Pangkas Perizinan, SKDP di DKI Jakarta Dihapuskan

Smartlegal.id -
energy-certificate-428300_1280

Pengusaha mendapatkan angin segar untuk pengembangan bisnisnya, pasalnya April lalu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan penghapusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). SK DPMPTSP DKI Jakarta No 25 Tahun 2019 tersebut diperuntukan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyederhanakan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP. SK tersebut sudah mulai efektif diterapkan sehingga membuat proses perizinan di DKI Jakarta semakin lebih efisien dan cepat.

Sebenarnya SKDP dan SKDU sudah lama tidak diperlukan dalam pengurusan perizinan usaha sejak dua tahun lalu hingga sekarang. Namun fakta di lapangan, PTSP masih mengeluarkan SKDP untuk kebutuhan perbankan, yaitu pembukaan rekening perusahaan.

Dengan dikeluarkannya SK DPMPTSP DKI Jakarta No 25 Tahun 2019 ini tentu membawa sedikit perubahan terhadap prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT) di DKI Jakarta. Setelah keluarnya SK DPMPTSP DKI Jakarta No 25 Tahun 2019, tahap-tahap pendirian PT hampir sama dengan sebelumnya, yang membedakan hanyalah pada tahap SKDP yang dipangkas.

Namun perlu diingat, selain hapusnya SKDP terdapat perubahan-perubahan lainnya. Pertama, terintegrasinya sistem Kemenkumham serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sekarang, ketika notaris mendaftarkan pendirian PT di Kemenkumham, NPWP Perusahaan akan sekaligus terdaftar di KPP. Kedua, SIUP dan TDP sekarang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi masing masing. Di tahun 2019 ini, TDP sudah digantikan dengan NIB yang berfungsi juga sebagai pengganti API (Angka Pengenal Impor). Izin usaha kemudian lahir setelah NIB sudah keluar.

Baca juga :Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Selain itu, perlu diingat bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa SKDP tidak bisa dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zonasi perkantoran. Sama halnya dengan SK DPMPTSP DKI Jakarta No 25 Tahun 2019 yang juga mengatur bahwa pendirian perusahaan tetap harus dilakukan di zonasi komersial/zonasi perusahaan yang sudah ditentukan. Pemangkasan SKDP dan SKDU tidak membuat ketentuan mengenai zona tidak berlaku.

Baca juga :Empat Masalah Yang Dapat Diselesaikan Virtual Office

Author : Dita Aqila
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk pendirian badan usaha, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui: [email protected] atau 0813-1515-8719

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY