Aturan untuk PSE dalam Menyelenggarakan Sistem Elektronik Khusus Lingkup Privat

Smartlegal.id -
PSE lingkup private
PSE lingkup private

PSE pada lingkup privat memiliki kewajiban untuk mengikuti SOP sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Terjaganya penyelenggaraan sistem elektronik, merupakan hal yang penting di era digital ini. Karena banyaknya orang yang bergantung pada perangkat elektronik dalam menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, demi menjaga terselenggaranya sistem elektronik, pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki tanggung jawab untuk mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak PSE yang dimaksud tidak hanya meliputi lingkup publik saja, namun juga termasuk PSE pada lingkup privat (Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PSE yang termasuk dalam lingkup privat ini merupakan PSE yang diatur atau diawasi baik oleh Kementerian maupun Lembaga (Pasal 2 ayat (5) huruf a PP PSTE).

Selain itu, PSE pada lingkup privat merupakan PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Adapun portal, situs, atau aplikasi yang memiliki kegunaan untuk:

  1. Kegiatan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
  2. Melayani transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data;
  4. Melayani komunikasi;
  5. Layanan mesin pencari dan penyediaan informasi elektronik; dan/ atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Pasal 2 ayat (5) huruf PP PSTE).

Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk kegiatan-kegiatan diatas, tak jarang beberapa PSE mengalami kendala yang dapat mengakibatkan kerugian pada para penggunanya. Salah satu kendala yang terjadi, pernah mengakibatkan bocornya jutaan data pengguna PSE yang bergerak di bidang e-Commerce.

Hal tersebut tentu dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi para penggunanya, namun bukan berarti PSE yang bersangkutan dapat disalahkan begitu saja. Untuk itu perlu diselidiki apakah PSE yang bersangkutan telah menerapkan SOP yang dimaksud sebagaimana mestinya.

Baca: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

Adapun SOP yang dimaksud, diantaranya bahwa PSE pada lingkup privat wajib untuk melakukan pendaftaran sebelum sistem elektroniknya dapat digunakan (Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020)). Pendaftaran yang dimaksud, harus diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) (Pasal 3 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).

Pengajuan permohonan pendaftaran tersebut dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran. Adapun formula yang dimaksud, memuat informasi yang meliputi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik; kewajiban untuk memastikan keamanan informasi, melakukan perlindungan data pribadi, dan melakukan uji kelaikan sistem elektronik (Pasal 3 ayat (2) dan (3) Permenkominfo 5/2020).

Kewajiban pendaftaran ini juga berlaku untuk PSE lingkup privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, namun melakukan kegiatan usahanya di Indonesia (Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020). Setelah pendaftaran selesai dilakukan, maka tanda daftar akan diterbitkan oleh Menkominfo setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan sesuai untuk kemudian ditempatkan dalam daftar PSE lingkup privat (Pasal 6 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).

Selain itu, dalam hal tata kelola dan moderasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, PSE pada lingkup privat juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut secara andal, aman, dan bertanggung jawab di sistemnya. Setiap petunjuk penggunaan layanan yang disediakan dalam sistemnya juga harus dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 5/2020).

PSE pada lingkup privat wajib untuk memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Selain itu, sistem elektronik yang dimiliki oleh suatu PSE juga tidak boleh memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut (Pasal 9 ayat (3) Permenkominfo 5/2020).

Dalam menangani informasi dan dokumen elektronik yang dilarang, PSE pada lingkup privat wajib untuk memutus akses (takedown) terhadap informasi dan dokumen tersebut. Hal ini juga meliputi pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen yang dapat memfasilitasi penyebarluasannya (Pasal 13 Permenkominfo 5/2020).

Selain itu, PSE pada lingkup privat juga wajib untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik miliknya kepada Kementerian atau Lembaga. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan PSE oleh Pemerintah (Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).

Baca juga: Hati-Hati! Karena 3 Hal Ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Bisa Kena Sanksi

Apabila suatu PSE pada lingkup privat tidak menjalankan SOP diatas sebagaimana mestinya, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada PSE yang bersangkutan. Adapun sanksi yang dimaksud, meliputi:

  1. Sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya (access blocking) jika tidak melakukan pendaftaran (Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020).
  2. Pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya (access blocking) jika tidak memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang atau terbukti bahwa sistem elektroniknya telah memfasilitasi penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik tersebut (Pasal 9 ayat (6) Permenkominfo 5/2020).
  3. Pemutusan akses dan/atau memerintahkan Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya (access blocking) jika tidak memutus akses informasi dan dokumen elektronik yang dilarang (Pasal 15 ayat (7) Permenkominfo 5/2020).
  4. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga pencabutan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik jika tidak memberikan akses kepada Kementerian dan Lembaga yang berwenang (Pasal 45 ayat (4) Permenkominfo 5/2020).

Kesulitan dalam mengurus pendaftaran PSE? Tenang saja biar kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini untuk membantu bisnis Anda jadi legal.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY