PBG Lapangan Padel Wajib Diurus Sebelum Bisnis Anda Ditutup!
Smartlegal.id -

“Pemda tak segan menyegel bisnis olahraga tanpa izin. Cegah kerugian operasional dengan menyerahkan pengurusan PBG lapangan padel pada ahlinya”
Kasus lapangan padel tanpa izin kini semakin banyak ditemukan di berbagai daerah. Pada awal tahun 2026 saja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) sudah mengumumkan rencana audit menyeluruh terhadap bangunan gedung di wilayahnya. Hasil awalnya cukup mencengangkan, sekitar 185 lapangan padel di Jakarta diketahui belum mengantongi izin.
Fenomena serupa juga terjadi di Kota Banjarbaru. Dua lapangan padel terpaksa dihentikan operasionalnya lantaran tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dasar masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor fasilitas olahraga Padel. Padahal, ketiadaan izin seperti PBG dan NIB bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada legalitas operasional usaha.
Padahal pemahaman mengenai kewajiban PBG serta prosedur pengurusannya menjadi hal yang krusial bagi pelaku usaha agar kegiatan operasional dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Baca juga: Lapangan Padel di Jakarta Ditemukan Tak Memiliki PBG, Pemprov DKI Rencanakan Pembongkaran
Mengapa Lapangan Padel harus Memiliki PBG?
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Sebelumnya, izin bangunan gedung ini dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, sejak terbitnya PP 16/2021 IMB tidak lagi digunakan dan diubah menjadi PBG. Dalam PBG, perizinan bangunan dititikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan sejak tahap perencanaan.
Dalam konteks ini, lapangan padel termasuk dalam kategori bangunan gedung untuk tujuan komersial. Artinya, pembangunan dan pemanfaatannya wajib memenuhi ketentuan teknis serta memiliki PBG sebelum digunakan.
Tanpa PBG, pemilik bangunan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berisiko menghadapi hambatan dalam operasional dan pengembangan usaha.
Baca juga: Mengapa Izin PBG dan SLF Wajib Dipenuhi oleh Pelaku Bisnis?
Bagaimana Cara Mengurus PBG?
Secara umum terdapat dua tahap utama dalam melakukan pengurusan PBG, yakni tahap konsultasi perencanaan dan penerbitan. Pada proses konsultasi perencanaan terdapat tiga tahap utama, yaitu:
1. Tahap Pendaftaran
Sebelum mengajukan PBG, pemilik bangunan gedung harus melakukan pendaftaran melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang merupakan platform elektronik di bawah naungan Kementerian PUPR. Pada tahapan ini, pemilik wajib menyampaikan informasi data pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
Dokumen rencana teknis yang diajukan harus berisi empat dokumen utama yang meliputi dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas, serta spesifikasi teknis bangunan gedung (Pasal 187 ayat 2 PP 16/2021).
2. Tahap Pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis
Pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis akan dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Dalam tahapan ini akan dilakukan pemeriksaan dokumen rencana arsitektur serta pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
TPT bertugas untuk melakukan pemeriksaan banguna gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 lantai dan rumah tinggal tunggal 2 lantai. Adapun TPA bertugas memeriksa bagunan gedung selain rumah tinggal yang menjadi kewenangan TPT.
Untuk bangunan seperti lapangan padel yang bersifat komersial, pemeriksaan akan dilakukan oleh TPA. Hal ini dikarenakan TPA bertugas memeriksa bagunan gedung selain rumah tinggal yang menjadi kewenangan TPT.
3. Tahap Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
Hasil yang diperoleh pada tahap pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh TPA akan dilengkapi dengan pertimbangan teknis yang dituangkan ke dalam berita acara. Berita acara ini kemudian akan diunggah oleh Sekretariat ke dalam SIMBG.
Melalui kesimpulan TPA dari berita acara pemeriksaan ini nantinya akan terdapat rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis atau rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Jika dinyatakan memenuhi, dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penerbitan PBG.
Setelah memperoleh pernyataan pemenuhan standar teknis, pemilik bangunan wajib melakukan pembayaran retribusi daerah yang besarnya ditentukan berdasarkan perhitungan teknis oleh dinas terkait.
Setelah pembayaran selesai, PBG akan diterbitkan oleh instansi berwenang melalui DPMPTSP. Dengan terbitnya PBG, bangunan secara hukum telah memenuhi syarat untuk dibangun atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Namun, dalam praktiknya masih banyak lapangan padel yang beroperasi tanpa mengantongi PBG, sehingga menimbulkan berbagai risiko hukum bagi pelaku usaha.
Baca juga: Pemprov DKI Audit Kelaikan Gedung, Pelaku Usaha Wajib Siapkan PBG dan SLF!
Risiko Jika Tidak Memiliki PBG
Ketidakpemilikan PBG tidak hanya menghambat legalitas operasional, tetapi juga membuka risiko sanksi administratif dari pemerintah. Berdasarkan Pasal 327 PP 16/2021, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan
- Penghentian sementara atau tetap pada kegiatan
- Pembekuan dan pencabutan PBG
Sanksi tersebut dapat dijatuhkan pada berbagai tahap, mulai dari pembangunan, pemanfaatan, hingga pembongkaran bangunan. Dalam praktiknya, penghentian operasional seperti yang terjadi pada lapangan padel di Banjarbaru menjadi contoh nyata risiko yang dihadapi pelaku usaha.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bangunan tidak bisa lagi dipandang sebagai formalitas semata. Tanpa PBG, pelaku usaha tidak hanya berhadapan dengan potensi sanksi, tetapi juga hambatan serius dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan seluruh aspek perizinan, termasuk PBG telah terpenuhi sejak tahap perencanaan menjadi langkah strategis untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan usaha.
Amankan investasi aset Anda dari ancaman bongkar paksa. Serahkan pengurusan PBG lapangan padel Anda kepada tim ahli Smartlegal.id sekarang. Klik tombol di bawah ini.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
Referensi:
https://dutatv.com/tak-kantongi-izin-pbg-disperkim-banjarbaru-segel-2-lapangan-padel/
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/102037/pemprov-dki-jatuhkan-sanksi-administratif-206-lapangan-padel



























