Cara Membuat NIB Untuk PT 2023 Lengkap Sampai Terbit!

Smartlegal.id -
cara membuat NIB PT

“Cara membuat NIB untuk PT ternyata ada beberapa data yang berbeda untuk dimasukan. Cek cara selengkapnya dibawah ini”

Menjalankan bisnis dengan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah awal untuk membesarkan bisnis. Karena dengan PT memiliki prinsip pertanggungjawaban terbatas yang artinya para pemegang saham PT jika mengalami kerugian tidak akan bertanggungjawab sampai ke harta pribadinya.

Namun, dengan mendirikan PT ternyata tidak bisa langsung legal bisnisnya. Karena bisnis akan dianggap legal adalah bisnis yang punya perizinan berusaha. Salah satu perizinan berusahanya adalah Nomor induk berusaha (NIB). Klik disini kalau Anda tertarik mau mendirikan PT dengan cara yang mudah.

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha (Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

NIB berfungsi sebagai alat identifikasi badan usaha dan sebagai dasar untuk memperoleh izin usaha serta pelayanan publik lainnya. Selain itu, NIB juga menjadi salah satu indikator penting bagi pemerintah dalam mengukur pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Setelah PP 5/2021 diberlakukan, badan usaha diwajibkan memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. 

Menurut Pasal 12-15 dari PP 5/2021 dan situs web resmi Online Single Submission (OSS), terdapat klasifikasi usaha berdasarkan tingkat risiko dan jenis izin usaha yang diperlukan, diantaranya adalah:

  1. Tingkat Risiko Rendah
    Pelaku usaha hanya perlu memiliki NIB
  1. Tingkat Risiko Menengah
    Pelaku usaha harus memiliki NIB disertai dengan Sertifikat Standar. 
  2. Tingkat Risiko Menengah Tinggi
    Pelaku usaha harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh OSS.
  1. Tingkat Risiko Tinggi
    Pelaku usaha harus memiliki NIB dan Izin yang diperoleh dari persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum menjalankan usahanya.

Berdasarkan penjelasan di atas, setiap tingkatan resiko mewajibkan sebuah badan usaha untuk memiliki NIB. Oleh karena itu, mari kita simak dan pahami persyaratan yang diperlukan serta prosedur pendaftaran NIB bisnis Anda agar tidak terjadi kesalahan saat mendaftar di laman OSS.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Persyaratan Pendaftaran NIB

Berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh badan usaha sebelum mengajukan pendaftaran NIB:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    NIK akan digunakan sebagai user ID di laman web OSS. Jika usaha yang didaftarkan merupakan badan usaha, NIK KTP yang digunakan adalah milik pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.
  2. NPWP Badan atau Perorangan
    Selain NIK, Anda harus melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sesuai dengan pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
  3. Akta Pendirian
    Pastikan bahwa akta pendirian yang Anda lampirkan sesuai dengan KBLI 2020 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia) untuk memudahkan pengisian OSS.
  4. Laporan Pajak
    Anda harus menyiapkan dan menata seluruh laporan pajak yang dimiliki, termasuk SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.
  5. Izin lokasi dan Amdal
    Selain keempat persyaratan di atas, jangan lupa melampirkan izin lokasi usaha  serta perizinan lingkungan dalam bentuk AMDAL atau UKL-UPL.
  6. Dokumen Pendukung Lainnya
    Terakhir, pastikan bahwa dokumen pendukung lainnya seperti Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, dan Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) jika diperlukan, juga telah disiapkan dan dilampirkan.

Baca juga: 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin

Cara Membuat NIB PT

Cara membuat NIB kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Untuk membuat NIB cara Anda akses melalui website OSS. Kemudian berikut langkah-langkah atau cara membuat NIB:

  1. Memiliki Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke email.
  2. Masukan username dan password,
  3. Klik menu permohonan baru,
  4. Sistem akan menampilkan data badan usaha yang tertarik dari sistem AHU Online,
    1. Data yang perlu Anda lengkapi:
      • Masa berakhir legalitas (hanya muncul ketika jangka waktu terbatas)
      • Alamat Badan usaha PT
      • Kecamatan
      • Kelurahan/Desa
      • RT/RW
      • Kode Pos
      • Email PT
      • NPWP PT
      • Nomor telepon
    2. Sistem akan menampilkan secara otomatis data berikut:
      • Nama PT
      • Status PT
      • Jangka waktu PT
      • Status penanaman modal PT
      • Provinis
      • Kabupaten/kota
    3. Klik tombol Tarik Ulang Data AHU untuk menampilkan data paling terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online
    4. Klik tombol Tarik Ulang Data AHU untuk menampilkan data paling terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online
      • Jenis perusahaan
      • Nama perusahaan
      • Nomor identitas
    5. Periksa kembali kesesuain data, kalau udah sesuai lalu klik tombol simpan. Apabila data ada yang tidak sesuai hubungi notaris Anda.
    6. Sistem akan menampilkan data secara otomatis (dalam bentuk nominal uang)
      • Modal dasar
      • Modal ditempatkan
      • Modal disetor
    7. Apabila ada data modal disetor dalam bentuk selain uang, Anda bisa melengkapi.
    8. Kemudian sistem akan menampilkan data secara otomatis:
      • Data Dasar Pembentukan Badan Usaha
      • Data Pengurus dan Pemegang Saham 
      • Data Maksud dan Tujuan 
  5. Validasi kelengkapan data PT. Apabila udah lengkap klik tombol centang untuk validasi dan klik tombol selanjutnya
  6. Selanjutnya lengkapi data usaha (mengisi data pemilihan bidang usaha), data yang harus dilengkapi:
    1. Jenis kegiatan usaha, Pilih Utama atau Pendukung atau Kantor Cabang Administrasi atau Pendukung UMKU atau Satu Lini Produksi
    2. Bidang usaha, Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha.
    3. Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem setelah memilih KBLI/Bidang Usaha
    4. Ruang lingkup kegiatan
    5. Klik tombol simpan
  7. Melengkapi data detail usaha lainnya
    1. Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data
    2. Data yang harus Anda lengkapi:
      • Apakah sudah memiliki perizinan berusaha sebelumnya? (jika Ya, akan muncul formulir yang berisi Nama penerbit izin, nomor izin, lampiran file, tanggal terbit. Lalu isilah sesuai data perizinan berusaha yang dimiliki.)
      • Jangka waktu perkiraan beroperasi/produksi
      • Deskripsi kegiatan usaha
      • Jumlah tenaga kerja Indonesia
    3. Klik tombol Tambah produksi jasa
  8. Lengkapi Data produk/jasa
    1. Data yang harus Anda lengkapi, jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas
    2. Data produk/jasa khusus UMK risiko rendah untuk perizinan tunggal dan KBLI tertentu, jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, satuan kapasitas, Apakah sudah memiliki sertifikat SNI?, Apakah Anda menggunakan bahan atau proses tidak halal?
  9. Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP)
  10. Periksa Daftar kegiatan usaha
  11. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  12. Sistem akan menampilkan berbagai macam pernyataan mandiri sesuai data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Pahami dan klik checkbox masing pernyataan mandiri
  13. Periksa draft perizinan berusaha yang akan ditampilkan adalah NIB. Apabila sudah sesuai klik tombol Terbitkan perizinan berusaha
  14. Perizinan berusaha telat terbit (risiko rendah)

Untuk informasi lebih lengkap akan ketentuan dan prosedur merinci terkait pendaftaran NIB badan usaha yang Anda miliki, disarankan untuk mengakses laman panduan OSS atau menghubungi jasa konsultan hukum bisnis terpercaya. Cek disini buat cari tau konsultan hukum bisnis terpercaya.

Apabila Anda memerlukan bantuan untuk mengurus NIB namun bingung harus memulai dari mana, Smartlegal.id dapat membantu menyelesaikan proses pendaftaran nya hingga terbit. Untuk menghubungi kami, silakan klik tombol di bawah ini.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY