Ketahui Kewajiban Dewan Komisaris Setelah Perseroan Berdiri

Smartlegal.id -
Dewan Komisaris memiliki kewajiban seperti organ Perseroan lainnya setelah Perseroan berdiri
Dewan Komisaris memiliki kewajiban seperti organ Perseroan lainnya setelah Perseroan berdiri

“Dewan Komisaris memiliki kewajiban seperti organ Perseroan lainnya setelah Perseroan berdiri”

Dewan Komisaris merupakan salah satu dari organ Perseroan Terbatas (PT). Sebagai organ PT Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Tiap-tiap organ PT memiliki kewajibannya masing-masing, termasuk juga Dewan Komisaris yang memiliki kewajiban sendiri ketika PT telah berdiri. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 108 ayat (1) UU PT, Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Hal ini dilakukan sesuai dengan maksud  dan tujuan Perseroan.

Baca juga: Hati-Hati! Direksi dan Dewan Komisaris Tidak Paham Tugas Dapat Berakibat Secara Pribadi

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. Nantinya, komite yang telah dibentuk bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris (Pasal 121 UU PT).

Selain itu, Dewan Komisaris juga memiliki kewajiban lain yang diatur dalam Pasal 116 UU PT:

  1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
  3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu (Pasal 118 ayat (1) UU PT). Maksud dari keadaan tertentu itu adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan  kepentingan dengan Perseroan (Pasal 99 ayat (2) huruf b UU PT).
  2. Pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara (Pasal 107 huruf c UU PT).

Baca juga: Dewan Komisaris Dapat Membantu Direksi Mengurus PT, Tapi Ada Batasannya

Tindakan pengurusan yang dilakukan Dewan Komisaris berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan serta pihak ketiga (Pasal 118 UU PT).

Namun, apabila Dewan Komisaris melakukan tindakan di luar kewenangannya, semisal menandatangani kontrak atas nama perusahaan (padahal ada direksi yang bisa melakukan hal tersebut), maka tindakan tersebut di luar kewenangannya dan hanya mengikat kepada komisaris tersebut secara pribadi. Sehingga kewajiban kontrak melekat kepadanya bukan kepada perusahaan. 

Apakah Anda sudah paham mengenai kewajiban Dewan Komisaris setelah Perseroan Berdiri? Anda ingin mengkonsultasikan permasalahan Anda? Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY