SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP

Smartlegal.id -
SIUP diganti NIB
Image: freepik.com/author/freepik

“SIUP diganti NIB ternyata banyak bikin orang salah paham! Padahal nyatanya SIUP masih tetap ada tapi hanya untuk..”

Bisnis yang bergerak di sektor perdagangan udah tidak asing dengan izin usaha satu ini. Yap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan izin usaha untuk usaha yang bergerak di sektor perdagangan. 

Dalam rangka mempermudah perizinan usaha di Indonesia, pemerintah telah menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ternyata banyak sekali fungsi NIB tidak cuma sekedar formalitas, apa saja itu? Temukan jawabannya dalam artikel Fungsi NIB Gak Cuma Jadi Legalitas, Ini 8 Fungsi NIB Untuk Usaha

Sebelum berlakunya ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP sebagai izin usaha (Pasal 8 Permendag No 8/2020 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan) yang saat ini telah dicabut.

NIB sendiri merupakan bukti pendaftaran pengusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sebagai identitas bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya (Pasal 1 angka 12 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)).

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Kewajiban Mengurus NIB Berdasarkan Tingkat Risiko

Baik usaha yang skala mikro, kecil, menengah, dan/atau besar wajib mengurus NIB terlebih dahulu sebagai syarat untuk mengurus SIUP. 

Namun sejak berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, kini pengurusan perizinan berusaha menyesuaikan dengan tingkat risiko (Pasal 4 PP 5/2021). Maksud dari risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya (Pasal 1 angka 2 PP 5/2021)

Untuk mengetahui lebih lanjut NIB berbasis risiko, simak ulasannya dalam artikel NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Penilaian tingkat risiko tersebut berdasarkan seberapa bahaya kegiatan usaha yang dijalankan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya (Pasal 9 PP 5/2021)

Kemudian dari hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, seluruh kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi: (Pasal 10 PP 5/2021)

  1. Kegiatan usaha tingkat risiko rendah: Hanya perlu memiliki NIB sebagai perizinan berusaha.
  2. Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah: Perlu mengurus NIB dan Sertifikat standar.
  3. Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi: Perlu mengurus NIB dan Sertifikat standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. 
  4. Kegiatan usaha tingkat risiko tinggi: Perlu mengurus NIB dan izin

Klasifikasi kegiatan usaha tersebut telah disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). 

Adanya pengklasifikasian kegiatan usaha berdasarkan risiko ternyata berdampak pada pengurusan perizinan berusaha untuk beberapa sektor usaha, salah satunya sektor perdagangan. 

Mayoritas dari KBLI sektor perdagangan termasuk dalam kegiatan usaha tingkat risiko rendah. Sehingga SIUP sebagai izin usaha digantikan oleh NIB.  

Baca juga: Cara Membuat NIB Untuk PT 2023 Lengkap Sampai Terbit!

Emang Iya Semua SIUP Diganti NIB?

Namun, bukan berarti SIUP sepenuhnya digantikan oleh NIB. Karena ada beberapa kode KBLI yang ternyata masih mewajibkan pelaku usaha sektor perdagangan mengurus SIUP.

Hanya KBLI dengan tingkat risiko usaha tinggi saja yang wajib mengurus SIUP. Misalnya KBLI 47999- Penjualan Langsung yang masih perlu SIUP untuk perizinan berusahanya.

Ada beberapa jenis usaha yang tetap memerlukan SIUP sebagai syarat tambahan, terutama usaha yang memiliki potensi risiko tinggi atau berada dalam sektor tertentu. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Usaha di Bidang Perdagangan Besar: Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan besar, khususnya yang memiliki omzet tinggi atau beroperasi di sektor tertentu, masih diwajibkan memiliki SIUP.
  2. Perusahaan Ekspor dan Impor: Beberapa kegiatan perdagangan internasional memerlukan SIUP sebagai dokumen pendukung untuk kepabeanan dan regulasi perdagangan luar negeri.
  3. Usaha yang Membutuhkan Izin Khusus: Beberapa sektor seperti farmasi, distribusi alat kesehatan, dan bahan berbahaya masih memerlukan SIUP selain NIB untuk operasional mereka.

Oleh karena itu, apabila mengurus perizinan berusaha pastikan tetap mengecek lagi apakah termasuk KBLI dengan kegiatan usaha tingkat risiko tinggi atau tidak.

Karena khawatir salah paham yang mengira SIUP diganti NIB untuk semua KBLI di sektor perdagangan ternyata tidak sepenuhnya benar. 

Kalau masih bingung gak apa-apa kok. Konsultasikan saja dengan konsultan kami yang sudah berpengalaman mengurus perizinan berusaha. Anda bisa langsung mengklik tombol di bawah ini untuk menghubungi Smartlegal.id sekarang juga. 

Author: Dwiki Julio

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
oss.go.id

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY