5 Aspek Legal Ini Harus Dipersiapkan Agar Pengusaha Terhindar Dari Jebakan Hukum 

Smartlegal.id -
Aspek Legal

“Aspek legal adalah pondasi menuju perusahaan yang kuat. Seharusnya dipatuhi bukan dihindari”

Saat ini menjadi seorang entrepreneur banyak dilakukan oleh generasi-generasi milenial. Hal itu menyebabkan banyaknya webinar yang mengajak masyarakat untuk memulai bisnis. Berbagai tips dan trik dibagikan dari mereka yang berpengalaman tentang langkah-langkah yang harus Anda persiapkan sebelum memulai bisnis. 

Nah salah satu yang harus dipersiapkan ketika memulai bisnis adalah mempersiapkan aspek legalitas atau hukum untuk bisnis yang dijalankan. 

Persiapan hukum yang matang memegang peranan penting dalam keberlangsungan suatu usaha. Contohnya, apabila Anda tidak memiliki izin usaha, maka usaha yang sedang Anda rintis dapat diberhentikan sementara atau bahkan ditutup untuk selamanya.

Pada Jumat 5 Februari 2021 kemarin, dalam webinar Friday I’m in Law Series dengan judul “Jebakan Hukum Pengusaha: Awas Bisnis Buntung, Kompetitor Untung!” yang diadakan oleh Kliklegal, Smartlegal.id memberikan penjelasan secara rinci aspek legal yang perlu Anda perhatikan agar bisnis Anda tidak buntung dan kompetitor menjadi untung. Penasaran apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak poin-poin berikut ya!

  • Lengkapi dokumen perizinan
    Dokumen perizinan terdiri atas 2 jenis:
    1. Izin usaha
      Izin usaha harus menyesuaikan dengan bentuk badan usaha yang akan dijalankan nantinya. Pada umumnya, dokumen izin usaha yang perlu Anda lengkapi berupa akta pendirian, anggaran dasar (jika bentuk badan usaha yang Anda pilih adalah Perseroan Terbatas), dokumen kelengkapan pajak (NPWP, SKT, SPPKP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lokasi.
      Dokumen-dokumen tersebut harus Anda lengkapi selama proses pendirian badan usaha dan sebelum Anda melakukan kegiatan operasional.
    2. Izin operasional
      Sedangkan izin operasional meliputi izin produksi dan perizinan khusus terhadap sektor atau kegiatan tertentu. Dokumen ini harus dilengkapi sebelum kegiatan usaha dimulai.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional?

Nah untuk mengurus izin usaha dan/atau izin operasional dari bisnis Anda, berikut tips dan triknya: 

    1. Menyesuaikan dengan model bisnis dan proses bisnis yang dijalankan.
    2. Hati-hati, izin merupakan dispensasi dari larangan. Artinya, tidak punya izin berarti kegiatan bisnis Anda ilegal atau dilarang. 
    3. Anda perlu menyusun strategi perizinan sesuai dengan kapasitas bisnis Anda. 
  • Perihal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sebagai pelaku usaha menganggap Hak Kekayaan Intelektual bukan hal yang penting, maka pemikiran tersebut adalah petaka baginya. Banyak perusahaan-perusahaan besar justru sangat melindungi HKI milik mereka, mulai dari Merek, Hak Cipta, sampai Hak Paten. Dikarenakan HKI dalam bisnis merupakan aset yang tidak berwujud (Intangible asset).

Sudah banyak kasus yang mengalami kerugian akibat kelalaiannya terhadap HKI bisnisnya. Misalnya Merek bisnis Anda, mungkin Anda perlu menghabiskan waktu yang lama untuk memikirkan nama yang tepat untuk barang/jasa yang akan Anda jual, karena Anda ingin nama tersebut eye-catching dan tentunya mudah diingat oleh para pembeli. Untuk mengenalkan merek Anda tersebut tentunya perlu melakukan promosi, dimana promosi itu dilakukan dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. 

Nah, Anda perlu melindungi nama tersebut melalui pendaftaran merek, agar orang lain tidak bisa menggunakannya. Jika ada orang lain atau kompetitor Anda yang menggunakan merek yang sama persis milik Anda bahkan kompetitor Anda lebih dahulu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka Andalah yang dirugikan. Karena harus rebranding lagi atau membayar kepada kompetitor Anda untuk menggunakan merek yang telah terdaftar tersebut. 

Terdapat 3 jenis HKI yang paling sering digunakan dalam kegiatan perdagangan, yaitu:

    • Hak Merek
      Hak atas merek digunakan untuk melindungi merek (nama) dari barang/jasa. Merek penting untuk dilindungi karena berkedudukan sebagai citra produk Anda. Selain itu, merek juga bernilai ekonomis, mengapa demikian? Karena merek dapat diperdagangkan juga dalam bentuk perjanjian waralaba.
    • Hak Cipta
      Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  Sehingga pencipta tanpa harus mendaftarkan hak cipta, secara otomatis hak eksklusif, yakni hak ekonomi dan hak moral, sudah melekat pada diri penciptanya.
      Dengan timbulnya hak eksklusif tersebut, pihak lain yang akan menggunakan karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari si penciptanya.
    • Hak Paten
      Perlindungan paten cocok untuk bidang usaha yang berkaitan dengan penemuan (invensi) di bidang teknologi. Perlindungan ini dapat diberikan sejak penemuan tersebut masih dalam proses pembuatan hingga berhasil diwujudkan.
  • Bentuk Badan Usaha

Terdapat dua bentuk Badan Usaha, yakni Badan usaha yang berbadan hukum dan Badan Usaha tidak berbadan hukum. 

Terdapat berbagai macam bentuk badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, firma. Selain badan usaha, terdapat juga cara lain untuk memulai usaha. Anda juga bisa menjalankan usaha di bawah naungan orang lain dalam bentuk perjanjian waralaba.

Baca juga: Ini Perbedaan PT dan CV yang Perlu Anda Tahu

  • Bidang Perpajakan

Jangan lupa untuk membayar pajak untuk usaha Anda ya! Lakukan pencatatan agar pembayaran pajak yang harus dilakukan setiap bulan atau setiap tahunnya dapat berjalan dengan lancar.

  • Kontrak

Perhatikan setiap perjanjian yang akan Anda laksanakan dengan pihak lain, entah itu untuk melakukan ekspansi usaha atau dengan pegawai Anda sendiri. Lakukan dengan bantuan pihak profesional agar terhindar dari isi kontrak yang dapat merugikan usahamu ya!

Baca juga: Ingat!! Pembuatan Kontrak dan Akta Notaris Wajib Berbahasa Indonesia

Nah penjelasan di atas merupakan poin-poin agar pengusaha tidak terjerat oleh jebakan hukum. Sebagai seorang entrepreneur wajib banget mempersiapkan aspek legalitas dari bisnis yang Ia jalankan. Karena aspek legal adalah pondasi menuju perusahaan yang kuat. Seharusnya dipatuhi bukan dihindari. 

Jadi persiapkan aspek legal bisnis Anda sebaik-baiknya ya! Mau mengurus soal legalitas tapi bingung caranya? Atau Anda gak punya waktu? Tenang! Biarkan kami membantu legalkan bisnis Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY