Ini 4 Batasan Penguasaan Tanah Untuk Izin Lokasi Sesuai Industri

Smartlegal.id -
Ini 4 Batasan Penguasaan Tanah Untuk Izin Lokasi Sesuai Industri

“Yang perlu diperhatikan, terdapat batasan luas penguasaan tanah yang diberikan izin lokasi. Sehingga pelaku usaha hanya dapat diberikan penguasaan luas tanah dalam batasan tertentu saja.

Pemilihan lokasi usaha menjadi salah satu faktor kesuksesan dalam menjalankan usaha. Jika memilih lokasi usaha yang tepat, maka bukan tidak mungkin pelaku usaha yang menjalankan usahanya di lokasi itu mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu melihat dengan jeli lokasi usaha yang akan digunakan untuk menjalankan usaha.

Setelah mendapatkan lokasi usaha yang dirasa sesuai dan strategis, selanjutnya pelaku usaha memerlukan izin lokasi. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi (PMA 17/2019),

izin lokasi adalah izin untuk pelaku usaha memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha. Selain itu, izin lokasi juga berlaku sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah itu untuk keperluan usaha.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional?

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) PMA 17/2019,

menyebutkan objek dari izin lokasi adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh pelaku usaha.

Yang perlu diperhatikan, terdapat batasan luas penguasaan tanah yang diberikan izin lokasi. Sehingga pelaku usaha hanya dapat diberikan penguasaan luas tanah dalam batasan tertentu saja. Batasan luas penguasaan tanah itu berlaku untuk pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 grup. Penguasaan tanah oleh pelaku usaha tidak lebih dari batasan luasan berikut (Pasal 5 PMA 17/2019):

  1. Usaha pengembangan perumahan dan permukiman:
    1. Kawasan Perumahan permukiman:
      • 1 Provinsi: 400 Hektar
      • Seluruh Indonesia: 4.000 Hektar
    2. Kawasa Resort Perhotelan:
      • 1 provinsi: 200 Hektar
      • Seluruh Indonesia: 4.000 Hektar
  2. Usaha kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan pelabuhan bebas dan/atau kawasan lainnya yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional:
    • 1 Provinsi: 400 Hektar
    • Seluruh Indonesia: 4.000 Hektar
  3. Usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha: 
    1. Komoditas tebu:
      • 1 Provinsi: 60.000 Hektar
      • Seluruh Indonesia: 150.000 Hektar
    2. Komoditas Pangan lainnya:
      • 1 Provinsi: 20.000 Hektar
      • Seluruh Indonesia: 100.000 Hektar
  4. Usaha tambak:
    1. Di pulau jawa: 
      • 1 Provinsi: 100 Hektar
      • Seluruh Indonesia: 1.000 Hektar
    2. Di luar Pulau jawa
      • 1 provinsi: 200 Hektar
      • Seluruh Indonesia: 2.000 Hektar

Penentuan luas areal yang ditunjuk dalam izin lokasi, pelaku usaha wajib menyampaikan pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis itu berisi tentang letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan/atau pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 grup. 

Namun, ketentuan batasan penguasaan luas tanah itu tidak berlaku untuk (Pasal 5 ayat (4) PMA 17/2019):

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
  3. Badan usaha yang sebagian besat sahamnya dimiliki oleh masyarakat untuk “Go Public”.

Baca juga: Dua Perbedaan Anak Perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan PT Biasa

Ingin mengurus Izin lokasi usaha Anda, tapi tidak punya waktu mengurusnya? Tenang kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY