Apakah Penyetoran Modal Dapat Dilakukan Secara Bertahap?
Smartlegal.id -
“Penyetoran modal boleh saja dilakukan dengan satu kali transaksi atau lebih selama hal-hal yang disyaratkan terpenuhi.”
Penyetoran modal merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Modal tersebut digunakan untuk mendanai operasional perusahaan dan menjadi dasar bagi pemilik perusahaan dalam menentukan hak dan tanggung jawab mereka di dalam perusahaan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh dilakukan secara bertahap?
Penyetoran Modal Dalam Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUPT), setiap PT wajib memiliki modal dasar.
Modal dasar ini terdiri dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri perusahaan. Sesuai dengan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian PT.
Namun, ketentuan ini menimbulkan pertanyaan apakah terkait hal tersebut bisa dilakukan secara bertahap atau harus sekaligus.
Baca Juga : Modal Pendirian PT: Kenali 3 Jenis Modal Dalam PT
Bolehkah Dilakukan Bertahap?
Pada dasarnya, UUPT tidak mengatur secara eksplisit apakah dapat dilakukan secara bertahap. Akan tetapi, praktiknya, banyak perusahaan melakukan penyetoran modal secara bertahap.
Hal ini diperbolehkan selama dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan dan perjanjian para pemegang saham diatur mengenai tata cara, syarat, dan jadwal penyetoran secara bertahap.
Pasal 33 ayat (3) UUPT menegaskan bahwa modal yang disetor harus dilakukan secara penuh dan tidak parsial pada saat didaftarkan.
Namun, setelah pendirian PT, penyetoran modal tambahan atau penyertaan modal baru dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kesepakatan para pemegang saham dan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar.
Baca Juga : Bisnis Bareng Teman Menggiurkan, Ini Besaran Modalnya!
Persyaratan Penyetoran Modal Bertahap
Untuk melakukannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemegang saham:
- Kesepakatan Para Pemegang Saham: Pemegang saham harus menyetujui skema penyetoran modal bertahap dan mencantumkannya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan Anggaran Dasar (AD) PT.
- Jadwal Penyetoran: Jadwal penyetoran harus jelas dan terperinci, termasuk tenggat waktu kapan penyetoran bertahap harus selesai.
- Pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris: Direksi dan Dewan Komisaris berperan dalam mengawasi proses penyetoran modal sesuai jadwal yang telah disepakati.
- Pencatatan dan Pelaporan Keuangan: Penyetoran modal bertahap harus dicatat secara rapi dan transparan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dapat disimpulkan hal ini diperbolehkan dalam kerangka hukum di Indonesia, selama disepakati oleh para pemegang saham dan diatur dengan jelas dalam anggaran dasar perusahaan.
Namun, perusahaan harus berhati-hati dalam mengatur skema penyetoran bertahap ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya pendirian badan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana