Baca Ini Dulu Sebelum Mengubah Anggaran Dasar PT
Smartlegal.id -
Sebuah organisasi modern pasti membutuhkan suatu dokumen sebagai bukti resmi secara hukum bahwa organisasi yang bersangkutan ada dan telah berdiri. Dokumen yang bisa menyatakan hal demikian adalah anggaran dasar. Penggunaan anggaran dasar digunakan oleh berbagai macam organisasi, salah satunya oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Anggaran dasar suatu PT biasanya dibuat oleh para pihak pendiri PT di depan Notaris. Tak jarang, karena satu dan lain hal, anggaran dasar perlu untuk diubah. Mengingat PT merupakan Badan Hukum yang disahkan oleh Negara melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), maka perubahan anggaran dasar perlu prosedur tertentu. Bagaimanakah prosedurnya? Simak ulasannya di bawah berikut ini.
Perubahan atas anggaran dasar harus dilakukan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mata acara untuk melakukan perubahan atas anggaran dasar harus dicantumkan dalam pemanggilan RUPS. Jadi, perubahan anggaran dasar tak bisa dilakukan di sembarang forum.
Perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam Bahasa Indonesia berbentuk akta Notaris. Jika anggaran dasar diubah, maka harus dimuat dalam akta berita acara yang dibuat oleh Notaris. Namun jika tidak dimuat, maka harus dinyatakan dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar paling lambat sejak tanggal keputusan RUPS.
Terdapat persyaratan mengenai kehadiran atau yang mewakili sejumlah saham pemilik suara di RUPS, yakni sebesar 2/3 total saham dengan hak suara. Perubahan anggaran dasar harus disetujui oleh 2/3 dari total saham dengan hak suara yang hadir.
Bila syarat kuorum tidak tercapai, maka dilakukan RUPS kedua. RUPS kedua harus dihadiri oleh 3/5 jumlah saham yang memiliki hak suara. Anggaran dasar hanya dapat diubah jika disetujui oleh 2/3 dari total saham dengan hak suara yang hadir.
Semua perubahan yang dilakukan atas anggaran dasar melalui RUPS cukup dilaporkan saja kepada Menkumham. Kecuali untuk bidang-bidang berikut yang memerlukan persetujuan dari Menkumham untuk dilakukan perubahan anggaran dasar, antara lain:
- Nama PT dan/atau tempat kedudukan PT;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- jangka waktu berdirinya PT;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor;
- status PT yang tertutup menjadi PT terbuka dan sebaliknya.
Permohonan untuk keputusan persetujuan Menkumham tersebut, dapat ditolak apabila: bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar; isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; dan terdapat keberatan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Segera dirikan Perseroan Terbatasmu! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi hotline kami di: 0813-1515-8719 atau email [email protected].
Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah