Modal Pendirian PT: Kenali 3 Jenis Modal Dalam PT

Smartlegal.id -
Modal Pendirian PT

“Kenali modal pendirian PT ada 3 jenis, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sebelum mendirikan PT”

Dalam dunia bisnis, modal memainkan peran sentral, terutama bagi pengusaha yang sedang memulai usaha baru. Jika niatnya adalah mendirikan Perseroan Terbatas (PT), modal menjadi aspek yang krusial. Hal ini dikarenakan PT merupakan persekutuan modal. 

Ada tiga jenis modal dalam pendirian PT, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), istilah “Modal Perseroan” merujuk pada tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Untuk memahami perbedaan antara tiga jenis modal perseroan tersebut, yuk simak penjelasannya dibawah ini!

Modal Dasar

Pasal 31 ayat (1) UUPT menjelaskan bahwa modal dasar Perseroan mencakup semua nilai nominal saham. Secara prinsip, modal dasar PT merupakan jumlah keseluruhan saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan. Anggaran Dasar (AD) Perseroan menentukan jumlah saham yang menjadi modal dasar. Jumlah yang ditetapkan dalam AD adalah “nilai nominal yang asli”.

Terkait dengan modal dasar PT, Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 UU PT, mengatur sebagai berikut:

  1. Setiap Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. 
  2. Besaran modal dasar Perseroan, ditentukan oleh pendiri Perseroan melalui kesepakatan. 

Selaras dengan aturan tersebut, PT tidak lagi mengikuti ketentuan UU PT yang menetapkan jumlah minimum modal dasar PT sebesar Rp50 juta. 

Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023

Namun, peraturan ini telah mengalami perubahan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Perseroan Terbatas (PP 29/2016) yang menjelaskan bahwa jumlah modal dasar PT dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT itu sendiri.

Namun, sebagai pengecualian dari ketentuan tersebut adalah PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Untuk PT tersebut, besaran minimum modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 3 PP29/2016.

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang telah ditempati atau dimiliki oleh pendiri atau pemegang saham, termasuk saham yang telah dibayar dan saham yang masih harus dibayar. Seperti halnya modal dasar, modal ditempatkan juga dicantumkan dalam Anggaran Dasar perusahaan.

Perlu diperhatikan juga bahwa setidaknya 25% dari jumlah modal dasar harus ditempatkan dan harus sepenuhnya disetor. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan dokumen penyetoran yang sah sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU PT.

Modal Disetor
Modal disetor merujuk pada modal yang telah dibayarkan oleh pemegang saham sebagai pembayaran atas saham yang telah ditempatkan dari modal dasar Perseroan. Ini berarti saham tersebut telah sepenuhnya dibayar oleh pemegang saham atau pemiliknya.

Baca juga:  Nama PT Boleh Pakai Bahasa Inggris, Asalkan..

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 (1) UUPT yang menyatakan bahwa minimal 25% dari jumlah modal dasar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan harus disetor sepenuhnya.

Dalam hal penyetoran modal yang telah ditempatkan, Pasal 33 ayat (2) UUPT menyebutkan bahwa harus ada bukti yang sah yang menunjukkan penyetoran tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, bukti penyetoran yang sah antara lain: 

  1. Bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan; dan
  2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Ingin mendirikan PT tapi masih bingung terkait dengan 3 jenis modal pendirian pt? Jangan khawatir. Smartlegal.id siap membantu mengurus legalitas usaha Anda. Klik tombol di bawah ini untuk memulai proses pendirian PT!

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY