Amanda Manopo Dituding Plagiat Hak Cipta, Awas Melanggar Hak Moral Pencipta

Smartlegal.id -
amanda manopo

“Meskipun postingan amanda manopo tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, namun tetap tidak boleh melanggar Hak Moral Pencipta.”

Menuju akhir Januari timbul kehebohan di media sosial. Artis yang sedang booming, Amanda Manopo, diduga melakukan plagiasi dalam salah satu postingan Instagramnya, yang saat ini telah dihapus. Postingan tersebut berupa video suara Amanda Manopo membacakan sebuah puisi, berjudul “Titik Akhir by Amanda Manopo.

Ternyata puisi tersebut diklaim oleh pengarangnya, yaitu Brian Khrisna. Brian Khrisna sendiri adalah seorang penulis buku kenamaan. Puisi yang diposting Amanda Manopo itu sendiri tertuang dalam buku milik Brian Khrisna, yang berjudul “The Book of Almost”.

Postingan Amanda Manopo sendiri memang tidak ditujukan untuk komersial. Meskipun begitu, Amanda Manopo harus tetap memperhatikan Hak Moral dari si Pencipta puisi tersebut.Perlu diketahui, hak moral merupakan hak eksklusif yang melekat pada diri sang pencipta.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Hak Moral Pencipta terdiri atas:

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Nah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, jika kita ingin menggunakan Ciptaan seseorang, entah itu di postingan media sosial, story, atau mungkin status, maka kita perlu mencantumkan nama Penciptanya (credit). 

Baca juga: 5 Perbuatan Ini Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Loh!

Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan namanya dalam ciptaan berlaku sepanjang waktu atau abadi (Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta). Untuk itu, Pencipta dan ahli warisnya mempunyai hak untuk menggugat setiap orang yang melanggar Hak Moral Pencipta (Pasal 98 ayat (1) UU Hak Cipta). Pencipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran tersebut (Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta).

Baca juga: Apa Bedanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?

Selain itu yang perlu diperhatikan, Jika pemakaian Ciptaan seseorang digunakan untuk kepentingan komersial, maka dapat pula dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan sanksi pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun, dan pidana denda hingga 500 juta rupiah. 

Sehingga, bagi Anda yang ingin menggunakan karya cipta orang lain sebaiknya tetap mencantumkan nama si pencipta atau meminta izin kepada pencipta dari karya cipta tersebut. 

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY