Satu NIB Usaha Punya KBLI, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
nib usaha
nib usaha

“Satu NIB usaha punya banyak KBLI ternyata bisa-bisa saja. Asalkan KBLI yang dipilih tidak termasuk dalam KBLI Single Purpose”

Salah satu syarat seorang pelaku usaha agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas adalah menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Menurut Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Sedangkan, KBLI adalah sebuah sistem pengelompokan yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis produk atau output yang dihasilkan, baik itu barang maupun jasa (Pasal 1 Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 (P BPS 2/2020). 

Fungsi utama KBLI adalah untuk menciptakan keseragaman dalam konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam mengikuti perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Penting untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan, agar menghindari kemungkinan sanksi administratif di masa mendatang.

Namun, bagaimana jika usaha Anda melibatkan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dengan KBLI yang berbeda? Apakah diizinkan untuk memiliki beberapa KBLI dalam satu NIB usaha?

Secara umum, tidak ada aturan yang mengatur batasan maksimum jumlah KBLI yang dapat dipilih dalam satu izin usaha. Oleh karena itu, memilih beberapa jenis KBLI dalam satu izin usaha diperbolehkan.

Sebagai contoh, misalkan sebuah usaha A awalnya memiliki kode KBLI 5610 yang mengklasifikasikannya sebagai restoran dan penyedia makanan keliling. Namun, ketika usaha tersebut ingin memperluas jangkauannya dengan menyediakan kue dan bakery, mereka dapat menambahkan kode KBLI 56109 yang mengkategorikan usaha sebagai restoran dan penyedia makanan keliling lainnya.

Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan penambahan kegiatan usaha lain yang relevan dengan kegiatan bisnis sebelumnya. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis kegiatan usaha dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya. Artinya, setiap kegiatan usaha seharusnya hanya memiliki satu KBLI yang spesifik atau yang disebut sebagai KBLI Single Purpose (Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021)).

Baca juga: Bisnis Pemula: NIB, Daftar Merek, atau PT Mana Yang Diurus Dahulu?

Dibawah ini adalah daftar kode dan jenis KBLI yang termasuk dalam kategori Single Purpose atau bidang usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha tersebut dengan syarat tidak terlibat dalam bidang usaha lainnya, yaitu:

  1. Sektor Kesehatan
Kode KBLIJudul KBLI
86103Aktivitas Rumah Sakit Swasta
  1. Sektor Pengangkutan
Kode KBLIJudul KBLI
50111Angkutan Laut Dalam Negeri Linier untuk Penumpang
50112Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper untuk Penumpang
50113Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata
50114Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
50135Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
50144Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat
50211Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
52221Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
52222Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
52223Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyebrangan
  1. Sektor Pengiriman
Kode KBLIJudul KBLI
52240Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
52291Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
  1. Sektor Lembaga Penyiaran
Kode KBLIJudul KBLI
60102Penyiaran Radio oleh Swasta
60202Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta

Dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, terdapat pemberitahuan yang menunjukkan KBLI yang termasuk dalam kategori Single-Purpose atau tidak boleh dicampur dengan kegiatan usaha lainnya seperti:

Oleh karena itu, walaupun dalam satu NIB dapat memuat beberapa KLBI, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan kategori sektor apa saja yang hanya dapat memuat satu KBLI dalam satu NIB. 

Jika Anda mengalami kebingungan dalam menentukan KBLI untuk mendaftarkan NIB usaha Anda pada OSS RBA, jangan khawatir! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY