Prosedur Perizinan Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia

Smartlegal.id -
Prosedur Perizinan Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia

Perkembangan teknologi seringkali melahirkan inovasi yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai fasilitas, salah satunya dalam hal peminjaman uang. Belum lama ini, muncul inovasi baru yaitu layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang biasa disebut Peer to Peer Lending (P2P).  Peminjaman uang dengan cara ini lebih mudah dibandingkan cara peminjaman uang yang telah ada sebelumnya, sehingga menarik minat masyarakat.

 

Sejalan dengan itu, semakin banyak pihak yang ingin menjadi penyelenggara layanan peer to peer lending untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, karena penyelenggara mendapatkan keuntungan dari kegiatan pinjam meminjam. Namun untuk menjadi penyelenggara tidaklah mudah. Walaupun sampai dengan saat ini belum ada undang- undang yang mengatur mengenai Peer to Peer Lending secara khusus, namun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur secara detail mengenai hal- hal yang harus dipenuhi oleh Peer to Peer Lending yaitu POJK No.77/POJK.01/2016 selaku payung hukum P2P di Indonesia.

 

 

Apa Saja Syarat Penyelenggara Peer to Peer Lending?

1. Bentuk Badan Hukum

Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Badan hukum penyelenggara berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

2. Kepemilikan

Penyelenggara berbentuk Badan Hukum Perseroan, dapat didirikan dan dimiliki oleh:

  1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
  2. Warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Dengan kepemilikan saham baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.

3. Permodalan

  • Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit satu miliar rupiah pada saat pendaftaran.
  • Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit satu miliar rupiah pada saat pendaftaran.
  • Penyelenggara wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit dua miliar lima ratus juta rupiah pada saat mengajukan permohonan perizinan.

 

Bagaimana Proses Mendapatkan Izin Peer to Peer Lending?

Kupas Tuntas Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Peer to peer lending sebagai salah satu yang termasuk dalam ruang lingkup Inovasi Keuangan Digital dan memenuhi kriteria IKD, maka termasuk hal-hal yang diatur dalam POJK No.13/POJK.02/2018. Terdapat peraturan tambahan dalam POJK ini terkait pencatatan dan regulatory sandbox.

 

     I. Permohonan Pencatatan

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 13/POJK.02/2018, kewajiban pencatatan dikecualikan bagi Penyelenggara yang telah terdaftar dan/atau telah memperoleh izin dari OJK. OJK melakukan pencatatan atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Penyelenggara dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Penyelenggara, meliputi:

  1. salinan akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus;
  2. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk;
  3. data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD
  4. rencana bisnis.

Dalam hal OJK telah menyediakan sistem pencatatan secara elektronik untuk pencatatan IKD maka permohonan pencatatan disampaikan kepada OJK secara elektronik melalui sistem pencatatan OJK.

 

   II. Regulatory Sandbox

OJK menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan IKD memenuhi kriteria. OJK menetapkan Penyelenggara untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox, apabila penyelenggara memenuhi:

  1. tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di OJK.
  2. merupakan bisnis model yang baru;
  3. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
  4. teraftar di asosiasi Penyelenggara; dan
  5. kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

 

Selama pelaksanaan Regulatory Sandbox, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh POJK No. 13/POJK.02/2018. Hasil Regulatory Sandbox dinyatakan dengan status:

  1. direkomendasikan
  2. perbaikan; atau
  3. tidak direkomendasikan.

 

Dalam hal Penyelenggara berstatus direkomendasikan, OJK akan memberi rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari Penyelenggara. Dalam hal uji coba berstatus perbaikan, OJK dapat memberikan perpanjangan waktu dengan jangka waktu enam bulan sejak tanggal penetapan status. Penyelenggara yang berstatus tidak direkomendasikan dikeluarkan dari pencatatan sebagai Penyelenggara.

 

  III. Rekomendasi dari Asosiasi

Berdasarkan Surat Penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019, OJK memberikan mandat kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menjadi mitra OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Peer to Peer Lending. AFPI menjalankan mandat dari OJK, bahwa setiap calon penyelenggara Fintech Lending harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara di OJK.  Setelah surat penunjukan tersebut, pada Februari 2019 OJK memperbarui syarat pendaftaran bagi seluruh pihak pengendali penyelenggaraan platform Fintech P2P Lending agar mengikuti dan mendapat sertifikat seminar dari AFPI untuk proses pendaftaran sebagai penyelenggara di OJK.

 

  IV. Prosedur Pendaftaran

Setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi, kemudian melakukan pendaftaran di OJK yang prosedurnya:

    1. Mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK;
    2. Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan setelah peraturan OJK ini berlaku;
    3. Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 1 (terlampir) dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:
      1. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari:
        •  pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20%;
        • anggota Direksi;
        • anggota Komisaris.
      3. fotokopi NPWP badan;
      4. surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang;
      5. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional
      6. bukti pemenuhan syarat permodalan
      7. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalan hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK;
    4. Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini;
    5. OJK menetapkan persetujuan pendaftaran penyelenggara dengan memberikan surat tanda bukti terdaftar.

 

   V. Kewajiban Setelah Pendaftaran

  1. Penyampaian laporan berkala
    Penyelenggara yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK dengan informasi yang paling sedikit memuat  (Pasal 9 ayat (1)) :

        1. Jumlah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman;
        2. Kualitas pinjaman yang diterima oleh Penerima Pinjaman berikut dasar penilaian kualitas pinjaman; dan
        3. Kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di OJK

    Laporan berkali setiap 3 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan.

     

  2. Mengajukan Permohonan Izin
    1. Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
    2. Jika jangka waktu permohonan izin telah berakhir, Penyelenggara yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti terdaftar Penyelenggara dinyatakan batal.
    3. Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
    4. Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya, harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.

VI. Prosedur Permohonan Perizinan

Setelah selesai dengan proses pendaftaran, maka penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan. Prosedur perizinan diatur dalam Pasal 11 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut:

(I) Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:

    1. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar dan perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
      1. Nama dan tempat kedudukan
      2. Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
      3. Permodalan
      4. Kepemilikan
      5. Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi dan Komisaris; dan
      6. Perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
    2. Daftar kepemilikan berupa:
      1. Daftar pemegang saham dan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
      2. Daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi;
    3. Data pemegang saham;
      1. Bagi orang perseorangan, dilampiri dengan:

        1. fotokopi tanda pengenal berupa KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
        2. fotokopi NPWP
        3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm; dan
        4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
          1. setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
          2. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
          3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
          4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
          5. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir; dan
          6. tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
      2. Bagi badan hukum, dilampiri dengan:
        1. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang;
        2. surat pernyataan direksi atau yang setara yang menyatakan bahwa:Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:
          1. setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman;
          2. setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan; dan
          3. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
        3. Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
        4. Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
      3. Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
      4. Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
    4. Data Direksi dan Komisaris:  
      1. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
      2. Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm;
      3. Fotokopi NPWP ; dan
      4. Surat pernyataan bermeterai dari masing- masing anggota Direksi, dan Komisaris yang menyatakan:
        1. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
        2. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
        3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
        4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir; dan
        5. Tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, komisaris pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
    5. Fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip Syariah yang berbadan hukum Indonesia;
    6. Struktur organisasi Penyelenggara
    7. Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian yang dan pencegahan pendanaan terorisme;
    8. Rencana kerja untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat:
      1. Gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan
      2. Target dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimasud; dan
      3. Proyeksi laporan keuangan untuk 1 tahun ke depan;
    9.  Bukti kesiapan operasional berupa:
      1. Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotocopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Penyelenggara, atau perjanjian sewa gedung/ruangan; dan
      2. Daftar inventaris dan peralatan kantor
    10. Fotokopi NPWP atas nama Penyelenggara;
    11. Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan
    12. Bukti pelunasan biaya perizinan.

(II). OJK melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara.

(III). OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan perizinan sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini.

(IV). Permohonan perizinan otomatis berlaku apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud terlampaui.

(Contoh Form Checklist Permohonan Izin Usaha Penyelenggara untuk mendapatkan izin penyelenggara Peer to Peer Lending dari OJK).

 

 

Regulasi yang Harus Ditaati oleh Peer to Peer Lending Setelah Mengantongi izin OJK

 

Setelah mengantongi izin OJK, penyelenggara peer to peer lending tetap harus mentaati POJK No.77/POJK.01/2016. Pasal 47 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran kewajiban dan larangan dalam POJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa:

      1. Peringatan tertulis;
      2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
      3. Pembatasan kegiatan usaha; dan
      4. Pencabutan izin.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Penyebab Izin Peer to Peer Lending dicabut

Izin Peer to Peer Lending dapat dicabut oleh OJK apabila penyelenggara jasa melanggar ketentuan-ketentuan dalam POJK No.77/POJK.01/2016. Selain itu penyelenggara juga dapat memohon kepada OJK untuk melakukan pencabutan izin apabila tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya. Permohonan ini disertai dengan alasan ketidakmampuan dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.

Author : Chrissie Margareta Ginting
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected] atau 0821-1234-1235.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY