Sebelum “Meminjamkan Bendera PT”, Perhatikan Hal Ini!
Smartlegal.id -
“Meminjamkan Bendera perusahaan dalam tender tidak sederhana. Paling tidak pengusaha harus tahu segala resikonya agar dapat diantisipasi”
Membangun bisnis tentunya memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga banyak pebisnis menunda mengurus legalitas usahanya dan lebih mendahulukan mencari keuntungan terlebih dahulu.
Namun pada kenyataannya, baik legalitas dan mencari keuntungan dalam menjalankan bisnis merupakan hal yang sama pentingnya. Tapi memang banyak yang cenderung menghasilkan profit dulu daripada memenuhi legalitas seperti pendirian badan hukum PT.
Baca juga: Syarat Dan Prosedur Pendirian PT
Banyaknya fenomena tersebut menjadi kelemahan tersendiri bagi pebisnis. Salah satu contohnya apabila pengusaha ingin mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa. Karena dari awal pengusaha tidak berbadan hukum, tentu tidak dapat memenuhi syarat untuk ikut tender. Namun, hal tersebut baginya tidak menjadi kebuntuan peluang. Pengusaha akan “meminjam bendera PT” perusahaan lain agar pengusaha dapat memenuhi syarat untuk ikut tender.
Meminjamkan PT kepada pihak lain tidak boleh sembarangan. Tidak sesederhana pinjam meminjam barang, ada poin-poin penting yang perlu dicermati. Mari perhatikan poin-poin berikut:
- Reputasi perusahaan
Membangun wajah perusahaan di mata banyak orang sangat tidak mudah. Apabila ingin meminjamkan bendera perusahaan kepada orang lain, pastikan sudah memperhatikan banyak hal. Agar tidak terjadi masalah yang membuat perusahaan dilihat buruk. Paling tidak, pengusaha mengantisipasi agar tidak merusak reputasi perusahaan. Sehingga, pertimbangkan ketika meminjamkan bendera perusahaan kepada orang lain. Apakah peminjam bendera orang yang punya track record yang baik, amanah dan profesional atau justru sebaliknya.
- Pertanggungjawaban
Ketika pengusaha meminjamkan bendera perusahaan kepada orang lain, maka pertanggungjawaban ada pada perusahaan tersebut. Karena yang terikat dengan perjanjian pada proses tender adalah perusahaan yang dipinjam. Apabila suatu waktu terjadi wanprestasi, maka instansi penyelenggara tender bisa melayangkan gugatan ke pengadilan. Tentu gugatan akan ditujukan kepada perusahaan yang meminjamkan bendera. Walaupun sebenarnya orang lain yang mengajukan tender. sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata yang bunyinya, “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”. Sehingga penyelenggara tender hanya melihat perusahaan yang dipinjam namanya.
- Bidang usaha harus sesuai
Dalam mengikuti tender tentu bidang usaha perusahaan harus sama dengan bidang tender yang diselenggarakan. Apabila meminjamkan perusahaan sedangkan bidang usaha tidak bergerak di bidang yang sesuai permintaan tender, maka berpotensi dianggap tidak punya keahlian di bidang yang diminta. Tender bisa dibatalkan karena menyalahi syarat dan ketentuan yang diatur lebih lanjut terkait kesesuaian bidang usaha dari instansi penyelenggara tender.
- Bisa dianggap perbuatan melawan hukum
Prinsipnya, perjanjian itu dibuat untuk kepentingannya sendiri. Baik perseorangan maupun badan hukum, perjanjian dibuat karena kehendak dan mewakili dirinya atau badan hukum itu sendiri. Sebagaimana bunyi Pasal 1315 KUHPerdata,
“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”.
Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Nama PT
Jadi, pengusaha harus hati-hati ketika ingin meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain. Kalau memperhatikan poin-poin diatas telah membuat anda khawatir, maka berilah saran kepada peminjam bendera perusahaan agar membuat PT nya sendiri.
Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro