Perusahaan Pailit, Hutangnya Banyak, Nasib Kreditur Gimana?

Smartlegal.id -
pailit

“Perusahaan pailit kemudian aset yang dimiliki tidak cukup untuk membayar hutang kreditur lalu bagaimana nasib krediturnya?”

Pailit adalah kondisi dimana perusahaan (debitur) tidak mampu melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).

Perusahaan yang mengalami pailit, maka semua kekayaan yang dimilikinya akan dilakukan pemberesan oleh seorang kurator. Kurator akan membereskan harta debitur pailit sekaligus melakukan inventarisasi terhadap harta pailit debitur dan daftar kreditur beserta jumlah piutang masing-masing.

Baca juga: Ternyata Merek Bisa Dijadikan Harta Pailit Loh!

Tentunya akan menjadi persoalan apabila dalam pengurusan harta pailit ternyata harta perusahaan tidak cukup untuk membayar piutang kreditur. 

Bagaimana nasib kreditur jika harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan?

Menurut Ali Imron Partners BP Lawyers, memberikan 5 tips bagi Kreditur untuk memahami proses dalam perkara kepailitan, yaitu:

  1. Kreditur secara aktif mengetahui proses Kepailitan yang dialami Debitur

Apabila Debitur sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, sebagai Kreditur baiknya mencari tahu informasi dan mengikuti proses pemberesan kepailitan, mengetahui siapa kuratornya, mengecek berita di surat kabar terkait pengumuman pailit, menghadiri setiap undangan untuk Rapat Kreditor, Pencocokan Piutang, dan lainnya. 

  1. Kedudukan Kreditur dalam Kepailitan

Terdapat 3 (tiga) jenis kreditur dalam masalah kepailitan, yaitu kreditur konkuren, kreditur preferen, dan kreditur separatis (Pasal 1 angka 2 UUKPKPU).

  1. Kreditur Preferen

Kreditur ini memiliki hak istimewa sehingga dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya. 

Misalnya Pajak, Pembayaran Upah Buruh (Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPerdata, Jo Pasal 21 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 28/2007 tentang KUP dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Putusan MK 67/tahun 2013).

  1. Kreditur Separatis

Singkatnya, Kreditur Separatis mempunyai jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan, Fidusia yang dapat melaksanakan haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan Namun demikian pelaksanaan eksekusi dengan memperhatikan ketentuan masa stay dan masa insolvensi. Adapun Hak Suara Kreditur Separatis hanya dalam proses PKPU saja. Contohnya: Bank.

  1. Kreditur Konkuren 

Merupakan Kreditur bersaing yang tidak mempunyai keistimewaan sehingga kedudukan antara kreditur sama, sehingga dalam pembagian harta benda debitur diberikan secara pari passu prorata parte kepada para Kreditur. Namun Kreditur Konkuren mempunyai hak suara jika dilakukan voting dalam proses Kepailitan maupun PKPU. Contoh : Supplier.

  1. Mendaftarkan Piutang Tepat Waktu

Kreditur harus segera untuk mendaftarkan piutang kepada kurator sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, meskipun tentunya ada keyakinan bahwa hutang telah terdaftar. 

Nantinya, setelah proses kepailitan dimulai, kurator akan mengeluarkan surat panggilan dan menerbitkan pengumuman di surat kabar mengenai hal tersebut, sebaiknya kreditur juga mencari informasi secara aktif dan menghubungi kurator untuk mengetahui batas waktu pengajuan piutang. 

Baca juga: 3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut

  1. Mendaftarkan Piutang Secara Benar disertai Tanda Bukti

Kreditur wajib untuk mendaftarkan secara tertulis kepada Kurator terkait piutang mereka. Keterangan ini memuat jumlah uang yang menjadi utang, jumlah uang yang timbul dari bunga, dan menjelaskan mengenai properti atau benda yang telah dijadikan jaminan oleh debitur atas utangnya.

Hal ini juga berlaku apabila anda merupakan kreditur Preferen untuk menerangkan terkait kedudukan anda.

  1. Libatkan Kuasa Hukum 

Dalam proses kepailitan dan PKPU yang prosesnya cukup rumit dan kompleks, bantuan dari Kuasa Hukum ini seringkali diperlukan. Karena sebagai Kreditur membutuhkan saran atau opini hukum sehingga dapat berpartisipasi dengan efektif.

Kecuali memang Anda sebagai kreditur sering terlibat dalam perkara-perkara kepailitan dan PKPU .

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY