Wajib Tahu! Pentingnya Perjanjian Arbitrase Bagi Keberlangsungan Bisnis Anda

Smartlegal.id -
sengketa arbitrase
sengketa arbitrase

“Penyelesaian sengketa melalui perjanjian arbitrase juga memberikan kemudahan bagi para pihak untuk berkomunikasi dengan arbiter”

Dalam memulai suatu bisnis, cepat atau lambat para pengusaha akan berhadapan dengan sebuah perjanjian dengan pihak lain. Untuk melakukan perjanjian tentu harus membuat sebuah perjanjian yang mengatur kepentingan para pihak. 

Mulai dari objek yang diperjanjikan, jangka waktu perjanjian, sampai hak dan kewajiban para pihak. Tidak berhenti disitu, dalam perjanjian biasanya juga memuat hal-hal untuk meminimalisir resiko terjadinya sengketa bisnis di kemudian hari.

Biasanya, ini dituangkan dalam sebuah klausa perjanjian yang menentukan bentuk dan tempat penyelesaian sengketa. Selain penyelesaian di lingkup peradilan umum, terdapat juga bentuk penyelesaian lain di luarnya. Salah satunya dengan membuat perjanjian arbitrase yang lebih menguntungkan bagi para pihak 

Apa itu perjanjian arbitrase?

Perjanjian arbitrase dapat dibuat oleh para pihak sebelum atau setelah timbul sengketa (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)).

Perjanjian yang dibuat sebelum sengketa, berbentuk klausa arbitrase yang termuat dalam perjanjian pokok yang disepakati. Sedangkan, perjanjian yang dibuat setelah terjadi sengketa berbentuk perjanjian tersendiri yang disepakati para pihak. 

Tentunya, sebuah perjanjian arbitrase dapat sah secara hukum jika memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni:

  1. Adanya kesepakatan para pihak.
  2. Kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya objek tertentu.
  4. Adanya hal yang diperbolehkan.

Kemudian perlu diperhatikan juga, perjanjian arbitrase tidak menjadi batal hanya karena berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok (Pasal 10 huruf h UU Arbitrase). Hal ini dapat melindungi pihak dalam perjanjian yang dirugikan untuk tetap mengajukan gugatannya melalui arbitrase, walaupun perjanjian bisnis sudah tidak berlaku lagi.  

Baca juga: Ini 5 Persyaratan Agar Putusan Arbitrase Internasional Berlaku Di Indonesia

Selain itu, para pihak yang sepakat membuat perjanjian arbitrase dianggap sepakat untuk menyelesaikan sengketa di lingkup arbitrase, sehingga para pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa di pengadilan (Pasal 11 ayat (1) UU Arbitrase). Apabila para pihak mengajukan perkara ke pengadilan, maka pengadilan wajib untuk menolak perkara tersebut (Pasal 11 ayat (2) UU Arbitrase).

Sengketa apa saja yang bisa diselesaikan melalui arbitrase?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Arbitrase menentukan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase terbatas pada:

  1. Sengketa di bidang perdagangan (segala aktivitas yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan); dan 
  2. Hal-hal yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak (yang berasal dari perikatan kontraktual maupun non-kontraktual).

Lalu, apa keuntungan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase?

Berbeda dengan penyelesaian sengketa di peradilan umum penyelesaian sengketa di peradilan memiliki beberapa kelebihan, yakni:

  1. Nama baik para pihak yang bersengketa dapat tetap terjaga karena kerahasiaan sengketa para pihak dijamin berdasarkan undang-undang arbitrase (Pasal 27 UU Arbitrase) ;
  2. Menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif dan efisien, paling lama 180 hari (Pasal 48 ayat (1) UU Arbitrase). Hal ini karena, arbiter akan melaksanakan sidang sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama, tanpa terhambat hal-hal prosedural dan administratif, paling lama;
  3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki kapabilitas, jujur serta adil (Pasal 17 ayat (1) UU Arbitrase);
  4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum yang berlaku atas sengketa yang terjadi (Pasal 56 ayat (2) UU Arbitrase);
  5. Putusan arbitrase mengikat para pihak melalui prosedur yang sederhana, bahkan putusan tersebut langsung dapat dilaksanakan (Pasal 60 UU Arbitrase);

Baca juga: 4 Macam Alternatif Penyelesaian Sengketa Selain Arbitrase

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase juga memberikan kemudahan bagi para pihak untuk berkomunikasi dengan arbiter, sehingga dapat tercipta win-win solution. Dengan adanya win-win solution, para pihak juga tetap dapat menjalin hubungan yang baik untuk kerja sama bisnis di kemudian hari.

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY