Hati-Hati! Sanksi Menanti Bagi Perusahaan Publik yang Tidak Melaksanakan Penyampaian Informasi atau Fakta Material
Smartlegal.id -
“Penyampaian Informasi dan fakta material diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik”
Perusahaan Publik dalam mengeluarkan kebijakan maupun melaksanakan tindakan yang dapat mempengaruhi harga efek serta keputusan para pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan wajib menyampaikan laporan Informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat.
Penyampaian Informasi dan fakta material ini telah diatur didalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK Nomor 31/POJK.04/2015).
Adapun daftar Informasi atau fakta material yang perlu disampaikan adalah sebagai berikut:
No | Informasi atau Fakta Material |
1 | Penggabungan pemisahan peleburan atau pembentukan usaha |
2 | Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain |
3 | Pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material |
4 | Pembagian dividen interim |
5 | Penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa Efek |
6 | Pendapatan berupa dividen yang luar biasa sifatnya |
7 | Perolehan atau kehilangan kontrak penting |
8 | Penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan |
9 | Penjualan tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas jumlahnya |
10 | Perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Perusahaan Publik |
11 | Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris |
12 | Pembelian kembali atau pembayaran Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk |
13 | Pembelian atau penjualan aset yang bersifat penting |
14 | Perselisihan tenaga kerja yang dapat mengganggu operasional perusahaan |
15 | Perkara hukum Perusahaan Publik dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang berdampak material |
16 | Penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Perusahaan Publik |
17 | Penggantian Wali Amanat |
18 | Penggantian Biro Administrasi Efek |
19 | Perubahan tahun buku Perusahaan Publik |
20 | Perubahaan penggunaan mata uang pelaporan dalam laporan keuangan |
21 | Perusahaan publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Publik |
22 | pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Publik oleh regulator terkait |
23 | perubahan atau tidak tercapainya proyeksi keuangan yang telah dipublikasikan secara material; |
24 | adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Perusahaan Publik secara material |
25 | restrukturisasi utang |
26 | penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha |
27 | dampak yang bersifat material terhadap Perusahaan Publik karena kejadian yang bersifat memaksa |
Setelah terdapat informasi atau fakta material, penyampaian laporan informasi dan fakta material dilakukan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua). Penyampaian tersebut dilakukan melalui:
- Situs Web Perusahaan Publik, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
- Situs Web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Penyusunan laporan ini dilakukan oleh anggota Direksi atau Sekretaris Perusahaan Publik dengan diberikan kuasa tertulis oleh anggota Direksi. Format penyusunan paling sedikit memuat:
- Tanggal kejadian.
- Jenis Informasi atau Fakta Material.
- Uraian Informasi atau Fakta Material.
- Dampak kejadian Informasi atau Fakta Material.
Baca Juga : Belajar Dari Jouska, Penasihat Investasi dan Manajer Investasi Wajib Punya Izin Dari OJK
Namun apabila Perusahaan Publik tidak melaksanakan penyampaian sebagaimana dipaparkan di atas, maka terdapat sanksi yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.04/2015 yaitu:
- Peringatan tertulis.
- Denda pembayaran sejumlah uang tertentu.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
- Pencabutan izin usaha.
- Pembatalan persetujuan.
- Pembatalan pendaftaran.
Sehingga untuk menghindari sanksi tersebut, Perusahaan Publik diharapkan dapat menyampaikan dan melaporkan Informasi atau Fakta Material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada ya.
Seperti yang terjadi pada kasusnya Suryanto Gondokusumo yang melanggar peraturan transaksi material. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelum berubah menjadi OJK) menilai bahwa pegadaian 1.800 saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJIM) senilai AS$50 juta oleh Suyanto Gondokusumo dalam kasus PT Dharmala Sakti Sejahtera (PT DSS) merupakan hal material. Suryanto tidak melaporkan kepada Bapepam dan tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT DSS terkait transaksi material itu. Sehingga PT DSS diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author : Muhammad Fadhali Yusuf