Lima Alasan Perseroan Terbatas Harus Melakukan CSR
Smartlegal.id -
Seperti yang sudah banyak diketahui, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) membebankan kewaajiban kepada perusahaan berupa tanggung jawab sosial. Tanggung jawab tersebut biasa disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR dapat diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk berperan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Akan tetapi, masih saja ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR atau menjalankan tapi tidak sesuai dengan proporsi yang seharusnya. Padahal, kegiatan CSR memiliki banyak manfaat, bahkan bagi perusahaan itu sendiri. Apa saja manfaatnya? Simak pada tulisan di bawah ini.
- Kepentingan Jangka Panjang
- Citra Sosial
- Kelangsungan Hidup
- Melaksanakan Regulasi
- Mencegah Kondisi Yang Buruk Bagi Bisnis
Jika perusahaan peka atas kebutuhan masyarakat dan berusaha untuk memenuhinya dalam jangka panjang, maka CSR akan membuat masyarakat lebih menerima atas keberadaan perusahaan dan akhirnya menguntungkan bagi perusahaan.
Sebuah masyarakat yang mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik, akan menghasilkan lulusan-lulusan yang baik untuk direkrut oleh perusahaan. Masyarakat yang dari segi pendapatan lebih baik, maka akan berdaya beli lebih tinggi pula.
Perusahaan yang melakukan program CSR secara baik, tentu akan mendapatkan citra yang baik pula di masyarakat. Warga masyarakat yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan pasti akan lebih bangga karena turut serta ikut membangun masyarakatnya sendiri. Masyarakat sendiri melihatnya sebagai hubungan timbal-balik yang menguntungkan dan akan menjadi loyal terhadap perusahaan.
Perusahaan yang memiliki citra yang baik di mata masyarakat akan lebih dihargai oleh masyarakat. Penghargaan ini baik efeknya untuk perusahaan. Pada pokoknya, sebuah perusahaan hanya dapat berjalan dengan baik jika mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Sekali masyarakat menilai bahwa mereka tak perlu perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut akan terancam untuk mati.
Perusahaan yang melakukan program CSR akan dipandang sebagai perusahaan yang menaati regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Masyarakat dan Pemerintah akan melihat perusahaan sebagai perusahaan yang taat pada aturan yang berlaku. Alhasil, perusahaan dapat lebih otonom dan lebih terbebas dari pengawasan berlebihan yang tak perlu, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Selain tentunya, ada terhindar dari sanksi yang bakal diberikan oleh Pemerintah jika tak melaksanakan CSR.
Tak jarang dapat pengusaha temui berbagai macam permasalahan di masyarakat, mulai dari permasalahan sosial ekonomi sampai permasalahan teknis yang tak jarang dapat memiliki dampak yang buruk bagi bisnis. CSR dapat menjadi solusi sebagai bentuk intervensi aktif perusahaan atas permasalahan yang ada di masyarakat dan berpotensi mengancam kepentingan bisnis perusahaan.
Segera dirikan perseroan terbatas Anda! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0813-1515-8719 atau email [email protected].
Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah