Dewan Komisaris Dapat Membantu Direksi Mengurus PT, Tapi Ada Batasannya

Smartlegal.id -
Dewan Komisaris Dapat Membantu Direksi Mengurus PT, Tapi Ada Batasannya

Selain mengawasi dan memberikan arahan kepada Direksi, Dewan Komisaris juga dapat turut mengurus PT”

Sebagai organ Perseroan Terbatas (PT) Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tugas yang berbeda dalam mengurus PT. Perbedaan tugas dan kewenangan antara Direksi dan Dewan Komisaris bertujuan untuk saling melengkapi dalam mengurus PT. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah mengatur masing-masing tugas dan kewenangan kedua organ PT itu.

Baca juga: Tugas Pokok dan Fungsi Direktur dan Komisaris PT

Menurut Pasal 1 angka 5 UUPT,

Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar

Sedangkan Dewan Komisaris orang yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 angka 6 UUPT). Sederhananya Direksi merupakan orang yang mengurus segala kepentingan PT, sedangkan Dewan Komisaris yang mengawasi dan memberikan arahan kepada Direksi dalam mengurus PT. 

Selain mengawasi dan memberikan arahan kepada Direksi, Dewan Koisaris juga dapat turut mengurus PT. Akan tetapi, Dewan Komisaris hanya dapat mengurus PT dalam batasan tertentu saja.

Hal itu berdasarkan Pasal 117 ayat (1) UU PT, Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam menjalankan perbuatan hukum. Akan tetapi, kewenangan Dewan Komisaris itu harus terlebih dahulu dicantumkan dalam anggaran dasar PT.

Penjelasan Pasal 117 ayat (1) UUPT memberikan keterangan yang dimaksud “memberikan persetujuan” adalah memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris. Yang dimaksud “bantuan” adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Sehingga yang dimaksud pemberian persetujuan dan bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu bukan merupakan tindakan pengurusan.

Kemudian dalam Pasal 118 ayat (1) UUPT, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Ketika melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap PT dan pihak ketiga berlaku kepada Dewan Komisaris.

Keadaan dan waktu tertentu yang dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) UU PT tersebut sebagai berikut:

  1. Jika Direksi terjadi perkara di pengadilan antara PT dengan Direksi yang bersangkutan.
  2. Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan dengan PT.
  3. Jika Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Berdasarkan penjelasan diatas Dewan Komisaris memiliki tugas utama sebagai pengawas dan pemberi arahan kepada Direksi. Namun, di waktu dan keadaan tertentu Dewan Komisaris juga dapat turut membantu Direksi mengurus PT. 

Baca juga: Tak Selamanya Tanggung Jawab Direksi Terbatas

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY