PT Perorangan Ternyata Bisa Ekspor, Cek Faktanya!

Smartlegal.id -
PT Perorangan ekspor

“PT Perorangan memberikan peluang baru bagi pengusaha kecil untuk menjalankan bisnis salah satunya manfaat ekspor.”

Pasca rezim Cipta Kerja telah mengubah secara signifikan pendirian usaha, khususnya bagi pengusaha kecil, mikro, dan menengah (UMK). Salah satu perubahan utama adalah penambahan aturan tentang Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU PT) , PT dapat didirikan oleh 1 (satu) orang tanpa persyaratan modal dasar minimal dan tanpa akta notaris. 

Salah satu keuntungan PT Perorangan adalah dapat melakukan kegiatan ekspor. Dengan adanya PT Perorangan, pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengurus dokumen dan perizinan yang diperlukan untuk ekspor.

Lantas bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: PT Perorangan Bisa Jadi PT Biasa Gara-Gara Ini

Kenali Dulu Apa Itu PT Perorangan

PT Perorangan secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).

PT Perorangan adalah entitas bisnis yang memungkinkan seseorang mendirikan perusahaan berbadan hukum hanya dengan satu pemegang saham sekaligus sebagai direktur. Ini berbeda dengan PT biasa yang membutuhkan minimal dua pemegang saham.

Lebih lanjut, pendirian PT oleh satu orang ini PT dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) (Pasal 153A (1) UU PT).

Kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)

Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar atau omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar (Pasal 35 ayat (3) huruf a dan Pasal 35 ayat (5) huruf a PP 7/2021), sedangkan usaha kecil memiliki modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau omzet tahunan antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar (Pasal 35 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (5) huruf b PP 7/2021).

Baca juga: NIB PT Perorangan: Syarat dan Cara Lengkap Pembuatannya!

Syarat Pendirian PT Perorangan Ekspor

Adapun syarat pendirian PT Perorangan diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Syarat yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021):

  1. Berusia paling rendah 17 tahun
  2. Cakap hukum

Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Email aktif
  4. Menentukan jumlah modal, yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Baca juga: Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

Ketentuan PT Perorangan dalam Kegiatan Ekspor

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PT Perorangan bisa melakukan ekspor. Jawabannya adalah bisa, PT Perorangan memiliki legalitas untuk melakukan ekspor, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 (Permendag 19/2021), setiap eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

NIB ini sebagai bukti registrasi resmi pelaku usaha dan diperlukan untuk setiap aktivitas ekspor. NIB dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA). 

Pasal 3 ayat (4) Permendag 19/2021, menambahkan 2 (dua) jenis perizinan berusaha di bidang ekspor yaitu:

  1. Perizinan berusaha di bidang ekspor atas Eksportir Terdaftar (ET)
  2. Perizinan berusaha di bidang Ekspor atas Persetujuan Ekspor (PE)

Proses pengajuan perizinan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Dalam proses ini, eksportir harus melakukan registrasi dan mengunggah dokumen asli sesuai persyaratan.

Bagi eksportir yang berbentuk PT Perorangan atau badan usaha lainnya, persyaratan meliputi NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan ini bertujuan memastikan kegiatan ekspor mematuhi regulasi.

Bingung dalam mendirikan jenis badan usaha yang tepat bagi bisnis anda? Atau mau Ekspor tapi belum tau ketentuannya? Tidak perlu khawatir Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. 

Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY