SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP
Smartlegal.id -
“SIUP diganti NIB ternyata banyak bikin orang salah paham! Padahal nyatanya SIUP masih tetap ada tapi hanya untuk..”
Bisnis yang bergerak di sektor perdagangan udah tidak asing dengan izin usaha satu ini. Yap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan izin usaha untuk usaha yang bergerak di sektor perdagangan.
Sebelum berlakunya ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP sebagai izin usaha (Pasal 8 Permendag No 8/2020).
NIB sendiri merupakan bukti pendaftaran pengusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sebagai identitas bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP 5/2021).
Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023
Baik usaha yang skala mikro, kecil, menengah, dan/atau besar wajib mengurus NIB terlebih dahulu sebagai syarat untuk mengurus SIUP.
Namun sejak berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, kini pengurusan perizinan berusaha menyesuaikan dengan tingkat risiko (Pasal 4 PP 5/2021). Maksud dari risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya (Pasal 1 angka 2 PP 5/2021).
Penilaian tingkat risiko tersebut berdasarkan seberapa bahaya kegiatan usaha yang dijalankan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya (Pasal 9 PP 5/2021).
Kemudian dari hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, seluruh kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi: (Pasal 10 PP 5/2021)
- Kegiatan usaha tingkat risiko rendah
Hanya perlu memiliki NIB sebagai perizinan berusaha. - Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah
Perlu mengurus NIB dan Sertifikat standar. - Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi
Perlu mengurus NIB dan Sertifikat standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. - Kegiatan usaha tingkat risiko tinggi
Perlu mengurus NIB dan izin
Klasifikasi kegiatan usaha tersebut telah disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Adanya pengklasifikasian kegiatan usaha berdasarkan risiko ternyata berdampak pada pengurusan perizinan berusaha untuk beberapa sektor usaha, salah satunya sektor perdagangan.
Mayoritas dari KBLI sektor perdagangan termasuk dalam kegiatan usaha tingkat risiko rendah. Sehingga SIUP sebagai izin usaha digantikan oleh NIB.
Baca juga: Cara Membuat NIB Untuk PT 2023 Lengkap Sampai Terbit!
Namun, bukan berarti SIUP sepenuhnya digantikan oleh NIB. Karena ada beberapa kode KBLI yang ternyata masih mewajibkan pelaku usaha sektor perdagangan mengurus SIUP. Hanya KBLI dengan tingkat risiko usaha tinggi saja yang wajib mengurus SIUP. Misalnya KBLI 47999- Penjualan Langsung yang masih perlu SIUP untuk perizinan berusahanya.
Oleh karena itu, apabila mengurus perizinan berusaha pastikan tetap mengecek lagi apakah termasuk KBLI dengan kegiatan usaha tingkat risiko tinggi atau tidak. Karena khawatir salah paham yang mengira SIUP diganti NIB untuk semua KBLI di sektor perdagangan ternyata tidak sepenuhnya benar.
Kalau masih bingung gak apa-apa kok. Konsultasikan saja dengan konsultan kami yang sudah berpengalaman mengurus perizinan berusaha. Anda bisa langsung mengklik tombol di bawah ini untuk menghubungi Smartlegal.id sekarang juga.
Author: Dwiki Julio