Hati-Hati! Karena 3 Hal Ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Penyelenggara Sistem Elektronik Privat
Penyelenggara Sistem Elektronik Privat

“Penyelenggara Sistem Elektronik Privat dapat dikenai teguran tertulis, penghentian sementara sampai access blocking dan pencabutan tanda daftar PSE”

Berkembangnya dunia digital menjadikan banyak pelaku usaha menggunakan sistem elektronik untuk mengoperasikan kegiatan usahanya. Kemudahan, efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sistem elektronik menjadikan para pelaku usaha melebarkan sayapnya di dunia digital. 

Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Baca juga: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

Lebih lanjut, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha dan masyarakat (Pasal 1 angka 6 PM Kominfo 5/2020). Yang termasuk dalam PSE Privat PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk (Pasal 2 ayat (2) PM Kominfo 5/2020):

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (contoh: Tokopedia, Shopee, Bukalapak);
  2. Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (contoh: OVO, GoPay, Dana);
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik (contoh: Netflix, Disney+ Hotstar, Ruangguru);
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (contoh: LINE, WhatsApp, Telegram);
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (contoh: Google, YouTube, Spotify);
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Baca juga: Persyaratan Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) 

Kemudian menurut Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang melakukan hal-hal berikut: 

  1. PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran 

Kewajiban pendaftaran tidak hanya berlaku bagi PSE Privat yang berkedudukan di Indonesia. Pasal 4 ayat (1) PM Kominfo 5/2020 mengatur PSE Privat yang didirikan dan berkedudukan di negara lain juga wajib melakukan pendaftaran jika PSE Privat tersebut:

  1. Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia
  2. Melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
  3. Sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia

Jika tidak melakukan pendaftaran, sesuai Pasal 7 ayat (2) PM Kominfo 5/2020 PSE Privat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

  1. PSE Privat telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran

Perubahan informasi pendaftaran yang dimaksud yakni:

  1. Perubahan informasi pada formulir pendaftaran yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) (Pasal 3 ayat 3 PM Kominfo 5/2020) yang berisi:
    • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
    • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perubahan informasi yang dikecualikan untuk melakukan pendaftaran melalui OSS, dilakukan dengan menyampaikan informasi pada formulir pendaftaran dan informasi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik (Pasal 3 ayat (4) PM Kominfo 5/2020), disertai dengan menyampaikan informasi yang benar (Pasal 3 ayat (5)  PM Kominfo 5/2020) yang terdiri atas:
    • Nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan, dan akta perubahan terakhir:
    • Nomor pokok wajib pajak;
    • Nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; dan
    • Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen terkait

Adapun sanksi jika PSE Privat tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, maka akan dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 7 ayat (3) PM Kominfo 5/2020):

  1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan/atau media elektronik lainnya;
  2. Penghentian sementara terhadap PSE Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis;
  3. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara sistem elektronik dalam hal PSE Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara.
  4. PSE Privat tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar

Informasi pendaftaran yang benar meliputi:

  1. Informasi pendaftaran yang didaftarkan melalui OSS (Pasal 3 ayat (3)  PM Kominfo 5/2020) yang berisi:
    • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
    • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian sistem elektronik (Pasal 3 ayat (4)  PM Kominfo 5/2020) terdiri atas:
    • Nama sistem elektronik;
    • Sektor sistem elektronik;
    • Uniform resource locator (URL) website;
    • Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
    • Deskripsi model bisnis;
    • Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik;
    • keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik; dan
    • keterangan yang menyatakan bahwa PSE Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PM Kominfo 5/2020, PSE Privat yang tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan/atau media elektronik lainnya;
  2. Penghentian sementara terhadap PSE Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis;
  3. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara sistem elektronik dalam hal PSE Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara.

Jadi sebelum kena sanksinya segera daftarkan PSE untuk sistem elektronik bisnis Anda! Gak punya waktu mengurusnya atau kesulitan? Tenang saja biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini untuk membantu bisnis Anda jadi legal.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY