Pahami Fungsi Sertifikat Standar OSS-RBA Agar Optimalkan Bisnis Anda

Smartlegal.id -
sertifikat standar oss

“Sertifikat standar OSS merupakan bentuk izin usaha atau legalitas bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi”

Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) diberlakukan, Pemerintah telah melakukan banyak perubahan penting untuk memperbaiki perekonomian. 

Salah satu upaya tersebut adalah dengan mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau proses perizinan melalui satu pintu berdasarkan kategori risiko.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Menurut Pasal 12-15 PP 5/2021 dan Online Single Submission (OSS), berikut adalah pembagian kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang dibutuhkan, diantaranya adalah:

  1. Tingkat Resiko Rendah
    Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Tingkat Resiko Menengah
    Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar.
  3. Tingkat Resiko Menengah Tinggi
    Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.
  4. Tingkat Resiko Tinggi
    Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usahanya. 

Pengurusan perizinan berdasarkan tingkat risiko tersebut telah melalui tahapan analisis risiko menurut Pasal 8 PP 5/2021, yang terdiri dari:

  1. Identifikasi kegiatan usaha; 
  2. Tingkat bahaya usaha; 
  3. Potensi terjadinya bahaya; 
  4. Tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha; 
  5. Jenis perizinan berusaha.

Agar mendapatkan izin usaha, kegiatan usaha dengan risiko menengah hingga risiko menengah tinggi tidak hanya memerlukan NIB, tetapi juga harus meliputi sertifikat standar OSS.

Untuk itu, mari kita simak fungsi sertifikat standar sebelum mengurus perizinan usaha Anda di OSS.

Fungsi Sertifikat Standar OSS-RBA

Pasal 1 Angka 13 PP 5/2021 mendefinisikan sertifikat standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk itu, sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha menurut PP 5/2021, antara lain:

  1. Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan. 
  2. Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui sistem One Single Submission (OSS).

Namun, penting untuk diketahui bahwa sertifikat standar hanya diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi cenderung kepada usaha Non-UMK (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).

Hal ini dikarenakan dalam kegiatan usaha dengan resiko tinggi, diperlukan pula standar izin yang lebih tinggi (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021). 

Jika suatu kegiatan usaha memiliki risiko tinggi dan membutuhkan pemenuhan standar baik untuk usaha maupun produknya, pelaku usaha perlu memperoleh sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan pemenuhan standar yang berlaku (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021). 

Secara keseluruhan, kegiatan usaha berisiko tinggi masih membutuhkan sertifikat standar, namun pengajuannya dilakukan secara terpisah dan tergantung pada kebutuhan dari kegiatan usahanya.

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Perlu diperhatikan pula bahwa apabila kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang terkait dengan produksi produk, membutuhkan standarisasi produknya, sertifikat standar usaha tidaklah cukup (Pasal 200 ayat (1) PP 5/2021).

Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dan kesulitan dalam mengajukan perizinan usaha seperti sertifikat standar, dianjurkan untuk meminta saran dari ahli di bidang tersebut atau menggunakan jasa konsultan hukum bisnis dan konsultan perizinan. 

Perlu bantuan untuk mengurus perizinan usaha tapi bingung harus memulai dari mana? Smartlegal.id siap membantu Anda menyelesaikan perizinan hingga terbit. Segera hubungi kami sekarang dengan mengklik tombol di bawah ini.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY