Syarat PT PMA: Wajib Punya Direktur dan Komisaris WNI?

Smartlegal.id -
Syarat PT PMA
Syarat PT PMA

“Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan panduan dan regulasi yang jelas syarat PT PMA.”

Berinvestasi di Indonesia melalui perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai regulasi yang berlaku.

Terdapat berbagai ketentuan hukum yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha asing, salah satunya terkait dengan susunan direksi dan komisaris di perusahaan tersebut. 

“Apakah PT PMA diwajibkan untuk memiliki direktur dan komisaris yang berstatus warga negara Indonesia (WNI)?”

Pertanyaan ini sering kali menjadi perhatian utama bagi calon investor, karena aturan ini dapat mempengaruhi operasional dan manajemen perusahaan. 

Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam tentang regulasi yang mengatur hal ini, serta mengupas berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun jajaran direksi dan komisaris sebagai salah satu syarat PT PMA. 

Baca juga: Awas! Direksi yang Masa Jabatannya Berakhir Harus Tanggung Jawab Secara Pribadi Kalau Perusahaan Rugi

Syarat PT PMA, Apakah Wajib Memiliki Direktur dan Komisaris Berkewarganegaraan Indonesia?

Syarat terkait pengangkatan direksi dan juga dewan komisaris telah diatur di dalam Pasal 93 jo 110 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).

Syarat pengangkatan Direksi dan Komisaris merupakan individu yang dinyatakan telah cakap hukum dalam jangka waktu lima tahun sebelumnya tidak pernah dinyatakan pailit.

Selain itu tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Perseroan pailit, dan belum pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan negara pada sektor keuangan. 

Selanjutnya jika dilihat dari UU PT dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), tidak terdapat persyaratan atas kewajiban pengangkatan Direktur dan Komisaris yang Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Jika tujuan bagi investor hanya untuk mendirikan PT PMA saja, maka nantinya PT PMA tidak wajib untuk melakukan perekrutan Direktur dan Komisaris Berkewarganegaraan Indonesia.

Baca juga: Perhatikan 6 Hal Ini Agar Keputusan Direksi Berlaku Secara Sah

Situasi Seperti Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pengangkatan Direktur dan Komisaris WNI?

  1. Jika bidang usaha yang akan dijalankan oleh PT PMA mensyaratkan adanya Direktur atau Komisaris WNI untuk memperoleh Izin Usaha, maka hal ini harus dipenuhi. Sebagai contoh, untuk PT PMA yang bergerak di bidang usaha MultiLevel Marketing, diwajibkan memiliki setidaknya satu Direktur dan satu Komisaris yang berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Dalam hal PT PMA memiliki lebih dari satu Direktur dan salah satu di antaranya bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan atau personalia. Maka sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), maka PT PMA wajib menunjuk seorang Direktur berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Jika PT PMA hanya memiliki satu Direktur dan satu Komisaris, namun keduanya tidak berdomisili atau tinggal menetap di Indonesia sehingga tidak diwajibkan mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Biasanya terjadi ketika Direktur tersebut juga menjadi pemegang saham (mengacu pada Pasal 81 ayat (4) UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Dalam situasi ini, disarankan agar PT PMA tetap menunjuk Direktur dan Komisaris WNI untuk mempermudah proses operasional dan pengawasan perusahaan, termasuk untuk memenuhi ketentuan dalam pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Selain itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan adanya perubahan ketentuan pada Pasal 42 Ayat (4) UU 13/2003, sebagaimana diubah ke dalam Pasal 81 Angka 4 UU 6/2023 terkait tenaga kerja asing.

Bahwa tiap-tiap perusahaan perlu mengutamakan penggunaan tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia, dengan memperhatikan kompetensi dan kemampuan calon tenaga kerja. 

Khawatir dengan keabsahan struktur perusahaan anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY