Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen
Smartlegal.id -
Kebutuhan akan jaminan halal di Indonesia sangat bervariasi obyeknya, mulai dari soal makanan, kosmetik, obat-obatan, sampai layanan jasa. Tak jarang persoalan jaminan halal dapat menjadi polemik di masyarakat. Salah satu contohnya adalah polemik kehalalan vaksin rubella beberapa waktu lalu.
Ditambah fakta bahwa populasi umat muslim di Indonesia sangat besar, yaitu pada tahun 2010 mencapai 205 juta jiwa, maka pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu poinnya adalah Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi berbagai macam usaha. UU JPH ini baru berlaku lima tahun sejak diundangkan, yaitu pada 2019. Apa saja sebenarnya manfaat mendapatkan sertifikasi halal bagi konsumen? Simak ulasannya.
- Memberikan Ketenangan bagi Konsumen
Anda tentu sebagai konsumen pasti selalu berhati-hati di dalam membeli berbagai barang kebutuhan. Apakah barang yang Anda beli aman untuk digunakan? Apakah barang yang Anda beli bukan barang yang terlarang? Apakah barang yang Anda beli tak berbahaya? Demikian segelintir pertanyaan yang patut selalu Anda tanyakan ke diri Anda sendiri mengenai barang yang akan Anda beli.
Sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa segala kekhawatiran Anda di dalam membeli barang sirna. Barang yang Anda gunakan ternyata aman untuk digunakan. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan sampai peralatan rumah tangga. Semua produk yang melalui proses sertifikasi halal, pasti harus melewati berbagai stAndard yang didesain untuk memberikan perlindungan kepada Anda selaku konsumen.
- Jaminan Atas Produk yang Dihasilkan
Sertifikasi halal menjadi jawaban atas segala macam pertanyaan akan jaminan keamanan dan kepantasan suatu produk yang diajukan oleh para stakeholder seperti konsumen, pengusaha, dan pemerintah. Semua kepentingan dari berbagai pihak coba dijawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal. Hal tersebut tentu hanya dapat terjadi bila sertifikasi halal dilakukan secara profesional dan seksama.
Sertifikasi halal dapat dikatakan merupakan jaminan yang paripurna. Alasannya, sertifikasi halal mempersyaratkan berbagai persyaratan yang tak mudah, tak jarang juga membutuhkan sertifikasi-sertifikasi lain terlebih dahulu, misalnya seperti izin P-IRT dan izin BPOM. Jadi, sertifikasi halal tak dapat dilakukan begitu saja. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa sertifikasi halal menjadi jaminan atas jaminan-jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lain.
- Bernilai Ibadah
Pada akhirnya, segi sertifikasi halal adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal adalah kewajiban bagi setiap muslim. Dengan melakukan sertifikasi halal, maka Anda telah beribadah dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan mendapatkan balasan di akhirat, selain tentunya jaminan kebaikan yang diberikan oleh Allah di dunia seperti kesehatan dan keamanan penggunaan produk halal.
SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.
Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
H: + 62821-1234-1235
Author: TC – Thareq Akmal Hibatullah