NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Smartlegal.id -
NIB adalah
NIB adalah

“NIB adalah identitas bagi pengusaha yang berfungsi sebagai perizinan berusaha atau legalitas dalam menjalankan usaha”

NIB adalah identitas usaha yang wajib dimiliki oleh para pengusaha yang menjalankan usahanya di Indonesia. 

Menurut Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 

Pentingnya Memiliki NIB

Pengurusan NIB dianggap penting karena merupakan identitas resmi dari sebuah badan usaha atau usaha perorangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. 

NIB disebut sebagai suatu “titik awal” yang diperlukan untuk mengurus berbagai izin dan sertifikasi. Selain itu, NIB menjadi salah satu prasyarat untuk sebuah badan usaha ataupun usaha perorangan dapat beroperasi secara legal di Indonesia. 

Baca juga: Bisnis Pemula: NIB, Daftar Merek, atau PT Mana Yang Diurus Dahulu?

Apabila NIB milik badan usaha atau usaha perorangan sudah terdaftar di database resmi, maka badan usaha atau usaha perorangan tersebut diakui secara formal oleh negara. 

Selain fungsi yang telah dijelaskan sebelumnya, NIB memiliki beberapa manfaat lain, yaitu sebagai:

  • Identitas pelaku usaha,
  • Angka pengenal impor (API) dan hak akses kepabeanan,
  • Pendaftaran untuk bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan
  • Pendampingan pembuatan sertifikat halal
  • Pencatatan data pelaku usaha
  • Akses pembiayaan dari perbankan
  • Peluang untuk pelatihan
  • Kesempatan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Insentif dan kemudahan perizinan berusaha dari pemerintah
  • Kemitraan dengan usaha menengah dan besar
  • Potensi pengembangan usaha dan perlindungan dari pemerintah.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), pelaku usaha harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Adapun menurut Pasal 12-15 PP 5/2021 dan website resmi Online Single Submission (OSS), berikut adalah pembagian kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang dibutuhkan, diantaranya adalah:

Tingkat Resiko Rendah

Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki NIB.

Tingkat Resiko Menengah

Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar.

Tingkat Resiko Menengah Tinggi

Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.

Tingkat Resiko Tinggi

Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usahanya. 

Berdasarkan penjelasan di atas, setiap tingkatan resiko mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki NIB. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami syarat dan prosedur pengurusan NIB agar bisnis dapat berjalan dengan baik dan memenuhi standar peraturan yang berlaku.

Syarat mengurus NIB

Berikut adalah syarat mengurus NIB:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    NIK akan digunakan sebagai user ID di laman web OSS. Jika usaha yang didaftarkan merupakan badan usaha, NIK KTP yang digunakan adalah milik pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.
  2. NPWP Badan atau Perorangan
    Selain NIK, Anda harus melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sesuai dengan pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
  3. Akta Pendirian
    Pastikan bahwa akta pendirian yang Anda lampirkan sesuai dengan KBLI 2020 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia) untuk memudahkan pengisian OSS.
  4. Laporan Pajak
    Anda harus menyiapkan dan menata seluruh laporan pajak yang dimiliki, termasuk SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.
  5. Izin lokasi, IMB, dan Amdal
    Selain keempat persyaratan di atas, jangan lupa melampirkan izin lokasi usaha, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta perizinan lingkungan dalam bentuk AMDAL atau UKL-UPL.
  6. Dokumen Pendukung Lainnya
    Terakhir, pastikan bahwa dokumen pendukung lainnya seperti Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, dan Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) jika diperlukan, juga telah disiapkan dan dilampirkan.

Baca juga: 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin

Prosedur Pengurusan NIB

Setelah melengkapi persyaratan diatas, berikut adalah prosedur pengurusan NIB untuk usaha yang menggunakan badan usaha dan usaha perorangan:

Badan Usaha

  1. Pastikan telah memiliki hak akses di web https://oss.go.id/  berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
  2. Setelah berhasil log in pada akun OSS kemudian klik pada menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “permohonan baru”
  3. Selanjutnya lengkapi data sesuai dengan ketentuan jenis badan usaha yang anda miliki (PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll).
  4. Kemudian, lengkapi data lanjutan seperti lokasi kegiatan usaha, Detail bidang usaha, data produk/jasa, Data usaha (aktivitas impor, BPJS, dan WLKP)
  5. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang usaha tertentu). 
  6. Periksa draf perizinan berusaha.
  7. Penerbitan perizinan berusaha.

Usaha Perorangan

  1. Pastikan telah memiliki hak akses di web https://oss.go.id/  berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
  2. Setelah berhasil log in pada akun OSS kemudian klik pada menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “permohonan baru”
  3. Ajukan permohonan pembuatan izin usaha dengan cara mengisi formulir registrasi pembuatan NIB untuk PT perorangan, kamu hanya perlu mengikuti panduan sistem yang telah disediakan. Selanjutnya, lengkapi informasi yang terkait dengan identitas pemilik dan badan usaha.
  4. Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah mengirimkan form registrasi yang telah diisi. 
  5. Setelah itu, tunggu sistem OSS memproses permohonan pembuatan NIB Anda.
  6. Penerbitan perizinan berusaha. 

Tips mengurus NIB

Berikut beberapa tips yang dapat diikuti untuk mengurus NIB secara mandiri dan menghindari kendala dalam proses pengurusan.

Pastikan KBLI sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Pengusaha terkadang mengalami kesulitan dalam memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat, sehingga sering kali mereka salah memilih kode KBLI dan harus mengulangi prosesnya atau bahkan harus mengurusnya secara offline. 

Untuk menghindari kesalahan tersebut, penting untuk mengikuti beberapa langkah berikut: 

  • Pilihlah kode KBLI yang paling cocok dan terdiri dari 5 digit angka.
  • Pahami visi dan misi perusahaan yang sesuai dengan kriteria utama dalam memilih KBLI.
  • jika tidak menemukan KBLI yang sesuai, gunakanlah kode yang paling dekat dengan jenis usaha yang dijalankan.

Sesuaikan jenis badan usaha yang sedang dijalankan.

Untuk menghindari penolakan pengajuan NIB, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa nama badan usahanya diisi dengan benar. 

Saat mengajukan NIB melalui sistem OSS, pelaku usaha harus memilih jenis badan usaha yang dijalankan, yang terdiri dari pelaku usaha perorangan dan badan usaha. 

Perbedaan keduanya terletak pada kewajiban bagi badan usaha untuk melampirkan NPWP Perusahaan dan Akta Pendirian.

Baca juga: Ini Loh! Yang Menyebabkan NIB Dicabut

Perhatikan Kategori Skala Usaha Atau Modal Usaha Yang Dimiliki.

Skala usaha diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yakni usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, yang ditentukan berdasarkan modal atau hasil penjualan tahunan. 

Berikut adalah kriteria modal usaha menurut Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021:

  • Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar.
  • Usaha kecil memiliki modal usaha sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. 
  • Usaha menengah memiliki modal usaha sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Usaha besar memiliki modal usaha di atas Rp10 miliar.

Pastikan lokasi usaha disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Untuk mendapatkan perizinan berusaha, penting untuk menyesuaikan lokasi usaha dengan RDTR yang berlaku di daerah tersebut. Sistem perizinan berusaha akan menolak pengajuan jika penggunaan ruangan tidak sesuai dengan RDTR yang terdaftar dalam sistem. 

Oleh karena itu, perlu memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR untuk mempercepat proses pengajuan perizinan.

Konsultasikan dengan ahlinya!

Untuk menghindari kesalahan dan kesulitan dalam mengajukan NIB, sebaiknya Anda meminta saran dari ahli di bidang tersebut. Anda dapat menggunakan jasa konsultan hukum bisnis dan konsultan perizinan sebagai solusinya.

Butuh bantuan dalam mengurus NIB tetapi tidak tahu harus mulai dari mana? Smartlegal.id siap membantu Anda menyelesaikan proses pendaftaran NIB hingga terbit. Silakan hubungi kami sekarang dengan mengklik tombol di bawah ini.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY