Boleh Ga Direksi Jadi Anggota Serikat Buruh?
Smartlegal.id -
![Anggota Serikat Buruh Anggota Serikat Buruh](https://smartlegal.id/wp-content/uploads/2021/03/Anggota-Serikat-Buruh.jpg)
“Penentuan boleh atau tidaknya direksi menjadi anggota serikat buruh harus melihat bagaimana cara pengangkatan Direksi.”
Hubungan antara pengusaha dengan karyawan/buruh merupakan hubungan bersifat subordinat. Artinya, kedudukan pengusaha berada di atas buruh. Oleh karena itu, keberadaan serikat buruh menjadi penting. Serikat buruh menjadi sarana memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUSB), Serikat Buruh adalah:
“Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Pada dasarnya, setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat buruh (Pasal 5 ayat (1) UUSB). Kemudian Serikat Buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin (Pasal 12 UUSB). Artinya, Serikat Buruh tidak boleh tertutup untuk pihak manapun dalam Perusahaan. Lalu bagaimana dengan Direksi suatu Perusahaan? Bolehkah Direksi menjadi Anggota Serikat Buruh?
Baca juga: Ketahui! Perbedaan Direktur Bukan Karyawan Dan Direktur Yang Karyawan
Untuk menjawab hal tersebut, perlu untuk mengetahui status Direksi dalam Perusahaan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hak bergabung dan menjadi Anggota Serikat Buruh adalah hak yang melekat pada buruh. Definisi buruh dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Kemudian dalam Pasal 1 angka 15 UUK, Hubungan Kerja diartikan sebagai suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa buruh adalah orang yang bekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja antara dirinya dengan pengusaha. Apakah Direksi bekerja berdasarkan perjanjian kerja? Apabila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka seseorang diangkat menjadi Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian mengenai upah (gaji dan tunjangan) Direksi juga ditetapkan dalam Keputusan RUPS (Pasal 96 ayat (1) UUPT).
Dengan demikian, Direksi tidak terikat berdasarkan atas perjanjian kerja, melainkan berdasarkan Keputusan RUPS. Selain itu, Pasal 1 angka 5 UUK merinci siapa-siapa saja yang termasuk dalam Pengusaha, yaitu sebagai berikut:
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Direksi sendiri adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab penuh untuk mengurus dan mewakili Perusahaan (Pasal 1 angka 5 UUPT). Sehingga, Direksi dapat dikategorikan sebagai orang yang menjalankan Perusahaan bukan miliknya (Pasal 1 angka 5 huruf b UUK). Bisa juga Direksi berasal langsung dari Pemegang Saham Perusahaan, sehingga sesuai dengan Pasal 1 angka 5 huruf a UUK.
Dikarenakan Direksi berstatus sebagai Pengusaha, dan bukan Buruh, maka Direksi tidak dapat menjadi Anggota Serikat Buruh.
DIREKSI DARI KARYAWAN?
Direksi biasanya diangkat dari pihak yang expert di luar Perusahaan, namun bisa juga berasal dari Perusahaan sendiri. Untuk Direksi yang berasal dari Karyawan Perusahaan sendiri, maka perlu dilihat pengangkatan nya. Jika pengangkatan Karyawan itu menjadi Direksi berdasarkan Keputusan RUPS, maka keanggotaan Karyawan tersebut di Serikat Buruh akan terhapus. Hal ini karena ia tidak lagi berstatus sebagai Buruh. Pun sebelum diangkat menjadi Direksi melalui RUPS, tentu Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Karyawan bersangkutan.
Baca juga: Hati-Hati! Direksi dan Dewan Komisaris Tidak Paham Tugas Dapat Berakibat Secara Pribadi
Namun dalam praktik bisnis, ada juga Karyawan yang diberi jabatan Direktur. Namun pengangkatannya tidak berdasarkan RUPS, melainkan diangkat oleh Direksi atau Komisaris. Direktur demikian dikenal dengan nama “professional manager”. Pada kasus demikian, maka Direktur tersebut tetap seorang Buruh, karena bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Mengenai keanggotaannya di Serikat Buruh, maka perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 15 UUSB yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.”
Sehingga, jika jabatan sebagai Direktur tersebut membuat terjadinya pertentangan kepentingan, Direktur tersebut tetap tidak bisa menjadi Anggota Serikat Buruh.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian badan usaha atau memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan, segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya