Belajar Dari Saham DCII Disuspensi! Nasib Investor Bagaimana Ya?

Smartlegal.id -
Saham DCII Disuspensi
Saham DCII Disuspensi

“Perlindungan hukum investor melalui prinsip keterbukaan dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan”

Pada 16 Juni 2021 lalu, PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan atau suspensi Saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII). Melalui Pengumuman Peng-SPT-00093/BEI.WAS/06-202, DCII disuspensi karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham DCII.  

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00086/BEI/10-2011 Suspensi adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di Bursa bagi Anggota Bursa Efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan Efek.

Lantas bagaimana perlindungan hukum bagi para investor yang sahamnya disuspensi?

Terdapat beberapa perlindungan hukum bagi para investor, Perlindungan hukum yang pertama yang bisa dilakukan, yaitu melalui prinsip keterbukaan. Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Dalam Ketentuan II.13 mengatur bahwa Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana disebut dalam peraturan ini, tetap berlaku meskipun saham Perusahaan Tercatat tersebut dikenakan sanksi Suspensi. 

Perlindungan hukum yang kedua, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan perlindungan kepada investor dengan memberikan sanksi kepada perusahaan. Sanksi tersebut diberikan apabila perusahaan tidak menerapkan Pedoman Tata Kelola.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor/21/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (POJK Nomor/21/POJK.04/2015) mengatur bahwa Pedoman Tata Kelola adalah pedoman tata kelola perusahaan bagi Perusahaan Terbuka yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna mendorong penerapan praktik tata kelola sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani. 

Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (2) POJK Nomor/21/POJK.04/2015 mengatur bahwa Pedoman Tata Kelola memuat aspek, prinsip, dan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik. Berikut aspek, prinsip, dan rekomendasi tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka:

  1. Aspek tata Kelola Perusahaan Terbuka meliputi: a. Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham; b. Fungsi dan Peran Dewan Komisaris; c. Fungsi dan Peran Direksi; d. Partisipasi Pemangku Kepentingan; dan e. Keterbukaan Informasi. 
  2. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam Pedoman Tata Kelola adalah konsep dasar tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani meliputi : a. Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor; c. Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris; d. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris; e. Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi; f. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi; g. Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan; h. Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi.
  3. Rekomendasi penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam Pedoman Tata Kelola adalah standar penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang diharapkan dapat diterapkan oleh Perusahaan Terbuka untuk mengimplementasikan prinsip tata kelola.

Dengan tidak menerapkan pedoman tata kelola  menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan berakibat perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) POJK Nomor/21/POJK.04/2015 yang mengatur bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa: a. peringatan tertulis; dan b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu.  

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Authors: Anita Tasya/Charles Wiarta-ALSA UNUD

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY