Pentingnya Pelaporan Beneficial Ownership bagi Keberlangsungan Bisnis di Indonesia
Smartlegal.id -

”Pelaporan Beneficial Ownership berdampak langsung pada kemampuan korporasi untuk beroperasi, mengakses pendanaan, dan menjaga reputasi.”
Konsep pelaporan Beneficial Ownership (BO) digunakan untuk mengungkap siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan atau menikmati manfaat ekonominya, terlepas dari struktur kepemilikan formal yang tercantum dalam dokumen hukum atau aktanya.
Di Indonesia, pengaturan BO diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan badan usaha untuk tujuan melawan hukum. Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan tidak cukup hanya mencantumkan data pemegang saham atau pengurus, tetapi juga wajib mengidentifikasi individu yang memiliki kendali nyata atau manfaat ekonomi atas korporasi tersebut.
Dalam konteks administrasi badan hukum, konsep BO telah menjadi elemen penting dalam layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU). Setiap korporasi yang mengajukan pendirian, perubahan data, atau layanan hukum lainnya diwajibkan untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor!
Pelaporan Beneficial Ownership Menentukan Keberlangsungan Bisnis
Pelaporan BO berdampak langsung pada kelangsungan operasional korporasi. Dalam praktik perbankan dan sektor jasa keuangan, identifikasi BO menjadi bagian inti dari proses customer due diligence untuk menilai risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam hal informasi BO tidak dapat diidentifikasi atau diverifikasi, penyedia jasa keuangan berwenang menolak calon nasabah atau menghentikan hubungan usaha. Adapun ketentuannya dapat merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023).
Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (12) POJK 8/2023 mengatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menolak atau mengakhiri hubungan usaha apabila pengguna jasa tidak memenuhi permintaan uji tuntas, termasuk terkait informasi Beneficial Ownership.
Dari sisi risiko pidana korporasi, BO berkaitan langsung dengan penentuan pihak pengendali yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010) mengatur bahwa apabila tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi dan/atau personil pengendali korporasi.
Pasal 7 ayat (1) UU 8/2010 mengatur pidana denda terhadap korporasi dengan nilai maksimal Rp100.000.000.000,00 serta dimungkinkan penjatuhan pidana tambahan. Dalam situasi tersebut, pelaporan BO berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memastikan pihak pengendali dapat ditelusuri secara jelas ketika terjadi pemeriksaan, penyidikan, atau audit kepatuhan.
Baca juga: Beneficial Ownership Adalah: Tugas & Kenapa Penting Bagi Perusahaan
Ruang Lingkup Kewajiban Pelaporan BO
Ruang lingkup pelaporan BO diatur menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).
Kewajiban BO berlaku lintas bentuk korporasi dimana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres 13/2018 mengatur setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat, paling sedikit 1 (satu) orang, dengan kriteria menyesuaikan bentuk korporasi.
Untuk PT bahwa berdasarkan Pasal 4 Perpres 13/2018 mengatur kriteria BO pada perseroan terbatas, antara lain memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%, menerima keuntungan lebih dari 25%, memiliki kewenangan mengangkat/memberhentikan direksi/komisaris, mampu mengendalikan perseroan tanpa otorisasi pihak lain, menerima manfaat dari perseroan, atau menjadi pemilik sebenarnya dana atas kepemilikan saham.
Adapun menurut Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025) bahwa verifikasi BO oleh korporasi dilakukan saat korporasi menyampaikan pelaporan pendirian, perubahan, dan pengkinian.
Selain itu menurut Pasal 21 Perpres 13/2018 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Permenkum 2/2025 bahwa korporasi wajib melakukan pengkinian informasi BO secara berkala setiap 1 (satu) tahun dimana basisnya berdasarkan penilaian risiko, melibatkan korporasi dan notaris, serta dilakukan ketika korporasi menggunakan jasa notaris.
Baca juga: Perusahaan Gak Lapor Beneficial Ownership Bakal Kena Blokir!
Sanksi Atas Ketidakpatuhan
Bahwa berdasarkan Pasal 22 Permenkum 2/2025 mengatur Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi yang tidak melaporkan Beneficial Ownership atau menyampaikan informasi yang tidak benar, berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 Permenkum 2/2025 mengatur pencantuman daftar hitam diumumkan pada laman resmi Direktorat Jenderal AHU serta pemblokiran dilakukan melalui penutupan akses korporasi pada sistem AHU Online.
Dalam praktiknya, sanksi tersebut dapat menghentikan proses perubahan data perseroan yang dibutuhkan untuk transaksi bisnis, restrukturisasi, maupun aksi korporasi strategis. Kewajiban Beneficial Ownership juga terintegrasi dengan rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ketidakjelasan atau ketidaksesuaian data BO berpotensi menghambat proses pendirian badan usaha, perubahan struktur kepemilikan, transaksi aset, maupun pembiayaan, karena pihak yang wajib melakukan uji tuntas tidak dapat melanjutkan layanan tanpa kepastian mengenai pihak pengendali korporasi.
Lakukan peninjauan struktur kepemilikan perusahaan untuk mengidentifikasi pengendali dan penerima manfaat yang sebenarnya bersama Smartlegal.id
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana

























