Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan

Smartlegal.id -
Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan

“Penting mengetahui jenis-jenis kreditur karena terdapat hak hukum yang berbeda-beda dalam pemenuhan piutangnya”

Dalam kepailitan, tentu menjadi persoalan apabila dalam pengurusan harta pailit ternyata harta debitur tidak mencukupi untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada. Jika merujuk pada Pasal 1133 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat hak yang dapat didahulukan yaitu hak istimewa, hak gadai, dan hak hipotek.

Berangkat dari permasalahan tersebut, artikel ini akan membahas jenis-jenis dan hak hukum dari kreditur sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Adapun terdapat 3 jenis kreditur yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan yaitu :

  1. Kreditur Preferen
    Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Sehingga Kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya.
    Hak istimewa diatur dalam Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi,

Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.”

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PU-XI/2013, maka terdapat penegasan bahwa pekerja/buruh merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pelunasan piutangnya. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan pembayaran upah pekerja/buruh tersebut. Sehingga pembayaran upah pekerja/buruh dapat didahulukan atas tagihan kreditur separatis, hak negara, kantor lelang, biaya kurator dan lainnya.

  • Kreditur Separatis
    Kreditur separatis merupakan Kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Hal ini diatur dalam Pasal 138 UUK, untuk PKPU yang menyebutkan bahwa kreditur yang piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan maka dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditur konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya.

 

Adapun jaminan kebendaan yang dimaksud yaitu,

  • Gadai
  • Hak Tanggungan
  • Fidusia
  • Resi Gudang
  • Hipotik

    Baca juga : Macam-Macam Jaminan Kebendaan yang Perlu Diketahui

  • Kreditur Konkuren
    Kreditur Konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Namun dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.

Dari ketiga jenis kreditur di atas, memiliki tingkatan yang berbeda dan proses penyelesaian yang berbeda dalam penyelesaian proses kepailitan. Sehingga, ketika mendapati proses kepailitan atau PKPU, sebagai kreditur dapat memahami posisi hukumnya dan bagaimana proses penyelesaiannya. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY