mencari cara untuk mendapatkan dana Rp1 miliar tersebut demi memenuhi legalitas bisnis MS Glow tersebut.
“Kita harus menjual aset untuk mendapatkan dana” ujar salah satu pemilik MS Glow. Maharani dan Shandy memutuskan untuk menjual aset yang mereka miliki untuk mengumpulkan dana sampai Rp1 Miliar.
Setelah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp1 miliar, Maharani dan Shandy akhirnya berhasil bekerja sama dengan pabrik yang akan memproduksi dan mengurus aspek legalitas bisnis MS Glow.
Hasil kerja keras mereka pun terbayar. Dulu yang berjualan produk kosmetik secara eceran, kini MS Glow sudah dikenal luas oleh masyarakat. Bahkan pengguna MS Glow tidak hanya untuk kaum hawa saja, tapi ada juga produk khusus untuk pria, yaitu MS Glow For Men.
Dulu yang harus mengumpulkan dana Rp1 miliar dengan cara menjual aset untuk keperluan pengurusan pemesanan produk dan legalitas bisnis. Kini MS Glow telah memiliki omset milyaran. Tentu saja omset yang didapat tidak hanya disimpan saja, Maharani dan Shandy terus melakukan inovasi membuat produk baru dan berkualitas, terbukti saat ini MS Glow sudah memiliki hampir 40 produk. Bahkan saat ini MS Glow telah memiliki banyak distributor dan agen di seluruh Indonesia.
Bahkan MS Glow tak ragu-ragu untuk berdonasi senilai Rp2 miliar untuk membantu mengatasi wabah virus COVID-19 yang saat ini sedang terjadi. Mereka memproduksi 100 ribu botol hand sanitizer, masker, dan 10 sterilisasi virus yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Pelajaran yang dapat diambil dari MS Glow untuk memulai bisnis kosmetik ialah perlu untuk memiliki ide dan konsep bisnis yang jelas. Selain itu, mempersiapkan aspek legalitas juga harus menjadi hal yang diperhatikan oleh pengusaha. Bahkan Maharani dan Shandy rela menjual aset mereka untuk mengumpulkan dana guna memenuhi persyaratan dari perusahaan maklon produk MS Glow. Termasuk didalamnya pengurusan legalitas dari produk bisnisnya.
Penting sekali untuk memahami kebutuhan legalitas dari bisnis yang akan Anda jalankan. Apakah bisnis yang Anda jalankan harus memiliki izin usaha, izin edar, atau bahkan perlu mendirikan badan usaha terlebih dahulu?Jika Anda mengetahui legalitas dari bisnis, konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan