Panduan Investasi Asing di Indonesia.
Smartlegal.id -
Investasi adalah salah satu aspek yang memiliki peran besar dalam pembangunan nasional. Semakin tinggi angka investasi, semakin tinggi pula pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai. Salah satu faktor yang menarik investor adalah sumber daya alam Indonesia yang berlimpah seperti gas alam, minyak, hasil tambang, dan lainnya.
Namun sebelum melakukan investasi di Indonesia, para investor harus mengetahui terlebih dahulu segala penjelasan, kualifikasi, tata-cara, maupun persyaratan yang perlu dipenuhi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Yang selanjutnya akan dijelaskan secara mendalam dalam artikel ini.
1. Apa itu Investasi?
Investasi -atau dalam istilah lain disebut juga dengan penanaman modal- memiliki arti yang luas, yaitu aktivitas untuk mendapatkan hasil laba di masa yang akan datang. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) mendefinisikan penanaman modal sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Dari UU 25/2007 itu diketahui bahwa investasi atau penanaman modal dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modal di Indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan dengan penanam modal dalam negeri. Sedangkan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan untuk berinvestasi di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal luar negeri seutuhnya maupun yang berpatungan dengan modal dalam negeri.
2. Keuntungan berinvestasi di Indonesia
Indonesia merupakan tujuan investasi yang tepat, khususnya bagi para investor asing. Mengapa? Karena berinvestasi di Indonesia memilki potensi yang sangat besar untuk mendapatkan keuntungan yang besar pula.
Keuntungan berinvestasi di Indonesia ialah antara lain Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah, pasar domestik yang besar, memiliki stabilitas politik yang baik, tenaga kerja yang murah dan kreatif, serta peningkatan dalam iklim investasi.
Potensi yang pertama ialah sumber daya alam yang melimpah. Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya seperti gas alam, minyak, pertambangan, dan lain sebagainya. Dengan kekayaan alam yang kaya ini dapat menjadi sumber yang menguntungkan pula bagi para investor.
Selanjutnya ialah pasar domestik yang besar. Indonesia sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya adalah masyarakat yang memiliki gaya hidup modern sehingga memiliki daya beli yang tinggi. Apapun produk yang dihasilkan oleh investor akan dengan mudah habis terjual di pasaran.
Kemudian Indonesia pun juga memiliki stabilitas politik yang baik. Ini merupakan faktor yang penting juga bagi para investor. Karena dengan adanya stabilitas politik yang baik maka investor hanya perlu fokus kepada aktivitas investasinya.
Potensi yang dimiliki Indonesia yang terakhir ialah upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi. Salah satunya dengan makin mempermudah perizinan dalam investasi yang sudah jauh lebih mudah dari sebelumnya. Kini ada sistem yang bernama Online Single Submission atau yang dikenal sebagai OSS yang membuat perizinan investasi menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
Baca Juga: Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Tujuan Dari Investasi
Meskipun UU 25/2007 membedakan penanaman modal menjadi dua yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), namun keduanya memiliki tujuan yang sama.
Pasal 3 ayat (2) UU 25/2007 menyebutkan bahwa tujuan dari investasi ialah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Investasi juga ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dapat dilihat dari Pasal 10 UU 25/2007 bahwa setiap investor harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam perusahaannya, wajib untuk menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.
Dari pasal tersebut dapat dilihat bahwa memang investor dalam melakukan investasinya di Indonesia harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia, karena diharapkan dengan adanya investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
4. Yang Wajib Diketahui Investor sebelum berinvestasi di Indonesia
Ada beberapa hal yang penting diperhatikan sebelum investor melakukan investasi di Indonesia. Yang pertama ialah bahwa dalam hal penanaman modal asing, investasi harus dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) yang didirikan di wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan modal asing atau dengan joint venture dengan penanam modal dalam negeri.
Kemudian mengenai modal investasi mensyaratkan untuk PT PMA sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10 miliar dengan besaran modal disetor sekurang–kurangnya Rp2,5 miliar. Pemegang saham wajib memiliki saham minimal Rp10 juta.
Hal lain yang wajib diketahui investor adalah jenis bidang usaha yang akan dipilih. Karena ada jenis bidang usaha yang tidak diperbolehkan untuk para investor. Dalam bidang penanaman modal ada yang disebut dengan Daftar Negatif Indonesia (DNI), yang berfungsi untuk memberikan kejelasan bagi para investor mengenai pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Pemerintah membagi DNI menjadi tiga bagian, yaitu:
- Bidang Usaha Terbuka:
Adalah bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal. - Bidang Usaha Tertutup:
Adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal. - Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan:
Bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Sebelum para investor melakukan Penanaman Modal di Indonesia, investor harus mengetahui terlebih dahulu apakah bidang usaha tersebut adalah bidang usaha yang terbuka atau bidang usaha yang tertutup bagi investor. Dan perlu diperhatikan bahwa ada juga bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, artiya dalam menekuni bidang usaha tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh investor, contohnya: diaturnya batasan kepemilikan modal yang dapat dimiliki oleh Penanam Modal Asing.
Hal–hal tersebut diatas sangat penting untuk diperhatikan sebelum memulai investasi karena untuk menghindari terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Daftar Negatif Indonesia ini diatur dalam Perpres No 44 Tahun 2016.
5. Tata Cara Pendirian Perusahaan Asing di Indonesia
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pendirian PT PMA di Indonesia. Hal pertama yang harus dimiliki setiap pelaku usaha asing ialah memiliki Akta pendirian PT, surat keputusan yang mengesahkan pendirian PT tersebut yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, memiliki NPWP perusahaan.
Baca juga: PROSEDUR PENDIRIAN PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING)
Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS) System
Selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan perizinan yang dapat diajukan kepada Online Single Submission (OSS) System atau melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Belum semua pengajuan perizinan bidang usaha dapat diajukan melalui OSS. Maka dari itu masih ada perizinan usaha yang diajukan melalui BKPM. Di dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi diatur mengenai usaha apa saja yang dapat diajukan dengan sistem OSS, antara lain: dalam sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kelautan dan perikanan, dan lain sebagainya.
Tahap pertama dalam mengajukan perizinan melalui OSS adalah membuat user ID. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan log in menggunakan user ID yang telah diverivikasi. Diikuti dengan pengisian data, seperti data perusahaan, data pemegang saham, dan lainnya. Pengisian data ini ditujukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Khusus untuk perusahaan yang baru harus melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha, izin komersial, berikut juga dengan komitmen–komitmennya.
Baca juga: Tiga Syarat Investasi Asing
Perizinan Melalui BKPM
Perizinan melaui BKPM ini diatur dalam Perka BKPM No 6 Tahun 2018. Kegiatan usaha yang tidak dapat diberikan izin melalui OSS System dapat mengajukan kepada PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan dengan melengkapi persyaratan dokumen, seperti akta Pendirian yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, NIB, Akta Jual Beli, sertifikat hak atas tanah, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Apabila permohonan pendirian diterima, dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diterimanya permohonan, izin usaha akan diterbitkan. Yang kemudian PTSP Pusat di BKPM akan memberikan tanda terima permohonan. Namun jika permohonan ditolak, maka BKPM akan menyampaikan surat penolakan paling lambat dalam dua hari kerja.
6. Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan Fasilitas Investor
Sebelum berinvestasi di Indonesia, sangat penting bagi para investor untuk mengetahui dan mengerti terlebih dahulu apa saja yang menjadi hak, kewajiban, tanggung jawab, fasilitas, dan lain sebagainya yang ditujukan kepada para investor dalam melakukan investasinya di Indonesia. Hal–hal tersebut penting untuk diketahui untuk menghindari terjadinya permasalahan ataupun sengketa dalam investasi di kemudian hari.
Kewajiban bagi para investor diatur dalam Pasal 15 UU Penanaman Modal, yaitu:
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Membuat laporan tentang kegiatan penanam modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha modal.
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping kewajiban–kewajiban diatas, investor juga berkewajiban untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat merugikan kepentingan nasional yaitu hal–hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti kejahatan korporasi, tindak pidana perpajakan, dan lain sebagainya.
Kemudian, Hak para investor diatur dalam Pasal 14 UU 25/2007, yaitu:
- Kepastian hak, hukum dan perlidungan.
- Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya.
- Hak pelayanan
- Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya penting juga untuk diketahui ialah tanggung jawab dari para investor. Hal ini diatur dalam Pasal 16 UU 25/2007. Yang menjadi tanggung jawab investor antara lain ialah setiap investor harus menciptakan iklim ekonomi yang baik dan sehat, artinya ialah setiap pelaku usaha dalam menjalani usahanya harus didasarkan dengan perilaku yang jujur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk dilakukan demi mencegah adanya praktek persaingan usaha yang curang seperti monopoli pasar yang memusatkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mengakibatkan adanya suatu penguasaan pasar atas barang atau jasa tertentu yang merugikan kepentingan umum dan persaingan usaha curang atau tidak sehat.
Yang terakhir ialah para investor juga akan mendapatkan fasilitas yang akan didapatkan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU 25/2007 yaitu:
- pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama dua tahun
- pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama dua tahun berturut-turut
- pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku satu tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
- pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku dua tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
- pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan jika ingin berinvestasi dan memulai bisnis di Indonesia.
Author: Adella Izzati Samiya
Editor: Imam Hadi W
Anda membutuhkan konsultasi hukum atau bantuan dalam berinvestasi di Indonesia? Kami dapat membantu Anda. Hubungi 0821-1234-1235 atau email ke [email protected]