Iklan Makanan dan Minuman Overklaim , Niat Untung Malah Buntung!
Smartlegal.id -
“Overklaim dalam iklan makanan dan minuman tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.”
Saat ini iklan memainkan peran penting dalam mempromosikan produk makanan dan minuman. Namun, ketika iklan tersebut mulai melakukan overklaim atau klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan, dampaknya bisa sangat merugikan konsumen.
Overklaim dalam iklan dapat memberikan informasi yang menyesatkan, yang pada akhirnya dapat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan konsumen. Oleh karena itu iklan yang berlebihan dan tidak sesuai kenyataan sangat dilarang.
Lantas bagaimana ketentuan larangan iklan overklaim? Simak selengkapnya!
Baca juga: Daftar Produk Makanan dan Minuman yang Wajib Bersertifikat Halal
Pengertian Iklan Overklaim
Overklaim adalah tindakan mengiklankan produk dengan klaim yang berlebihan atau tidak akurat mengenai manfaat atau khasiat produk tersebut.
Dalam konteks makanan dan minuman, overklaim bisa berarti menyatakan bahwa produk tersebut lebih sehat, lebih alami, atau memiliki manfaat kesehatan yang tidak didukung oleh bukti ilmiah yang memadai.
Sebagai contoh klaim kesehatan yang tidak berdasar, klaim “alami” yang menyesatkan, klaim nutrisi yang berlebihan.
Baca juga: Awas Disidak! Bisnis Makanan Online Yang Gak Punya Izin Edar
Larangan Membuat Iklan Makanan dan Minuman Overklaim
Klaim berlebihan tanpa dasar ilmiah yang kuat bisa memberikan harapan yang tidak realistis kepada konsumen, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian finansial dan potensi bahaya kesehatan.
Di Indonesia, iklan makanan dan minuman diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan (Peraturan BPOM 6/2021).
Pasal 8 huruf d UU 8/1999 pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 10 UU 8/1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
- Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
- Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
- Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
- Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 17 ayat (1) UU 8/1999, menjelaskan Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
- Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
- Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Baca juga: Bisnis Makanan Rumahan Belum Punya Izin Ini? Awas Ada Sanksi Pidana
Iklan Makanan dan Minuman Overklaim Pada Peraturan BPOM
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BPOM 6/2021 menyebutkan bahwa:
- Setiap Orang yang mengiklankan Pangan Olahan wajib bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan dalam Iklan.
- Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.
Lebih lanjut untuk larangan overklaim, terdapat di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a,b,c, dan d, Peraturan BPOM 6/2021, setiap orang dilarang mengiklankan pangan olahan dengan:
- Menggunakan pernyataan dan visualisasi yang bermakna hiperbola dan berpeluang untuk ditiru dan membahayakan;
- Menampilkan visualisasi dalam bentuk apa pun yang dianggap dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani anak;
- Memuat pernyataan pendekatan fantasi atau imajinasi yang dapat merugikan keselamatan atau kesehatan sehingga mendorong anak untuk mempercayainya sebagai suatu kebenaran;
- Memuat pernyataan yang memanfaatkan kemudah percayaan, kekurang pengalaman atau kepolosan anak sehingga mempercayai informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Baca juga: Melakukan Iklan Produk Makanan Sembarangan? Hati-Hati Kena Sanksi!
Sanksi Terhadap Iklan Overklaim
Pelaku usaha yang terbukti membuat iklan makanan dan minuman yang overklaim dapat dikenakan berbagai sanksi.
Sanksi tersebut meliputi denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang lebih besar jika iklan tersebut terbukti merugikan konsumen secara signifikan.
Pasal 62 ayat (1) UU 8 /1999, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu ditemukan juga dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012) yaitu sanksi berupa:
- Sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari konsumen, ganti rugi;
- Pidana berupa pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda paling besar Rp 6 miliar; dan
- Pidana tambahan bagi korporasi berupa pencabutan hak tertentu.
Penting bagi para pelaku usaha untuk menyadari bahwa membuat klaim yang berlebihan dalam iklan makanan dan minuman tidak hanya dapat menyesatkan konsumen, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bimbingan hukum terkait iklan dan regulasi yang berlaku, Smartlegal.id siap memberikan layanan konsultasi hukum yang komprehensif dan strategis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana