Belajar Bisnis Netflix yang Baru: Cek KBLI Restoran yang Unik
Smartlegal.id -
“Bisnis Netflix Bites akan memberikan pengalaman bagi penggemar untuk dapat mencicipi hidangan dari acara memasak yang tayang di Netflix.”
Netflix yang dikenal sebagai salah satu penyedia layanan digital yang menyiarkan serial, film, dan variety show, kini akan melebarkan sayapnya di dunia bisnis kuliner. Hal tersebut dibenarkan melalui pengumuman yang dilakukan pihak Netflix melalui akun Instagram resminya @netflixbites pada 14 Juni 2023 lalu.
Perusahaan streaming tersebut membuka restoran pop-up pertamanya di Los Angeles, Amerika Serikat yang diberi nama Netflix Bites. Netflix Bites akan menawarkan pengalaman makan eksklusif yang menggandeng deretan koki ternama dari acara-acaranya untuk menyajikan hidangan di restoran tersebut.
Deretan nama koki yang akan menyajikan masakannya di Netflix Bites di antaranya ialah Curtis Stone dari “Iron Chef”, Dominique Crenn dari “Chef’s Table” dan “Iron Chef”, serta Rodney Scott dari “Chef’s Table: BBQ”. Kemudian, ada pula Ming Tsai dari “Iron Chef”, Ann Kim dari “Chef’s Table: Pizza”, Nadiya Hussain dari “Nadiya Bakes”, Jacques Torres dari “Nailed It!”, dan Andrew Zimmern dari “Iron Chef”.
Bahkan bisnis Netflix sampai menghadirkan ahli mixologi teratasnya dari “Drink Masters”, yakni Frankie Solarik, Julie Reiner, LP O’Brien, dan Kate Gerwin untuk menemani masakan yang disajikan.
Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023
Namun sangat disayangkan, Netflix Bites bukanlah restoran yang akan hadir permanen. Pasalnya, ini merupakan restoran pop-up yang akan hadir dalam waktu terbatas saja. Netflix Bites akan buka selama tujuh hari dalam seminggu pukul 5 sore sampai 10 malam untuk layanan makan malam, serta brunch pada Sabtu dan Minggu.
Di tengah maraknya bisnis kuliner, apa saja yang perlu diperhatikan dalam legalitasnya?
Seiring dengan kemajuan teknologi, kini semakin memudahkan para pelaku usaha khususnya di bidang kuliner dalam menjalankan bisnisnya. Dengan bermodalkan smartphone dan keahlian memasak maka produk makanan bisa dijual melalui sistem pesan antar atau dine in. Namun hal tersebut harus dibarengi dengan perizinan usaha yang tepat agar kegiatan bisnis bisa berjalan optimal.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat beberapa perubahan pada sistem perizinan berusaha. Pada saat ini telah ditetapkan perizinan berusaha berbasis risiko dalam rangka menunjang perbaikan iklim kegiatan berusaha yang di bagi menjadi (Pasal 7 ayat (7) UU Ciptaker):
- Kegiatan usaha berisiko rendah yang membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Kegiatan usaha berisiko menengah rendah yang membutuhkan NIB dan sertifikat standar;
- Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi yang membutuhkan NIB dan sertifikat yang terverifikasi;
- Kegiatan usaha berisiko tinggi yang membutuhkan NIB, sertifikat yang terverifikasi, dan izin.
Jika dikaitkan dengan perizinan restoran, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah 56101. KBLI tersebut mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran self service atau restoran take away, baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk.
Uniknya, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan (PP 5/2021).
Kurang dari 50 Tempat Duduk
Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, dikategorikan sebagai kegiatan usaha berisiko rendah dan perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB. Namun restoran dengan kategori risiko rendah hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil saja.
Baca juga: Pahami Fungsi Sertifikat Standar OSS-RBA Agar Optimalkan Bisnis Anda
50 hingga 100 Tempat Duduk
Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 50 hingga 100 unit tingkat risikonya adalah menengah rendah. Lalu terkait izin usaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha. Berbeda dengan restoran tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
101 hingga 200 Tempat Duduk
Bagi restoran dengan tempat duduk tamu sebanyak 101 hingga 200 unit, dapat dikategorikan tingkat risiko menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sama halnya seperti restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, restoran pada kategori ini dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Lebih dari 200 Tempat Duduk
Restoran yang memiliki tempat duduk tamu lebih dari 200 unit tingkat risikonya adalah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin. Restoran kategori risiko tinggi dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Selain itu yang tak kalah penting, pelaku usaha restoran harus memperhatikan zonasi lokasi usaha restorannya agar mempermudah proses perizinannya. Lokasi tersebut harus sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi setempat (Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja).
Butuh bantuan dalam mengurus NIB tetapi tidak tahu harus mulai dari mana? Smartlegal.id siap membantu Anda menyelesaikan proses pendaftaran NIB hingga terbit. Silakan hubungi kami sekarang dengan mengklik tombol di bawah ini.
Author: Yanuar Ramadhana
Editor: Dwiki Julio