Berikut Persyaratan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Smartlegal.id -
Persyaratan Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

“Bisnis melalui dunia digital harus melakukan pendaftaran diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat terlebih dahulu.”

Peralihan ke dunia digital semakin kencang karena adanya pandemi Covid-19, yang membatasi gerak fisik. Hal ini berdampak nyata pada pelaku usaha, dimana saat ini banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan internet atau sistem untuk menjalankan usahanya.

Baca juga: Mau Menyebarkan Iklan Melalui Sistem Elektronik? Pahami Dulu Ketentuannya!

Namun untuk menjalankan usaha menggunakan sistem elektronik ada ketentuannya loh. Pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha yang mempunyai sistem digital untuk mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat (Permenkominfo 05/2020).

Apa itu PSE Privat?

PSE Privat adalah setiap orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyelenggarakan sistem elektronik (Pasal 1 angka 6 PP 71/2019). Dalam sistem elektronik itu lah tempat terjadinya transaksi elektronik berupa jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan berbagai perbuatan hukum lainnya. Jadi Anda termasuk PSE Privat jika menyelenggarakan sistem elektronik untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. 

Siapa saja yang termasuk PSE Privat?

Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019 menyebutkan pihak-pihak yang termasuk PSE Privat adalah Orang, Badan Usaha, atau Masyarakat yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan yang dipergunakan untuk:

  1. Perdagangan barang dan/atau jasa (Zalora, Lazada, dan marketplace lainnya);
  2. Layanan transaksi keuangan (Dompet digital, layanan perbankan mobile, dan lainnya);
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data (streaming film online, aplikasi belajar online, dan lainnya);
  4. Layanan komunikasi, layanan jejaring, dan media sosial (Telegram, Instagram, whatsapp, dan lainnya);
  5. Layanan mesin pencari dan layanan penyediaan informasi elektronik (Spotify, Tiktok, Google, dan lainnya);
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat.

Baca juga: Ingin Mendirikan Startup Digital? Ketahui Apa yang Harus Anda Perhatikan dari segi Hukum!

Proses Pendaftaran PSE Privat

Adapun mekanisme pendaftaran PSE Privat sebagai berikut (Pasal 3 Permenkominfo 05/2020):

  1. Pendaftaran sebagai PSE Privat harus dilakukan sebelum sistem mulai digunakan oleh pengguna.
  2. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS)
  3. Formulir permohonan pendaftaran memuat informasi mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi; Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi; Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik.
  4. Tanda daftar PSE Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap. 

Kewajiban mendaftarkan diri sebagai PSE Privat berlaku juga untuk PSE Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, namun melakukan usahanya di Indonesia (Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020)

Daftar PSE Privat nantinya akan diumumkan melalui laman website  yang dikelola Kementerian Kominfo (Pasal 6 ayat (2) Permenkominfo 5/2020). Jadi, jangan lupa mendaftar ya. Agar konsumen atau pengguna Anda percaya dan yakin sepenuhnya menggunakan sistem Anda.

Nah bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran PSE bisnis Anda, Kami dapat membantu Anda. Tunggu apalagi hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY