Cara Mengurus Izin Usaha Franchise
Smartlegal.id -
Merintis bisnis, misalnya menjual produk makanan atau minuman dengan merek dagang baru adalah sebuah tantangan yang cukup sulit. Terutama untuk Anda yang belum memiliki pengalaman berbisnis sebelumnya. Solusi tepat yang sering menjadi pilihan adalah memilih franchise dari merek yang sudah terkenal.
Mudahnya, franchise atau waralaba merupakan cara berbisnis di mana seseorang akan mendapatkan hak atas merek dagang, bahan baku, dan produk yang sama dari bisnis yang sudah ada untuk memasarkan produk tersebut dengan perjanjian serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki bisnis tersebut.
Jadi, salah satu aspek hukum yang harus diperhatikan dalam bisnis waralaba ini adalah perjanjian dengan pemilik waralaba. Karena perjanjian tertulis antara Pemberi dan Penerima Waralaba yang akan memuat antara lain royalty fee yang harus diberikan Penerima kepada Pemberi Waralaba dan hal-hal teknis lainnya.
Jadi, salah satu aspek hukum yang harus diperhatikan dalam bisnis waralaba ini adalah perjanjian dengan pemilik waralaba. Karena perjanjian tertulis antara Pemberi dan Penerima Waralaba yang akan memuat antara lain royalty fee yang harus diberikan Penerima kepada Pemberi Waralaba dan hal-hal teknis lainnya.
Selain perjanjian, aspek hukum lain yang harus diperhatikan adalah pengurusan izin usaha franchise atau waralaba. Lalu bagaimana mengurusnya? Simak ulasannya di bawah ini.
Seperti yang sudah Anda ketahui kini sebagian besar perizinin usaha dilakukan melalui sistem online single submission (OSS), salah satunya adalah perizinan usaha sektor perdagangan. Franchise merupakan salah satu usaha di sektor perdagangan sehingga perizinan usahanya dilakukan melalui OSS sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 Tahun 2018.
Untuk mewujudkan usaha franchise Anda, berikut ini langkah yang harus dilakukan:
- Melakukan registrasi akun melalui laman website https://oss.go.id/oss/
Setelah mengisi beberapa informasi pada menu daftar, Anda akan menerima email validasi akun dan user ID serta password untuk log-in. - Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) berdasarkan komitmen
STPW diproses dan diterbitkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan atas permohonan STPW yang diajukan oleh:- Pemberi Waralaba dari Luar Negeri,
- Pemberi Waralaba dari Dalam Negeri,
- Pemberi Waralaba Lanjutan dari Luar Negeri,
- Pemberi Waralaba Lanjutan dari Dalam Negeri
- Penerima Waralaba dari Waralaba Luar Negeri,
STPW diproses dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas permohonan STPW yang diajukan oleh:
- Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri
- Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri
- Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri
Komitmen adalah pernyataan untuk memenuhi persyaratan dari STPW.
- Memenuhi Persyaratan Komitmen
- Pemberi Waralaba: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
- Pemberi Waralaba Lanjutan: Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
- Penerima Waralaba: Memiliki Perjanjian Waralaba dan Prospektus Penawaran Waralaba
- Penerima Waralaba Lanjutan: Memiliki Perjanjian Waralaba
Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis yang memuat data dari Pemberi Waralaba:
- identitas
- legalitas usaha
- sejarah kegiatan usahanya;
- struktur organisasi Pemberi Waralaba;
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- jumlah tempat usaha;
- daftar Penerima Waralaba; dan
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Proses permohonan pendaftaran franchise ini tidak membutuhkan biaya. Terkait jangka waktu berlakunya, STPW berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Author: Fahira Nabila
Editor: Imam Hadi W
Apabila Anda masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendirian usaha franchise, silakan menghubungi kami di:+62 813 1515 8719 atau email [email protected]