Bisnis Pemula: NIB, Daftar Merek, atau PT Mana Yang Diurus Dahulu?

Smartlegal.id -
bisnis pemula

Bisnis pemula yang baru merintis biasanya akan khawatir soal legalitas mulai dari mana mengurusnya dan mana yang lebih dahulu diurus?”

Anda masih suka bingung gak sih mana yang diurus lebih dahulu antara perizinan, daftar merek, dan badan usaha?

Menurut CEO Smartlegal.id, Asharyanto, sebenarnya mana yang diurus lebih dahulu perlu melihat dari kegiatan usaha, kebutuhan usaha, dan  visi-misi. 

Karena ada beberapa usaha yang wajib dijalankan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT), misalnya usaha Fintech, maka yang lebih dahulu harus diurus adalah mendirikan PT. 

Akan tetapi, ada juga usaha yang dapat dijalankan secara perorangan, sehingga bisa mulai dengan mengurus perizinan berusaha lebih dahulu. 

Kalau misalnya Anda bisnis pemula dibiang restoran baru merintis dan hanya bisa mengurus legalitas satu-persatu, maka dapat mulai dengan mengurus: 

Pertama Mulai Dari Mengurus Perizinan Berusaha

Perizinan usaha merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis karena perizinan berusaha merupakan syarat wajib untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha (Pasal 4 PP 5/2021).

Saat ini, perizinan berusaha disesuaikan berdasarkan tingkat resiko dan skala kegiatan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan usaha besar. Adapun pembagian tingkat resiko sebagai berikut:

  1. Resiko rendah
    Kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan usaha. Bagi usaha mikro dan kecil NIB berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) (Pasal 12 PP 5/2021).
  2. Resiko menengah rendah
    Kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar untuk perizinan berusaha (Pasal 14 PP 5/2021). Sertifikat standar sebagai bukti pelaku usaha telah memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan usaha. 
  3. Resiko menengah tinggi
    Kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi juga memerlukan NIB dan sertifikat standar (Pasal 14 PP 5/2021). Lalu yang membedakan adalah pihak yang memberikan perizinan adalah pemerintah pusat atau daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha. 
  4. Resiko tinggi
    Kegiatan usaha dengan resiko tinggi perlu mengurus NIB dan Izin yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk melaksanakan kegiatan operasional (Pasal 15 PP 5/2021). 

Untuk mengurus perizinan berusaha Anda dapat mengurusnya melalui sistem OSS. Jika Anda butuh bantuan dalam pengurusan perizinan berusaha silahkan klik disini.

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Kedua, Daftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi

Selanjutnya Anda dapat melindungi merek dengan mendaftarkannya. Karena sistem perlindungan merek first to file, maksudnya siapa yang duluan daftar berarti dia yang berhak (Pasal 3 UU No 20/2016 tentang Merek).

Sebelum mendaftarkan merek, sebaiknya lakukan penelusuran terlebih dahulu melalui cek merek. Karena apabila ada merek yang sudah terdaftar dan ada kesamaan baik sebagian atau seluruhnya dengan merek Anda, maka merek Anda ada kemungkinan ditolak (Pasal 21 UU No 20/2016 tentang Merek).

Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak

Ketiga, Pendirian Badan Usaha

Ketika usaha mulai berkembang, Anda dapat meluaskan usaha dengan mendirikan badan usaha, baik PT atau CV. 

Karena dengan badan usaha dapat membuka peluang-peluang baru. Misal dapat tender dari pemerintah atau menarik investor yang ingin berinvestasi ke usaha Anda.  

Baca juga: Perbedaan CV dan PT Terbaru!

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terkait pendirian Badan Usaha harus memperhatikan visi-misi dan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena ada beberapa kegiatan usaha yang mewajibkan dijalankan dengan badan usaha tertentu. Misal usaha Fintech yang wajib dengan PT. 

Selain itu, untuk badan usaha akan berhubungan juga dengan perizinan dan merek. Terkait dengan perizinan mengenai perizinan yang udah diurus atas nama perorangan tidak dapat dialihkan ke badan usaha. Sehingga ketika mendirikan badan usaha perlu mengurus perizinan lagi.

Sedangkan merek kepemilikannya dapat dialihkan atas nama badan usaha, jadi tidak akan ada masalah apabila merek didaftarkan atas nama perorangan terlebih dahulu. 

Kalau Anda sebagai bisnis pemula masih kurang dimana nih legalitasnya? Sini biar kami bantu memudahkan urusan legalitas bisnis Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio  

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY