Apa Saja Hal Yang Baru Dari UU Cipta Kerja Khusus Paten dan Merek

Smartlegal.id -
UU Cipta Kerja Merek
UU Cipta Kerja Merek

UU Cipta Kerja Mempercepat Proses Pendaftaran Paten dan Merek”

Friday I’m In Law Series kembali lagi dengan topik yang tidak kalah menarik dari sebelumnya. Kali ini mengangkat tema terkait perubahan yang terjadi pada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Seperti apa perubahannya? Simak penjelasan di bawah ini ya!

Perlu diketahui, merek dan paten adalah 2 istilah berbeda yang berdiri sendiri-sendiri dan memberikan perlindungan yang berbeda. Tidak tepat apabila kita gunakan istilah “ingin mematenkan merek saya,” lebih tepat adalah “ingin melindungi merek saya.” 

Perlindungan merek diberikan untuk tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 

Sedangkan perlindungan paten adalah sebuah hak eksklusif yang hanya diberikan kepada investor atas invensinya (penemuan yang baru) di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Baca juga: 5 Hal Ini Harus Dipersiapkan Agar Pengusaha Terhindar Dari Jebakan Hukum

Di dalam suatu produk, terdapat banyak HKI di dalamnya, mulai dari merek, teknologi yang terdapat di dalamnya (paten), hingga desain dari produk tersebut (desain industri) tergantung segi mana yang ingin melindungi. Khusus untuk perlindungan merek, ada 2 alasan kenapa merek tidak bisa didaftarkan, yaitu:

  • Merek Ditolak (absolut)

Apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain, merek terkenal atau didaftarkan dengan itikadi tidak baik (Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Merek).

Persamaan pada pokoknya menekankan pada adanya kemiripan yang menimbulkan kesan kesamaan. Misal seseorang ingin mendaftarkan merek Nike dengan ejaan Bahasa Indonesia, Niki, maka pendaftaran ini akan ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya (pengucapan yang sama).

  • Merek Tidak Dapat Didaftarkan (relatif)

Merek tidak dapat didaftarkan apabila sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, bertentangan dengan ideologi negara, tidak memiliki daya pembeda, atau alasan-alasan lainnya yang termuat dalam Pasal 20 UU Merek. Sebagai contoh ketika Anda menjual produk berupa madu murni dan diberi nama (merek) Madu Murni, maka pendaftaran merek Anda tidak dapat didaftarkan. 

Sama seperti halnya dengan merek, tidak semua penemuan di bidang teknologi dapat memperoleh perlindungan paten. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) menjelaskan bahwa invensi tidak mencakup:

  • Kreasi estetika;

Hal ini dikarenakan perlindungannya dapat diberikan oleh hak cipta maupun desain industri.

  • Skema;
  • Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
    1. Melibatkan kegiatan mental;
    2. Permainan; Yang dimaksud dengan “permainan” adalah aturan atau kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain
    3. Bisnis, Yang dimaksud dengan “bisnis” adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;

Misalnya, produk berupa aplikasi/perangkat lunak, jika tidak terdapat sesuatu di dalamnya, maka tidak dapat didaftarkan melalui perlindungan paten, tetapi hak cipta.

  • Presentasi mengenai suatu informasi; dan
  • Temuan (discovery) berupa:
    1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau 
    2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Terdapat perbedaan antara invensi dengan temuan berupa penggunaan baru. Misalnya, seseorang menciptakan sendok yang fungsinya tidak hanya untuk makan, tetapi juga untuk membersihkan. Nah hal ini tidak dapat diberi perlindungan paten karena merupakan jenis penggunaan baru saja. 

Poin Perubahan Hak Merek Menurut UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menambahkan satu lagi alasan relatif suatu merek tidak dapat didaftarkan, yakni apabila merek tersebut mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Nah, seperti tujuan awal pembentukan UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan berusaha, maka jangka waktu pemeriksaan substantif merek juga dipercepat. 

Semula, apabila tidak terdapat keberatan, akan memakan jangka waktu 150 hari. Namun, semenjak dikeluarkannya UU Cipa Kerja, hanya memerlukan jangka waktu 30 hari saja.

Sedangkan apabila terdapat keberatan semasa pengumuman, maka pemeriksaan substantif akan dilakukan selama 150 hari. Sekarang hanya membutuhkan waktu 90 hari saja. Dampak dari perubahan ini adalah mempercepat jangka waktu merek. UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 25 UU Merek yang menyebutkan “Jika sertifikat Merek tidak diambil dalam 18 bulan terhitung, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan“. Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka perlindungan merek tetap ada meskipun sertifikatnya tidak diambil. Pengambilan sertifikat merek juga dapat dilakukan secara elektronik.

Perubahan Hak Paten Dalam UU Cipta Kerja

UU PatenUU Cipta KerjaDampak
Pasal 20

  1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
  2. Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
  1. Paten wajib dilaksanakan di Indonesia.
  2. Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ialah sebagai berikut:
    1. pelaksanaan Paten-produk yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi Paten;
    2. pelaksanaan Paten-proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten;
  3. Pelaksanaan paten-metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.
  • Mengganti kewajiban untuk “membuat/ menggunakan” menjadi “melaksanakan”.
  • Kewajiban pelaksanaan Paten lebih longgar.
  • Menghapus kewajiban untuk “menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja”.
Pasal 124

Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana

Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhanaMempercepat proses permohonan Paten

Jadi persiapkan aspek hukum bisnis Anda sebaik-baiknya ya! Mau mengurus soal legalitas tapi bingung caranya? Atau Anda gak punya waktu? Tenang! Biarkan kami membantu legalkan bisnis Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY