Young Lex Diduga Plagiat, Begini Aturan Modifikasi Karya
Smartlegal.id -
“Mengubah Ciptaan asli juga membutuhkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya.”
Kembali heboh dugaan plagiasi di Indonesia. Baru-baru ini, Rapper kenamaan di Indonesia, Young Lex, dituduh melakukan plagiasi oleh para fans Korean Pop (K-Pop). Music Video (MV) Young Lex terbaru di Youtube, berjudul “Young Lex – Raja Terakhir (The Last King) | Official song for Three Kingdoms: Hero Legendaris”, disebut mirip seperti MV Lay EXO berjudul “Lit” yang dirilis di Youtube pada Bulan Juni 2020. Kemiripan yang disebutkan mulai dari visual hingga koreografi dalam video tersebut.
MV sendiri adalah sebuah video yang mendampingi alunan musik tertentu, seperti sebuah lagu. Video tersebut bisa berisikan musik atau lagu, koreografi, gambar, tarian, dan lainnya. MV termasuk ke dalam karya cipta yang dilindungi, karena dapat digolongkan sebagai karya sinematografi. Menurut Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), karya sinematografi adalah
“Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.”
Baca juga: 5 Perbuatan Ini Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Loh!
Dikarenakan termasuk Ciptaan yang dilindungi, maka Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas suatu MV mempunyai Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UUHC hanya dimiliki oleh Pencipta.
Sementara Hak Ekonomi yang diatur dalam Pasal 9 UUHC dimiliki oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Salah satu Hak Ekonomi yang dimiliki Pencipta dan Pemegang Hak Cipta adalah melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. Kemudian, hasil dari adaptasi, aransemen, dan modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi tersebut dilindungi sebagai suatu Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta pada Ciptaan asli (Pasal 40 ayat (2) UUHC). Penjelasan mengenai adaptasi, aransemen, dan transformasi adalah sebagai berikut:
- Adaptasi Mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain. Contohnya seperti buku menjadi film, atau musik menjadi video.
- Aransemen Penyesuaian komposisi musik dengan penyanyi atau instrumen musik lain yang didasarkan pada komposisi yang telah ada sehingga esensi musik tidak berubah.
- Transformasi Mengubah format ciptaan menjadi format bentuk lain. Contohnya musik pop menjadi musik dangdut.
Baca juga: Amanda Manopo Dituding Plagiat Hak Cipta, Awas Melanggar Hak Moral Pencipta
Bagi pihak lain yang ingin melakukan adaptasi, aransemen, dan transformasi, dari suatu karya, haruslah mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari karya aslinya. Hal ini karena Pencipta dan Pemegang Hak Cipta memegang Hak Ekonomi atas kegiatan-kegiatan tersebut. Oleh karena itu, Anda sebenarnya dibolehkan untuk mengubah Ciptaan seseorang, asalkan dengan izin berupa Lisensi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Jika tidak mempunyai Lisensi, Anda bisa digugat ganti rugi oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta (Pasal 99 UUHC). Bukan hanya itu, Anda juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp. 500 juta (Pasal 113 ayat (2) UUHC).
Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya